Pemberontakan di Kapal Perang Belanda De Zeven Provinciën: Bagi Awak Pribumi Perjuangan Belum Berakhir (Bagian III/Habis)

Para awak kapal perang Belanda De Zeven Provincien yang memberontak saat ditahan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, di utara Jakarta, tengah menjalani pemeriksaan dari AL Belanda. (Foto: "De Zeven Provincien Ketika Kelasi Indonesia Berontak (1933)"
Para awak kapal perang Belanda De Zeven Provincien yang memberontak saat ditahan di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, di utara Jakarta, tengah menjalani pemeriksaan dari AL Belanda. (Foto: "De Zeven Provincien Ketika Kelasi Indonesia Berontak (1933)"

Setelah dibom pada 10 Februari 1933, aksi pemberontakan di kapal perang Belanda, Hr.M.S. De Zeven Provincien pun berakhir. Dan meski rusak akibat pemboman, kapal tua buatan 1909 itu ternyata masih bisa berlayar dengan kemampuan sendiri. Kapal itu pun diarahkan ke Pulau Onrust, bagian dari Kepulauan Seribu di pesisir utara Batavia (Jakarta).

Di pulau yang dulunya berfungsi sebagai fasilitas karantina kesehatan itu, para pelaku pemberontakan dalam rangka protes terhadap pemotongan gaji personel AL dan penahanan personel AL yang melakukan aksi protes dan mogok di pangkalan AL Surabaya itu menjalani pemeriksaan awal dan ditahan. Sementara itu komandan De Zeven Provinciën, Letkol Laut P. Eikenboom diskors.

Proses hukum terhadap para pelaku pemberontakan serta para perwira pemimpin kapal berlangsung sejak Oktober 1933 sampai dengan Juli 1934. Persidangan pertama dilakukan di Pengadilan Militer Angkatan Laut Surabaya, lalu kemudian hampir semua perkara naik banding ke Pengadilan Tinggi Militer Hindia Belanda. Pada Agustus 1934, buku putih yang memberikan penjelasan terperinci mengenai latar belakang, sebab, dan jalannya pemberontakan, yang sebagian besar adalah hasil kerja komisi penyelidikan yang dipimpin F.W. Coster, diterbitkan.

Proses pengadilan terhadap para pelaku pemberontakan dibagi dalam lima kelompok. Kelompok pertama adalah 19 awak kapal pribumi yang menjadi pelaku utama. Pengadilan banding menjatuhkan vonis penjara antara 1,5 sampai 18 tahun. Hukuman terberat itu antara lain dijatuhkan kepada Josias Kolondam Kawilarang. Sementara kelompok kedua adalah para pemberontak utama dari awak kapal etnis Belanda/Eropa sebanyak delapan orang. Mereka divonis penjara antara tiga bulan hingga 10 tahun. Kopral Maud Boshart mendapat hukuman terberat.

Sementara kelompok ketiga adalah 82 orang awak pribumi yang dikategorikan sebagai “pengikut.” Mereka mendapat hukuman penjara antara satu hari hingga 12 tahun. Kelompok keempat adalah 33 personel pribumi awak kamar mesin. Sebagian besar dihukum penjara antara enam bulan sampai enam tahun. Kelompok kelima adalah 23 awak Belanda/Eropa yang divonis antara tiga bulan sampai enam tahun, dan satu orang divonis bebas. Hampir kesemua terpidana juga dipecat dari dinas.

Selain itu sebanyak 16 perwira diadili di Hindia Belanda. Proses hukum untuk sembilan orang di antara mereka juga sampai di pengadilan banding. Di situ enam perwira dijatuhi hukuman penjara antara tiga sampai enam bulan, ditambah pemecatan dari dinas. Sepuluh perwira sisanya hanya dihukum penjara, kebanyakan sangat singkat. Kelompok terakhir itu kebanyakan adalah perwira yang masih sangat muda.

Komandan dan wakilnya diadili di Belanda. Pengadilan tinggi militer di Den Haag menjatuhi mereka hukuman penjara masing-masing empat dan tiga bulan penjara disertai pemecatan dari dinas.

Semua personel pribumi menjalani hukuman di Hindia Belanda. Sedangkan personel Belanda yang hukumannya belum habis dipindahkan ke Belanda. Mereka tiba pada awal Agustus 1934 dan menghabiskan masa hukuman di penjara-penjara Belanda. Yang paling berat hukumannya di Leeuwarden, sisanya di Breda.

Saat pernikahan Putri Mahkota Kerajaan Belanda, Putri Juliana, dengan Pangeran Bernhard pada 7 Januari 1937, para narapidana kasus pemberontakan ini mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman yang membuat mereka dibebaskan. Hal itu berlaku untuk mereka yang dihukum penjara Belanda maupun yang di Hindia Belanda. Tapi sempat ada kesalahan di mana narapidana di Hindia Belanda tidak semuanya dibebaskan. Setelah ada sejumlah desakan dari Belanda, baru para narapidana di Hindia Belanda dibebaskan semuanya pada 19 dan 20 Juni 1937.

