Jadi Pemasok Kendaraan Koperasi Desa Merah Putih, Begini Sejarah Produsen Mobil India Tata dan Mahindra

Truk Mercedes yang dibuat di India bekerja sama dengan Tata pada 1954, yang menandai masuknya perusahaan itu dalam sektor otomotif. (Foto: Tatamotors.com)
Truk Mercedes yang dibuat di India bekerja sama dengan Tata pada 1954, yang menandai masuknya perusahaan itu dalam sektor otomotif. (Foto: Tatamotors.com)

Pemerintah kembali membuat gebrakan yang sayangnya lebih banyak menuai kontroversi. Kali ini pemerintah melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara berencana melakukan impor 105.000 unit mobil India untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Impor tersebut terdiri dari 35.000 unit mobil pikap 4×4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam juga dari Tata. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.

Sebelum kita bahas kontroversinya, mari kita lihat dulu sejarah kedua jenama otomotif India ini. Tata Motors didirikan pada 1945 dengan nama Tata Engineering and Locomotive Co. Ltd (TELCO). Memang awalnya perusahaan ini memproduksi lokomotif uap untuk kebutuhan domestik. Namun pada 1954, Tata bekerja sama dengan Daimler-Benz AG dari Jerman untuk memproduksi kendaraan komersial berupa truk yang dirakit di Jamshedpur. Kemitraan ini berakhir pada 1969, setelah itu Tata mulai memproduksi kendaraan dengan merek sendiri.

Tata Motors memasuki pasar mobil penumpang dengan meluncurkan Tata Sierra (SUV pertama India) pada 1991. Puncaknya terjadi pada 1998 dengan peluncuran Tata Indica, mobil penumpang pertama yang sepenuhnya dirancang dan diproduksi di India.

Tata tak hanya jadi jago kandang. Pada 2004 mereka mengakuisisi unit produksi truk Daewoo di Korea Selatan dan memajang nama Tata Daewoo. Fokusnya memproduksi truk dan bus untuk memasuki pasar global. Tak hanya itu, pada 2008 mereka mengakuisisi jenama otomotif mewah Jaguar Land Rover (JLR) dari Ford senilai US$2,3 miliar. Ini menjadi langkah bersejarah yang menaikkan status Tata di panggung otomotif dunia.

Sementara Mahindra, secara resmi disebut Mahindra & Mahindra, juga berdiri pada 1945, tepatnya pada 2 Oktober 1945, di Kota Ludhiana, dan bergerak di usaha perdagangan besi. Nama awalnya adalah Mahindra & Mohammed, berasal dari nama kakak beradik Kailash Chandra Mahindra dan Jagdish Chandra Mahindra, serta Malik Ghulam Mohammed. Pada 1948 Ghulam Mohammed memutuskan pindah ke Pakistan yang baru berdiri setelah wilayah yang berpenduduk mayoritas muslim itu memisahkan diri dari India.

Jeep CJ3, jip legendaris India yang diproduksi perusahaan otomotif India Mahindra & Mahindra berdasarkan lisensi dari perusahaan otomotif AS, Jeep, sejak akhir 1940-an.

Kiprah mereka di dunia otomotif dimulai dengan membeli lisensi untuk memproduksi jip Willys varian CJ3 di India. Mahindra kemudian menjadi produsen resmi produk Jeep di India. Yang suka nonton film India mungkin ingat kalau polisi di India biasanya naik jip mirip Willys yang populer di Indonesia. Nah, jip itu produksi Mahindra dan bahkan masih diproduksi dengan model yang sama hingga tahun 2000-an. Mahindra pun terus berkembang sebagai produsen aneka kendaraan jenis sport utility vehicle (SUV), multi purpose van (MPV), dan alat pertanian seperti traktor.

Kemampuan Industri Dalam Negeri

Sekarang balik ke kontroversi pembelian mobil dari kedua produsen otomotif India ini buat keperluan Kopdes Merah Putih. Banyak pihak bersuara menentang langkah pemerintah itu. Salah satunya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang menilai langkah impor utuh (completely built up, CBU) ratusan ribu unit mobil India itu melemahkan industri otomotif dalam negeri yang sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin dalam pernyataan yang dikutip Antara, Minggu (22/2/2026), menyebut impor kendaraan utuh berisiko mematikan industri otomotif nasional dan tidak memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian domestik.

Saleh menegaskan kebijakan impor perlu diselaraskan dengan visi industrialisasi pemerintah yang menekankan hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan nilai tambah ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa pembangunan industri dalam negeri harus dijaga melalui regulasi yang tepat.

Dia menyatakan kapasitas produksi mobil angkutan barang berupa pick-up nasional mencapai ratusan ribu unit per tahun dan belum dimanfaatkan optimal, dengan dukungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40%, serta jaringan layanan purna jual yang luas. Kadin menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan penguatan industri domestik.

Sinkronisasi antara kementerian terkait kata dia, dinilai penting agar program pembangunan desa dapat menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional. “Namun secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ungkap Saleh.

Kadin juga menilai pemerintah memiliki ruang untuk merancang skema yang lebih berpihak kepada industri nasional, seperti memprioritaskan kendaraan dengan TKDN tinggi, mendorong perakitan dalam negeri, atau membangun kemitraan manufaktur lokal.

Keberatan juga bahkan disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia  menegaskan Indonesia telah mampu memproduksi kendaraan pick-up secara mandiri yang menjadi bukti kemandirian industri otomotif nasional, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi perekonomian.

Menperin dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (19/2/2026) menjelaskan, apabila pengadaan kendaraan pick-up 4×2 sebanyak 70.000 unit dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka akan memberikan dampak ekonomi ke belakang (backward linkage) sekitar Rp27 triliun.

Agus mengakui Indonesia belum memproduksi kendaraan pikap berpenggerak empat roda (4×4) dengan spesifikasi khusus untuk medan sangat berat, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa kendaraan pikap 4×2 produksi dalam negeri juga memiliki standar dan kualitas yang kompetitif dibandingkan produk impor. Produk lokal tersebut dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan operasional di berbagai wilayah dengan kondisi infrastruktur jalan yang beragam.

Saat ini, industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap sekitar 1 juta unit per tahun. Sejumlah produsen yang memproduksi kendaraan pikap di dalam negeri antara lain PT Astra Daihatsu Motor, PT Isuzu Astra Motor Indonesia, PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, PT Suzuki Indomobil Motor, PT SGMW Motor Indonesia, dan PT Sokonindo Automobile.

Smentara itu Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, yang bertanggung jawab atas pengadaan kendaraan dari India ini menjelaskan, kebijakan impor tersebut atas dasar kebutuhan perseroan terhadap kendaraan niaga berpenggerak empat roda (4×4) guna menunjang distribusi pangan dan hasil pertanian hingga ke wilayah pelosok desa-desa dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pabrikan otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan 4×4 secara lokal. Seluruh model yang beredar masih didatangkan secara utuh dari luar negeri, sehingga opsi pengadaan domestik dinilai belum tersedia.

“Kami tidak memiliki pertimbangan apa pun selain memberikan pilihan kendaraan lebih banyak kepada rakyat dengan harga yang lebih murah,” katanya seperti dikutip bisnis.com. Joao menyampaikan pihaknya menerima penawaran dari India dengan banderol yang jauh lebih rendah dibandingkan produk sejenis di pasar domestik. Transaksi tersebut juga berada dalam kerangka perdagangan bebas Asean–India Free Trade Area (AIFTA).

“Kami memesan dengan harga yang sangat kompetitif atau hampir 50% lebih murah dari kompetitornya. Dari sisi durability, power, dan fuel consumption, kendaraan ini sangat andal dan sangat bagus,” tuturnya. Dengan nilai belanja kendaraan dari India yang ditaksir mencapai sekitar Rp24,66 triliun, dia mengatakan pengadaan tersebut dirancang dengan pendekatan value for money, sehingga biaya yang dikeluarkan dinilai sepadan dengan manfaat operasional yang diperoleh. “Mengapa merek-merek tertentu yang selama ini menguasai pasar tidak mau memberikan harga yang kompetitif? Kami sudah melakukan penjajakan dengan mereka, tetapi selisih harganya antara Rp120 juta sampai Rp150 juta per unit,” katanya.

Baca Juga:

26 Januari, Hari Kemerdekaan India yang Dideklarasikan 17 Tahun Sebelum Realisasinya

Isu Indonesia Mau Beli Jet Tempur China, Begini Sejarah Kemandirian Industri Alutsista China

Share the Post: