Kesepakatan dagang RI-AS yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) disebut membuat Indonesia dirugikan total. Benarkah demikian?
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menyimpulkan bahwa ART pada hakikatnya bukanlah tentang tarif atau akses pasar. “Ini lebih kepada instrumen untuk mempertahankan commercial interest [kepentingan bisnis] AS dan memproyeksikan security alignment [penyelarasan keamanan] sama values [nilai-nilai] mereka,” ungkap Riandy dalam jumpa pers CSIS di Jakarta, Jumat (27/2/2026), seperti diberitakan bisnis.com.
Berdasarkan perhitungannya, dari total 1.819 produk ekspor RI ke AS yang berhasil diamankan dengan bea masuk impor 0%, nilainya hanya mencakup sekitar 2% dari total perdagangan Indonesia. Hal ini karena AS bukan pasar utama ekspor mayoritas produk unggulan yang masuk daftar pembebasan tarif impor itu seperti kelapa sawit, karet, dan kopi. Komoditas-komoditas tersebut, sambungnya, justru memiliki pasar utama di negara lain seperti China, India, dan Eropa.
“Biasanya, kalau di free trade agreement yang lain, akses pasarnya bisa 90%–99%, besar. Tapi kali ini [ART RI-AS enggak seperti itu. Jadi saya menyimpulkan ini bukan tentang akses pasar. Pasti karena alasan lain,” katanya.
Riandy juga memperingatkan ilusi pembebasan tarif dan intervensi geopolitik dalam kesepakatan dagang RI-AS itu. Misalkan saja bea masuk 0% untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia ke AS ternyata diikuti syarat yang dipatok sangat berat yaitu produk tersebut harus menggunakan bahan baku kapas atau serat buatan dari Amerika Serikat.
Dia mencontohkan, harga bahan woven fabric of cotton (HS 5208) mencapai US$19,9 per kilogram (kg) di AS. Sementara itu, bahan serupa berharga hanya US$6,25 per kg di China alias sekitar tiga kali lipat lebih murah dibandingkan AS. Begitu juga bahan man-made fiber seperti woven fabric of cotton dengan HS 5211 memiliki harga US$16,04 di AS, namun cuma US$7,8 di China.
“Melihat seperti ini, akan bisa jadi tarif 0% tadi, itu cancel out [membatalkan keuntungan] dengan lebih mahalnya bahan baku dari Amerika,” jelasnya.
Tak sampai situ, sambung Riandy, risiko yang jauh lebih berbahaya terletak pada klausul penyelarasan keamanan (security alignment). Dalam Article 5.1 ART, jika AS menjatuhkan pembatasan impor ke negara ketiga dengan alasan keamanan nasional maka Indonesia diwajibkan mengadopsi langkah pembatasan dengan efek setara (equivalent restrictive effect).
Artinya, jika AS menjadikan China sebagai musuh dagang maka Indonesia terpaksa harus mengekor. Padahal, Riandy mengingatkan bahwa seperempat bahan baku impor yang digunakan industri Tanah Air untuk ekspor berasal dari China sehingga Indonesia berpotensi kehilangan daya saing apabila terpaksa memboikot Negeri Tirai Bambu itu. “Kalau kita disuruh membenci negara yang dibenci sama Amerika, menurut saya ini sudah red flag [berbahaya], karena ini it goes against our national interest [tidak sesuai dengan kepentingan nasional kita],” lanjutnya.
Tak hanya itu, Indonesia juga diwajibkan menerapkan mekanisme penyaringan investasi masuk (inbound investment screening) terkait risiko keamanan nasional.
Di sisi lain, ruang gerak pemerintah untuk melindungi industri lokal yang kalah bersaing akibat liberalisasi ini justru ditutup. Indonesia dilarang memberikan bantuan nonkomersial atau subsidi yang mendistorsi perdagangan dan investasi dengan AS. “Kita bukan lagi ruangnya sempit, ruangnya nggak ada untuk melakukan industrial policy. Bisa jadi seperti itu,” jelas Riandy.
Sisi Positif
Meski begitu kesepakatan dagang RI-AS ini menurut Riandy juga tidak sepenuhnya merugikan Indonesia. Ada hal-hal yang akan berdampak positif pada reformasi bidang perdagangan. Perjanjian ini, kata Riandy, secara tidak langsung memaksa Indonesia melakukan reformasi struktural yang selama ini mandek akibat tarik-menarik kepentingan politik di dalam negeri.
Melalui ART, Indonesia diwajibkan untuk melonggarkan rezim perizinan impor yang restriktif, termasuk tidak memberlakukan pembatasan kuantitatif seperti program neraca komoditas. Dokumen ini juga mengamanatkan Indonesia untuk menerima standar sertifikasi dari AS, termasuk untuk urusan sertifikasi halal bagi produk manufaktur, makanan, dan pertanian, guna memangkas repetisi pengujian yang membebani perdagangan.
Selain itu, tata kelola kepabeanan didorong untuk lebih modern dengan penerapan advance rulings yang pasti, serta perombakan mekanisme pre-shipment inspection yang selama ini dikeluhkan berbelit-belit oleh eksportir.
Faktor positif lain adalah perlindungan buruh dan lingkungan. Dengan adanya kesepakatan dagang RI-AS ini, Indonesia dipaksa merevisi aturan ketenagakerjaannya untuk membatasi penggunaan perusahaan alih daya (outsourcing) pada fungsi bisnis inti. Lebih jauh, Indonesia harus mengakhiri pengecualian upah minimum sektoral dan regional, serta memperkuat hak pekerja untuk berserikat.
Di sektor lingkungan, Indonesia diikat untuk memberantas illegal logging dan illegal fishing, serta didorong untuk mempromosikan ekonomi efisiensi sumber daya, termasuk daur ulang mineral kritis. “Jadi ini adalah hidden gem, kalau kata anak-anak Gen Z sekarang. Dari perjanjian yang kita rasa ini sangat berat sebelah, ada hidden gem-nya begitu,” ujar Riandy.
Terpisah, ekonom Salamuddin Daeng menilai kesepakatan dagang RI-AS antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika, tidak akan membunuh industri nasional. Salamuddin sepeti dikutip dari Antara, menilai perjanjian dagang seperti itu bukan sesuatu yang baru dilakukan oleh pemerintah.
Menurut dia, Indonesia juga sudah beberapa kali menandatangani dan meratifikasi perjanjian sejenis di regional untuk meliberalisasi pasar secara luas, menyeluruh, dan mendasar di kawasan regional, seperti ASEAN Free Trade Agreement (AFTA), lalu ditindaklanjuti dengan ASEAN China Free Trade Agreement (AC FTA). “Jika diperhatikan Indonesia juga telah lama melibatkan diri dalam perjanjian dagang multilateral internasional yang mengikat [legally binding] seperti World Trade Organization (WTO),” kata dia.
Menurut dia, kesepakatan dagang RI-AS Prabowo-Trump hanya kelanjutan dari perjanjian GATT 1994 sebagaimana yang disebut dalam konsideran perjanjian ini. Trump, kata dia, ingin mengambil kesempatan yang sama, sebagaimana kesempatan yang telah diambil oleh China dan Uni Eropa (EU) untuk memasuki pasar negara besar seperti Indonesia. Sebaliknya, menurut dia, Prabowo juga ingin mengambil peluang untuk memasuki pasar besar Amerika dengan produk industri nasional kita.
Dia pun berpandangan perjanjian Prabowo-Trump sebagai sebuah perjanjian yang lebih baik karena dilakukan secara bilateral. Menurut dia, perjanjian yang hanya melibatkan dua negara itu, memungkinkan untuk dikaji atau dinegosiasi ulang jika merugikan.
“Berbeda jika dibandingkan dengan perjanjian yang bersifat regional seperti AFTA, AC- FTA dan perjanjian multilateral seperti WTO, yang sulit direnegosiasikan karena legally binding (mengikat) dan melibatkan banyak negara,” kata dia.
Selain itu, dia menilai perjanjian dagang Prabowo-Trump juga lebih baik karena tidak berdampak merugikan produk industri nasional dan UMKM. Dibandingkan dengan dampak dari perjanjian AFTA dan AC-FTA, menurut dia, ada sejumlah penelitian mencatat bahwa perjanjian itu mematikan industri nasional dan UMKM.
“Kami mengapresiasi perjanjian dagang Prabowo-Trump karena benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menempatkan barang barang produk industri nasional Indonesia bersaing secara langsung dengan barang produk Amerika Serikat (AS), baik di pasar Amerika maupun di pasar Indonesia,” kata dia.
Ke depannya, dia mengatakan Indonesia dapat memanfaatkan perjanjian Prabowo-Trump untuk mengekspor produk yang tidak bersaing secara langsung seperti tekstil, produk furnitur, karet dan produk UMKM lainnya, yang dikenakan tarif nol persen. “Perjanjian ini memberi peluang besar kepada kita untuk dapat meningkatkan perdagangan komoditas yang mengalami penolakan atau persyaratan ketat di pasar lain seperti minyak sawit yang ditolak di pasar Uni Eropa,” katanya.