Pengabdian Terakhir Zeven

Pada tanggal 1 Juli 1933 kapal De Zeven Provinciën ditarik sementara dari operasi untuk menjalani perbaikan dan modifikasi. Kapal itu lantas berfungsi sebagai kapal latih. Pada 1936, namanya berganti menjadi Hr.M.S. Soerabaja.

Menjelang penyerbuan Jepang ke Hindia Belanda, pada 18 Februari 1942 serangan udara pesawat-pesawat pembom Jepang di pangkalan AL Surabaya membawa korban antara lain Hr.M.S. Soerabaja yang lantas tenggelam. Karena kapal ini tenggelam di pelabuhan yang dangkal, Jepang setelah berhasil menguasai Surabaya lantas mengangkat kembali Soerabaja eks Zeven itu, memperbaikinya, dan memfungsikannya sebagai kapal meriam. Tidak ada catatan apakah Jepang memberinya nama baru atau bagaimana. Yang jelas, pada 1943, giliran serangan udara oleh pesawat-pesawat pembom Sekutu yang membuat Soerabaja kembali tenggelam. Namun kali ini kapal itu tidak pernah dimanfaatkan lagi. Pengabdian panjangnya dengan menyandang dua nama berakhir di situ.

Melanjutkan Perjuangan

Perjuangan para awak pribumi dalam membela hak ternyata tidak berakhir dengan penghukuman dan tenggelamnya eks-Zeven Provincien. Secara langsung dan tidak langsung, sejumlah di antara mereka masih terus mengabdi atau menjadi inspirasi bagi negara Indonesia yang lahir kemudian.

Situs historia.id dalam salah satu artikelnya pada 29 Agustus 2024 menyebut bahwa nama Martin Paradja, salah satu penggerak pemberontakan, kemudian pada saat revolusi kemerdekaan pasca-Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 digunakan sebagai nama sebuah batalyon yang terdiri atas para pemuda asal wilayah yang kemudian menjadi Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Batalion Paradja.

Wartawan dan sejarawan Peter A. Rohi dalam artikel itu menyebut Martin Paradja adalah putra seorang pendeta di Timor yang berasal dari Pulau Sabu. Darah perjuangan diyakini sudah mengalir dalam dirinya karena kampungnya di Messara menjadi satu-satunya kampung yang berperang dengan Belanda pada 1905 di bawah pimpinan Mola Mone. Jadi menurut Rohi meski Martin Paradja lantas menjadi personel AL Belanda, dia masih menyimpan semangat membela kebenaran dari leluhurnya.

Batalyon Paradja berada di bawah komando Brigade XVI/Brigade Seberang yang dipimpin Letnan Kolonel A.G. Lembong. Salah satu anggota Batalion Paradja adalah Frans Seda, yang kelak menjabat menteri di era Sukarno dan Soeharto. Selama revolusi batalyon ini berjuang di wilayah DIY. Salah satu unsurnya adalah pasukan berani mati yang dipimpin Kapten Hendrik Rade. Dia dan wakilnya Jeremias Henuhili dan Letnan Fernandes meninggal dunia dalam pertempuran di Wates, Kulon Progo, DIY, dan lantas dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusumanegara Jogja.

Lain lagi dengan salah satu tokoh pemberontakan lain yang selamat dari serangan bom atas De Zeven Provincien yaitu Josias Kolondam Kawilarang. Dia mendapat pidana terberat yaitu 18 tahun penjara. Laporan koran Jepang, Mainichi Shimbun yang dikutip historia.id dalam artikel yang sama menyebut saat itu hakim bertanya apakah Kawilarang akan memberi pernyataan terkait vonisnya. Hakim bertanya kepada Kawilarang, “Apakah terdakwa ingin menyampaikan komentar atas vonis ini?”

Kawilarang dengan tegas menyatakan bahwa apa pun hukuman yang ditimpakan kepadanya siap dijalaninya, bahkan seandainya dia dihukum mati. Tatkala hakim bertanya lagi kenapa Kawilarang begitu mantap menjalani hukuman, dia membalas bahwa karena dirinya bangga bisa menjadi “pribumi pertama yang memimpin sebuah kapal perang kebanggaan Belanda,” sebuah ungkapan kebanggaan yang bisa jadi merupakan pula sebuah sindiran. Jawaban ini konon membuat ruang sidang hening.

Semua terpidana termasuk Kawilarang kemudian dipenjarakan di Sukolilo, Madura. Saat Jepang akhirnya menguasai Hindia Belanda, mereka membebaskan semua tahanan. Kawilarang pulang ke kampungnya, Tondano, Sulawesi Utara. Setelah Indonesia merdeka para mantan personel De Zeven Provincien dipanggil bergabung dengan Angkatan Laut Republik Indonesia. Kawilarang kemudian meninggal dunia saat berdinas di Daerah Angkatan laut (Daeral) 2 Tanjung Pinang pada 1960 dalam pangkat pembantu letnan satu (peltu) pelaut.

Baca Juga:

Pemberontakan di Kapal Perang Belanda De Zeven Provinciën: Tindakan Potong Gaji yang Menuai Aksi (Bagian I)

Pemberontakan di Kapal Perang Belanda De Zeven Provinciën: Dikejar dan Dihabisi Sejawat Sendiri (Bagian II)

Share the Post: