Kepemimpinan di Tengah Bencana: Perbandingan Strategi Presiden Indonesia dalam Menghadapi Bencana Besar

Presiden Joko Widodo (berjaket loreng) berdiskusi bersama Menteri PUPR Basuki Hadimulyono (kiri), Menko P{olhukam Wiranto (kedua dari kiri), dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kanan) saat meninjau kondisi akibat gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, 2018. (bisnis.com)
Presiden Joko Widodo (berjaket loreng) berdiskusi bersama Menteri PUPR Basuki Hadimulyono (kiri), Menko P{olhukam Wiranto (kedua dari kiri), dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola (kanan) saat meninjau kondisi akibat gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, 2018. (bisnis.com)

Setiap Presiden Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengelola negara sebesar Indonesia yang rawan dengan bencana besar akibat kekuatan dahsyat alam. Dari catatan sejarah modern, empat bencana besar berdiri sebagai monumen penguji ketangguhan bangsa sekaligus efektivitas kepemimpinan negara: tsunami yang memporak-porandakan Aceh pada 2004, gempa bumi yang mengguncang Yogyakarta pada 2006, serta gempa, tsunami, dan likuifaksi yang melanda Palu dan Lombok pada 2018.

Setiap bencana besar adalah tragedi kemanusiaan yang mendalam, namun juga memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana seorang pemimpin merespons, mengkoordinasikan, dan memulihkan sebuah negara yang sedang berduka. Kita mencoba mengkaji secara mendalami strategi yang diterapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani keempat bencana ini mengungkapkan evolusi dalam tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia.

Ini bukan sekadar perbandingan kebijakan, tetapi sebuah jendela untuk memahami bagaimana karakter, latar belakang, dan konteks politik sebuah era membentuk respons terhadap krisis dan melakukan manajemen bencana Indonesia. Apa yang kedua presiden ini lakukan dalam situasi yang paling sulit?

Tsunami Aceh 2004: Hadirnya Kepemimpinan di Tengah Kehancuran Total

Pada pagi buta tanggal 26 Desember 2004, dunia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan sebagian Sumatera Utara berubah drastis dalam sekejap. Gempa bumi berkekuatan 9,1–9,3 Skala Richter yang episentrumnya berada di lepas pantai barat Aceh memicu serangkaian gelombang tsunami dengan ketinggian mencapai 30 meter, yang menerjang daratan dengan kekuatan mematikan.

Tragedi ini menjadi bencana alam terbesar dalam sejarah Indonesia dan salah satu yang terdahsyat di dunia, menewaskan sekitar 227.898 jiwa di 14 negara, dengan Indonesia sebagai negara yang paling parah terkena dampaknya. Sumber lain mencatat angka yang bahkan lebih tinggi, mencapai sekitar 250.000 korban jiwa, yang sebagian besar berada di Aceh. Diperkirakan lebih dari 230.000 orang meninggal dunia akibat bencana ini berdasarkan data PBB pada Januari 2005.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang baru menjabat sejak Oktober 2004, secara langsung dihadapkan pada ujian kepemimpinan paling berat di awal masa pemerintahannya. Saat itu, SBY sedang berada di Jayapura, Papua, dan menerima berita yang semakin buruk dari jam ke jam. Komunikasi yang lumpuh total di Aceh membuat informasi yang masuk sangat minim dan membingungkan.

Dalam situasi yang tidak jelas dan penuh ketidakpastian ini, SBY mengambil keputusan krusial: alih-alih kembali ke Jakarta, ia memimpin rapat kabinet terbatas di Jayapura dan memutuskan untuk terbang langsung ke Aceh keesokan harinya. Keputusan ini didasarkan pada filosofi militer yang ia anut, “Quick to see, quick to decide, quick to act,” yang menekankan pentingnya seorang pemimpin berada di garis depan untuk memahami situasi sesungguhnya dan mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Kehadiran fisik seorang presiden di tengah-tengah bencana, meskipun secara simbolis, memberikan dampak psikologis yang besar bagi masyarakat yang sedang trauma dan kehilangan harapan.

Respons pemerintah dalam fase tanggap darurat difokuskan pada enam prioritas utama yang ditetapkan SBY. Prioritas tersebut meliputi pemulihan komunikasi antara Medan-Banda Aceh dan kabupaten lainnya, distribusi bahan makanan, obat-obatan, pakaian, dan tenda, relokasi pengungsi, serta pencarian orang hilang.

SBY juga menetapkan empat langkah terpadu, yaitu perbaikan komunikasi, distribusi logistik dan obat-obatan, relokasi pengungsi, dan pencarian korban. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah hancurnya infrastruktur, termasuk telekomunikasi, yang memutuskan akses informasi dan koordinasi.

Untuk mengatasi ini, SBY menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk menyiagakan pasukan dan melakukan apa pun yang bisa dilakukan untuk membantu. Pengalaman militer SBY khususnya di bidang teritorial tampaknya sangat berpengaruh dalam manajemen krisis di fase awal ini, di mana struktur komando TNI/Polri dimobilisasi untuk operasi penyelamatan dan distribusi bantuan.

Selain itu, SBY membuka pintu bagi segala bentuk bantuan internasional, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, untuk memastikan logistik bisa masuk ke wilayah terisolasi. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah dalam diplomasi kemanusiaan Indonesia, menunjukkan keterbukaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Namun, lonjakan bantuan asing yang masuk juga membawa tantangan baru, terutama potensi penyelewengan dan korupsi. Untuk mengantisipasi ini, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang dibentuk kemudian juga membentuk Satuan Anti Korupsi (SAK) dan mengadakan Call for Anti-Corruption Action (CFAN) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana bantuan.

Menghadapi skala kehancuran yang luar biasa, yang mempengaruhi tidak hanya fisik bangunan tetapi juga tatanan sosial dan pemerintahan, SBY mengambil langkah hukum yang revolusioner. Pada 28 April 2005, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias.

Perppu ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005. Pembentukan BRR merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah pascabencana. Badan ini diberikan kewenangan luar biasa, bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan memiliki otonomi penuh dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan kembali.

BRR dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto, seorang profesional yang dianggap mampu menjalankan tugas berat ini. Dengan anggaran yang sangat besar, total dana yang dibutuhkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias diperkirakan mencapai Rp 41,1 triliun. Sumber lain menyebutkan biaya total penanganan untuk lima tahun mencapai Rp 7.695 triliun, dengan kebutuhan tahun pertama sebesar Rp 1.648 triliun.

Dari total dana yang dijanjikan sekitar US$ 7,2 miliar, termasuk dari pemerintah RI sebesar US$2,1 miliar, 93% berhasil disalurkan. Kepemimpinan SBY dalam menangani tsunami Aceh mendapat pengakuan internasional. Margareta Wahlström, Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Bantuan Kemanusiaan, memuji SBY karena telah memadukan tanggap bencana, pemulihan pascabencana, dan pengurangan risiko bencana secara efektif.

Lebih dari rekonstruksi dan rehabilitasi fisik, penanganan tsunami Aceh di bawah SBY juga menjadi katalisator bagi perdamaian di Aceh. Suasana pascabencana menciptakan momentum politik yang memungkinkan tercapainya kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2005. Tragedi kemanusiaan ini, ironisnya, membuka jalan bagi lahirnya solusi politik untuk konflik yang telah berlangsung puluhan tahun. Pengalaman menangani tsunami Aceh menjadi ujian berat bagi pemerintahan SBY dan Wapres Jusuf Kalla, namun juga mengukir sejarah baru dalam kepemimpinan, manajemen bencana, dan perjalanan bangsa Indonesia.

Gempa Bumi Yogyakarta 2006: Manajemen Krisis dengan Model Terkoordinasi

Kurang dari dua tahun setelah tsunami Aceh, ketangguhan Indonesia dalam menghadapi bencana kembali diuji. Pada pagi hari Sabtu, 27 Mei 2006, gempa bumi berkekuatan 5,9 Skala Richter mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan bagian selatan Jawa Tengah. Pusat gempa berada di darat, sekitar 25 km selatan-selatan tenggara Kota Yogyakarta, dengan kedalaman dangkal, yang menyebabkan kerusakan parah secara lokal.

Guncangan yang berlangsung selama 57 detik ini meruntuhkan ribuan bangunan, terutama rumah-rumah warga yang memiliki struktur sederhana dan tidak tahan gempa. Akibatnya, sekitar 5.800 orang dinyatakan tewas, lebih dari 20.000 orang luka-luka, dan sekitar 800 ribu orang kehilangan tempat tinggal. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan sangat besar, total kerusakan dan kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp29 triliun.

Meskipun skala korban jiwa dan kerusakan infrastruktur tidak sebesar tsunami Aceh, bencana ini tetap menjadi krisis nasional yang membutuhkan penanganan cepat dan efektif. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali memainkan peran sentral dalam mengoordinasikan respons pemerintah.

Kali ini, SBY menetapkan periode tanggap darurat di Yogyakarta dan Jawa Tengah dari Mei hingga Agustus 2006. Ia bahkan memutuskan untuk berkantor di Yogyakarta selama empat hari pasca-gempa untuk memastikan bahwa semua aparat pemerintah bekerja secara maksimal dan aktif dalam menangani para korban. Langkah ini menunjukkan komitmen tinggi SBY untuk terlibat langsung dalam manajemen krisis, sebuah pola yang konsisten dengan responsnya saat tsunami Aceh.

Berbeda dengan penanganan tsunami Aceh yang melibatkan pembentukan badan ad hoc dengan wewenang besar yaitu BRR Aceh-Nias, penanganan gempa Yogyakarta menggunakan model koordinasi yang berbeda. SBY mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Gempa Bumi di Provinsi DIY dan Jawa Tengah.

Tim ini bertugas mengkoordinasikan seluruh upaya rehabilitasi dan rekonstruksi, melibatkan berbagai kementerian/lembaga pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Model ini menunjukkan evolusi dalam pemikiran SBY. Jika di Aceh dibutuhkan badan dengan kewenangan luar biasa karena hancurnya total sistem pemerintahan dan skala bencana yang sangat besar, maka di Yogyakarta, di mana struktur pemerintahan daerah masih berfungsi, pendekatan koordinasi dianggap lebih tepat.

Untuk membiayai proses rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah mengalokasikan dana yang signifikan. Pada Juli 2006, SBY menggelontorkan dana awal sebesar Rp1,2 triliun. Total anggaran yang disiapkan untuk fase rekonstruksi dan rehabilitasi diperkirakan mencapai Rp1 triliun untuk periode satu tahun. Selain itu, pemerintah juga menerima hibah rekonstruksi dari pihak asing yang mencapai US$ 65 juta atau sekitar Rp600 miliar (dengan kurs saat itu).

Implementasi kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan mengeluarkan petunjuk operasional yang detail, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Pasca Gempa di DIY dan Jawa Tengah. Fokus utama adalah pembangunan kembali rumah-rumah warga yang rusak, yang mencapai 175.671 unit. Program ini pada dasarnya merupakan langkah awal untuk mendorong masyarakat bangkit dari keterpurukan.

Salah satu aspek menarik dari penanganan gempa Yogyakarta adalah dominasi peran SBY dibandingkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Analis politik Denny JA mencatat bahwa SBY tampak lebih dominan dalam mengurusi penanganan gempa, meskipun hal ini tidak terkait dengan dinamika politik di antara keduanya. Hal ini mungkin mencerminkan gaya kepemimpinan SBY yang sangat hands-on dalam krisis.

Respons pemerintah terhadap gempa Yogyakarta secara umum dianggap berhasil. Bank Dunia dalam laporannya menyebut rehabilitasi dan rekonstruksi di Yogyakarta dan Jawa Tengah sebagai “suatu keberhasilan yang sangat luar biasa”. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pengalaman yang telah dimiliki pemerintah dari penanganan tsunami Aceh. Pengalaman tersebut telah membentuk kapasitas dan mempersingkat kurva pembelajaran dalam manajemen bencana.

Gempa Yogyakarta menjadi bukti bahwa Indonesia semakin siap dalam menghadapi bencana, dengan mekanisme koordinasi yang lebih baik dan alokasi anggaran yang lebih cepat. Namun, di balik angka-angka keberhasilan, bencana ini juga meninggalkan trauma mendalam bagi para penyintas, terutama di Kabupaten Bantul yang menjadi wilayah paling parah terdampak. Pengalaman pahit ini kemudian menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat sistem mitigasi bencana di masa depan, terutama pentingnya pengetahuan mitigasi dan pembangunan infrastruktur yang tahan gempa.

Gempa Bumi dan Tsunami Palu 2018: Penanganan Bencana Besar dengan Sumber Daya Lokal

Pada Jumat, 28 September 2018, sore hari waktu setempat, bencana besar kembali melanda Indonesia. Kali ini, gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,5 yang disusul oleh tsunami, likuifaksi, dan gempa susulan, meluluhlantakkan Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah. Pusat gempa berada di darat, 26 km utara Donggala dan 80 km barat laut Kota Palu, dengan kedalaman 20 km.

Gempa ini memicu tsunami dengan ketinggian hingga 4-7 meter yang menyapu pemukiman di pesisir Kota Palu. Namun, yang paling mematikan dan merusak adalah fenomena likuifaksi di beberapa lokasi, seperti di Kelurahan Petobo dan Balaroa, di mana gempa membuat air tanah naik dan melarutkan tanah, mengubahnya menjadi lumpur yang mengalir, menelan dan mengubur ribuan rumah beserta penghuninya.

Dampak bencana ini sangat dahsyat. Data terakhir mencatat total korban jiwa mencapai 4.340 orang. Selain itu, puluhan ribu orang luka-luka dan ribuan lainnya hilang. Sekitar 65.733 rumah rusak, dan total kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp 18,48 triliun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merespons krisis ini. Ia langsung menggelar rapat terbatas pada 2 Oktober 2018 untuk membahas penanganan bencana. Jokowi juga memerintahkan Menko Polhukam untuk mengoordinasikan seluruh penanganan, menunjukkan fokus pada sinkronisasi antarlembaga.

Kehadiran Jokowi di lokasi bencana juga sangat cepat. Ia melakukan kunjungan kedua ke Palu pada 3 Oktober 2018, menghabiskan waktu sembilan jam untuk meninjau kondisi di lapangan dan memberikan sejumlah arahan. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan komitmen dan gerak cepat pemerintah dalam penanganan bencana.

Strategi kebijakan yang diterapkan Jokowi dalam menangani bencana Palu menunjukkan pola yang khas dari kepemimpinannya, yang menekankan pada percepatan, arahan langsung dari puncak, dan penggunaan instrumen hukum yang spesifik. Jokowi menetapkan empat prioritas utama dalam penanganan dampak gempa di Palu dan Donggala, yaitu evakuasi korban, penanganan pengungsi, perbaikan infrastruktur vital, dan pemulihan perekonomian. Ia secara langsung memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengerahkan alat-alat berat guna mempercepat proses evakuasi.

Untuk memastikan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya. Inpres ini menjadi instrumen kunci untuk menggerakkan 19 menteri dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam satu skema terkoordinasi.

Kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah diperkirakan sangat besar, mencapai Rp36 triliun. Implementasi rekonstruksi tidak hanya fokus pada membangun kembali, tetapi juga pada pembangunan yang lebih tahan bencana. Sebagai contoh, gedung Pasar Inpres Masomba yang dibangun kembali dengan anggaran Rp 244 miliar menggunakan sistem base isolation, teknologi antigempa canggih yang kali pertama diterapkan di Indonesia.

Salah satu isu paling krusial dan kontroversial dalam penanganan bencana Palu adalah kebijakan pemerintah terkait bantuan internasional. Berbeda dengan SBY yang membuka pintu lebar untuk bantuan asing saat tsunami Aceh, pemerintahan Jokowi mengambil pendekatan yang lebih selektif dan terbatas. Pemerintah memutuskan untuk membatasi jenis bantuan asing yang diterima, lebih mengutamakan bantuan berupa barang (material aid) daripada tenaga ahli atau lembaga swasta asing yang masuk secara independen

Meskipun Presiden Jokowi melalui Menteri Luar Negeri akhirnya mengizinkan masuknya bantuan internasional yang sesuai kebutuhan, realitas di lapangan menunjukkan adanya pembatasan. Pemerintah bahkan memerintahkan pekerja bantuan asing independen untuk meninggalkan wilayah bencana beberapa waktu setelah tanggap darurat.

Kebijakan ini menjadi perdebatan. Menurut sebuah penelitian, alasan di balik pembatasan ini adalah kekhawatiran bahwa bantuan internasional yang masuk terlalu banyak dan tidak terkoordinasi justru dapat menurunkan legitimasi pemerintah dalam menangani bencana. Ini menunjukkan sebuah pergeseran paradigma dalam “disaster diplomacy” Indonesia, dari keterbukaan total di era SBY yang memang dibutuhkan dalam kondisi kehancuran total di Aceh serta keterbatasan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Indonesia, menuju pendekatan yang lebih terkontrol dan berpusat pada kedaulatan nasional di era Jokowi. Jokowi juga tetap menekankan pentingnya percepatan penanganan korban dan pemulihan ekonomi rakyat, meminta masyarakat untuk segera kembali beraktivitas dengan membuka toko dan pasar.

Gempa Bumi Lombok 2018: Prototipe Rekonstruksi Cepat dan Terarah

Sebelumnya, dalam keterpautan waktu yang tak terlalu lama, gempa bumi dahsyat mengguncang Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gempa pertama terjadi pada 29 Juli 2018, disusul oleh gempa utama berkekuatan 6,9 Skala Richter pada 5 Agustus 2018, dan diikuti oleh ratusan gempa susulan.

Bencana ini berpusat di darat, sehingga dampak terbesar berasal dari guncangan gempa itu sendiri, bukan tsunami. Namun, intensitas guncangan yang kuat dan berulang-ulang menyebabkan kerusakan yang sangat parah, terutama di Kabupaten Lombok Utara. Akibat bencana ini, 436 orang dilaporkan meninggal dunia dan ratusan ribu lainnya mengungsi. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan juga sangat signifikan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkirakan kerugian ekonomi mencapai Rp 7,45 triliun.

Kerusakan terparah terjadi di sektor permukiman, dengan puluhan ribu rumah rusak berat bahkan rata dengan tanah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun terjun langsung melakukan beberapa kunjungan ke Lombok untuk menemui para korban dan memantau penanganan di lapangan. Hanya beberapa hari setelah gempa utama, pada 9 Agustus 2018, Jokowi telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Lombok, NTB. Inpres ini menjadi landasan hukum bagi seluruh upaya emulihan, dengan menginstruksikan 19 menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Inpres Nomor 5 Tahun 2018 ini menginstruksikan beberapa hal krusial. Pertama, pembangunan kembali sarana dan prasarana umum yang rusak. Kedua, pembangunan kembali fasilitas sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan agama. Ketiga, pemberian bantuan perbaikan rumah bagi korban terdampak. Untuk penanganan rumah, pemerintah memberikan bantuan stimulan dengan besaran yang bervariasi tergantung tingkat kerusakan: Rp 50 juta untuk rumah rusak berat dan Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang.

Salah satu inovasi terpenting dalam rekonstruksi di Lombok adalah penerapan teknologi Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA). Teknologi ini dipilih karena memungkinkan pembangunan rumah yang lebih cepat, lebih kuat, dan tahan gempa. Jokowi secara personal mendorong penggunaan RISHA, dan terbukti efektif; saat terjadi gempa susulan pada Maret 2019, rumah-rumah yang dibangun dengan teknologi ini tidak mengalami kerusakan signifikan.

Anggaran yang disiapkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Lombok pun sangat besar. Pemerintah menyiapkan dana segar sebesar Rp1,1 triliun untuk memulihkan rumah warga. Namun, angka ini terus berkembang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk proses rehabilitasi, sementara Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran Rp5 triliun kepada DPR untuk pemulihan Lombok dan Palu]. Secara keseluruhan, total anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah di NTB mencapai Rp 5,7 triliun melalui skema bantuan stimulan Dana Siap Pakai.

Implementasi di lapangan melibatkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Gempa Lombok yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, menunjukkan tingkat prioritas yang sangat tinggi dari pemerintah pusat. Meskipun ada tarik ulur mengenai penetapan status bencana nasional di awal kejadian, respons pemerintah secara keseluruhan dalam memulihkan Lombok dianggap cepat dan terarah. Penanganan bencana di Lombok seringkali dipandang sebagai prototipe atau model bagi rekonstruksi cepat di era Jokowi, di mana peran presiden sangat dominan dalam memberikan arahan, menetapkan kebijakan melalui Inpres, dan memastikan implementasinya berjalan dengan cepat.

Perbandingan Mendalam Strategi Kepemimpinan SBY dan Jokowi

Analisis terhadap penanganan empat bencana besar di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan sebuah narasi yang kompleks tentang evolusi kepemimpinan dan manajemen krisis di Indonesia. Meskipun tujuan akhirnya sama—menyelamatkan nyawa dan memulihkan wilayah—jalur yang ditempuh, instrumen yang digunakan, dan filosofi yang mendasarinya menunjukkan perbedaan yang signifikan, yang mencerminkan karakteristik masing-masing pemimpin dan konteks zaman mereka.

Perbandingan ini tidak bermaksud untuk menilai mana yang lebih baik, tetapi untuk memahami logika di balik setiap keputusan strategis dan dampaknya bagi tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia. Dari respons militeristik dan pembentukan badan superkhusus di era SBY, hingga dominasi instruksi presiden dan pendekatan birokrasi terarah di era Jokowi, terlihat sebuah perjalanan panjang bangsa ini dalam belajar beradaptasi dengan ancaman bencana yang terus-menerus ada. Perbedaan-perbedaan ini termanifestasi dalam empat aspek kunci: model institusional, pendekatan terhadap bantuan internasional, gaya komunikasi dan kepemimpinan, serta filosofi rekonstruksi yang diterapkan. Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk merumuskan strategi yang lebih resilient dan adaptif di masa depan, mengingat Indonesia akan terus berhadapan dengan ancaman geologis dan klimatologis yang semakin meningkat.

Aspek pertama yang paling mencolok adalah model institusional yang dipilih untuk mengelola fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam menghadapi kehancuran total di Aceh, SBY memilih untuk membentuk sebuah badan ad hoc dengan kewenangan luar biasa, yaitu Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2005.

Keputusan ini bersifat revolusioner karena BRR berada di luar birokrasi pemerintah yang kaku, bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan memiliki otonomi penuh dalam mengelola dana dan proyek. Model ini dipilih karena sistem pemerintahan di Aceh lumpuh total dan skala bencana yang luar biasa, membutuhkan sebuah “mesin” baru yang bisa bergerak cepat dan fleksibel.

Sementara itu, Jokowi, dalam menangani gempa Lombok dan Palu, lebih memilih untuk memanfaatkan dan memperkuat birokrasi yang sudah ada melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres). Inpres Nomor 5 Tahun 2018 untuk Lombok dan Inpres Nomor 10 Tahun 2018 untuk Palu  menjadi instrumen utama untuk memerintahkan dan mengoordinasikan puluhan menteri dan lembaga pemerintah.

Pendekatan ini menunjukkan kepercayaan Jokowi pada kemampuan birokrasi asalkan diberi arahan yang jelas dan target yang tegas dari puncak kepemimpinan. Jika SBY menciptakan “solusi di luar kotak” dengan BRR, Jokowi lebih memilih untuk “memperbaiki kotak yang ada” dengan memberikan instruksi yang super tegas. Kasus gempa Yogyakarta menjadi titik tengah, di mana SBY menggunakan model koordinasi melalui Keppres, menunjukkan fleksibilitas dalam memilih model yang sesuai dengan konteks bencana.

Perbedaan kedua terletak pada pendekatan terhadap bantuan internasional, yang menjadi sorotan utama dalam diplomasi kemanusiaan. Respon SBY terhadap tsunami Aceh ditandai dengan keterbukaan yang tanpa syarat. Ia membuka seluruh jalur masuk bagi bantuan asing, baik personel, lembaga, maupun logistik. Keputusan ini diambil karena pemerintah Indonesia saat itu secara nyata tidak memiliki kapasitas untuk menangani bencana sebesar itu sendirian.

Sebaliknya, Jokowi menunjukkan pendekatan yang jauh lebih hati-hati dan selektif. Dalam bencana Palu dan Lombok, pemerintah membatasi jenis bantuan asing yang diterima, lebih menyukai bantuan berupa materi daripada tenaga ahli asing yang bekerja secara independen. Ini menandai sebuah pergeseran dari ketergantungan pada bantuan global di era SBY karena kondisi kemampuan pemerintah pada saat itu, menuju penegasan kedaulatan dan kepercayaan diri dalam kapasitas nasional di era Jokowi, sebuah refleksi dari pertumbuhan ekonomi dan birokrasi Indonesia selama satu dekade.

Ketiga, gaya komunikasi dan kepemimpinan keduanya juga memiliki karakteristik yang berbeda. Latar belakang militer SBY sangat mempengaruhi gaya kepemimpinannya. Ia sering menggunakan bahasa yang terstruktur dan hierarkis. Kehadirannya di lapangan, seperti di Aceh dan Yogyakarta, lebih menyerupai seorang komandan lapangan yang memimpin operasi. Sebaliknya, Jokowi, dengan latar belakang sebagai pengusaha dan kepala daerah di dua strata, wali kota dan gubernur, berorientasi pada hasil konkret berdasarkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang ada .

Terakhir, filosofi rekonstruksi yang dianut juga menunjukkan perbedaan. Era SBY, terutama di Aceh, fokus pada pembangunan kembali (rebuilding) apa yang ada, meskipun dengan standar yang lebih baik. Pembentukan BRR adalah untuk mengelola proyek rekonstruksi masif. Sementara di era Jokowi, terlihat sebuah penekanan pada “membangun kembali dengan lebih baik” (building back better). Penerapan teknologi RISHA di Lombok untuk rumah tahan gempa [5 ] dan pembangunan gedung dengan sistem base isolation di Palu adalah contoh konkret dari filosofi ini. Rekonstruksi tidak hanya dimaknai sebagai mengembalikan fungsi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat dan infrastruktur terhadap bencana di masa depan. Ini menunjukkan bahwa pembelajaran dari bencana-bencana sebelumnya telah diinternalisasi menjadi kebijakan yang lebih proaktif dan berorientasi pada pengurangan risiko.

Pelajaran untuk Tata Kelola Bencana Indonesia

Dari pengalaman bencana besar di Aceh, Yogyakarta, Palu, dan Lombok, kita dapat menarik beberapa pelajaran krusial untuk merumuskan masa depan tata kelola bencana Indonesia yang lebih resilien.

Pertama, tidak ada satu ukuran yang cocok untuk semua (one-size-fits-all). Pemilihan model institusional—baik itu badan ad hoc seperti BRR, tim koordinasi seperti di Yogyakarta, atau Inpres seperti di era Jokowi—harus fleksibel dan disesuaikan dengan konteks spesifik setiap bencana, termasuk skala kerusakan, kapasitas pemerintah daerah yang tersisa, dan jenis bencana itu sendiri. Kunci keberhasilan terletak pada kemampuan pemerintah pusat untuk menganalisis situasi dengan cepat dan memilih instrumen yang paling efektif.

Kedua, kedaulatan tidak harus berarti isolasi. Kebijakan Jokowi yang lebih selektif terhadap bantuan internasional adalah sebuah refleksi dari kedaulatan dan kepercayaan diri nasional yang tumbuh. Namun, ini harus diimbangi dengan mekanisme yang jelas untuk menerima dan mengelola bantuan asing ketika kapasitas nasional benar-benar terlampaui, seperti dalam skenario mega-tsunami. Masa depannya adalah “disaster diplomacy” yang cerdas, di mana Indonesia bisa menjadi tuan rumah bagi bantuan internasional, tetapi tetap mengendalikan agenda dan koordinasinya.

Ketiga, pembelajaran harus diinternalisasi menjadi kebijakan proaktif. Penekanan Jokowi pada konsep “building back better” melalui penerapan teknologi tahan gempa adalah langkah maju yang sangat penting. Ini menunjukkan bahwa pembelajaran dari keruntuhan masa lalu telah diubah menjadi investasi untuk ketahanan masa depan. Pola pikir ini harus terus diperkuat, tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga dalam penyusunan rencana tata ruang, sistem peringatan dini, dan pendidikan mitigasi kepada masyarakat.

Akhirnya, peran kepemimpinan tetap menjadi variabel krusial. Baik SBY maupun Jokowi, meskipun dengan gaya yang berbeda, telah menunjukkan bahwa kehadiran dan komitmen politik dari Presiden adalah motor penggerak utama dalam menangani bencana skala besar. Kepemimpinan yang mampu memberikan rasa aman, arahan yang jelas, dan memotivasi seluruh jajaran birokrasi serta masyarakat adalah hal yang tidak dapat digantikan oleh mesin birokrasi semata.

Masa depan tata kelola bencana Indonesia bergantung pada kemampuan untuk menginstitusionalisasi pembelajaran-pembelajaran ini, membangun sistem yang fleksibel namun kuat, dan memastikan bahwa kepemimpinan di semua tingkatan—dari presiden hingga kepala desa—siap sedia dan tanggap dalam menghadapi ancaman bencana yang akan terus menjadi bagian dari realitas kehidupan di Nusantara. Karena, sebagaimana telah dibuktikan berkali-kali, dari duka yang teramat dalam, bangsa ini selalu menemukan jalan untuk bangkit dan membangun kembali, lebih kuat dari sebelumnya.

Baca Juga:

Share the Post: