Lagi, lagi, dan lagi, ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini pada 3 Maret 2026, KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Selanjutnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Sepertinya kalau penangkapan kepala daerah oleh KPK kita sudah tidak kaget lagi. Mungkin yang terpikir hanya “ana meneeeeh” alias “ada lagiiii” dalam bahasa Jawa. Namun dari penangkapan Bupati Pekalongan yang juga anak artis dangdut jadul, A. Rafiq ini ada berita lanjutan yang mestinya membuat kita semua mempertanyakan kembali hakikat hidup dan marwah kita sebagai seorang warga negara Indonesia alias WNI.
Bagaimana enggak lantas mikir. Dalam pemeriksaan KPK, Fadia Arafiq (FAR) sepertinya berdalih sebagai orang yang tak tahu menahu atas segala sesuatu. Menurut keterangan KPK seperti dikutip Antara, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2025), menjelaskan Farida mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Meski begitu KPK menyebut dalih Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR [Farida] adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance [tata kelola pemerintahan yang baik] oleh pemerintah daerah,” katanya.
Bukan itu saja pernyataan konyol Farida. Asep menyebut Farida juga mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut. “Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Asep.
Dalam Pilkada yang menjadi bagian Pemilu Serentak 2024 pasangan Dr. Hj. Fadia Arafiq, SE., MM., dan H. Sukirman, SS., MS., ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024 dengan perolehan suara sebanyak 306.443 suara sah atau 56,24% dari total suara sah. Pasangan Fadia-Sukirman diusung oleh PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Gelora, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan PPP. Mereka berhadapan dengan pasangan H. Riswadi, S.H. – Ir. H. Mukhammad Amin, M.Si yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Anak Artis yang Jadi Artis
Mari kita ulik dulu siapa Fadia. Dia lahir di Jakarta, 23 Mei 1978 dan lebih dulu dikenal dengan nama Laila Fathiah. Dia adalah putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq era 1970-an hingga 1990-an. Rafiq sering tampil dengan busana ala bintang rock’n roll AS, Elvis Presley dengan kemeja body fit dan celana cutbray. Ketika remaja, Laila Fathiah memilih mengikuti jejak sang ayah. Dia naik panggung dengan nama Fadia A. Rafiq.
Pada 2000 dia merilis single berjudul Cik Cik Bum Bum yang membuat namanya cukup dikenal masyarakat. Setelah menikah dengan Ashraff Abu, penyanyi dangdut asal India yang kemudian menjadi anggota DPR dari Partai Golkar. Fadia pun ikut masuk ke panggung politik. Dia lantas sukses menjadi Wakil Bupati Pekalongan periode 2011-2016 . Setelah itu Fadia menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan, lalu merangkap Ketua KNPI Jawa Tengah .
Pada Pilkada 2020 Fadia maju sebagai Bupati Pekalongan dan menang dengan perolehan suara 312.556 suara, mengalahkan pasangan petahana Asip Kholbihi-Sumarwati yang mendapatkan 237.440 suara.
Sementara itu selaku penyelenggara negara, harta kekayaannya yang dicatatkan di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mencapai Rp 85 miliar per 30 Maret 2025 . Tanah dan bangunan senilai Rp 74 miliar tersebar di Pekalongan, Bogor, hingga Semarang. Sisanya kendaraan mewah dan kas setara kas. Fadia pun tercatat sebagai salah seorang kepala daerah tingkat kabupaten yang terkaya.
Dalam kasus korupsinya, KPK mengatakan Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Nah di sini mulai terjadi konflik. Kalau membentuk perusahaan saja, itu belum jadi permasalahan. Akan tetapi, ketika ada pejabat yang punya perusahaan atau yang berafiliasi, kemudian ada keluarganya yang ikut atau turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di tempatnya bekerja, maka ini yang menjadi titik awal permasalahannya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Memenangkan “Perusahaan Ibu”
Lebih lanjut, Asep mengatakan Faida Arafiq terlibat konflik kepentingan ketika dirinya turut menerima manfaat dari PT RNB yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. PT RNB didirikan oleh suami dan anak Bupati Pekalongan tersebut yaitu anggota Komisi X DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anak pasangan itu yaitu anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.
PT RNB didirikan oleh Ashraff selaku komisaris dan Sabiq selaku direktur pada 2022, atau satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025. Pada 2024, Faida Arafiq yang merupakan penerima manfaat dari perusahaan tersebut memutuskan mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula dijabat Sabiq menjadi orang kepercayaan Faida Arafiq, yakni Rul Bayatun. Pergantian ini diduga KPK sebagai cara menyamarkan agar perusahaan itu tak kentara sebagai milik Fadia.
Lantas bagaimana modus perusahaan itu mengeruk uang? KPK menduga Fadia yang dibantu anaknya yang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, mengintervensi kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan agar memenangkan perusahaan itu dalam semua tender pengadaan tenaga alih daya (outsourcing). Intervensi juga dilakukan ke rumah sakit milik daerah serta kecamatan-kecamatan terkait pengadaan tenaga alih daya. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Asep.
KPK pun menyebut PT RBN pun memenangi tender pengadaan barang dan jasa untuk proyek pengadaan tenaga alih daya di 21 organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025. Asep menjelaskan 21 SKPD tersebut terdiri atas 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu pemerintah kecamatan.
Dari hasil intervensi untuk membuat PT RBN sebagai pemenang tender pengadaan tenaga alih daya, perusahaan itu menerima uang hingga Rp46 miliar selama 2023-2026. Sebanyak Rp22 miliar kemudian dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar. Sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya.
KPK juga menyebut anggota staf dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq selalu melaporkan di grup aplikasi perpesanan instan, WhatsApp, apabila mengambil uang hasil dugaan tindak pidana korupsi. “Setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui grup WA,” ujar Asep. Salah satu grup WA yang menjadi tempat melaporkan pengambilan uang tersebut bernama “Belanja RSUD”. Kalau ada dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum membayar pengadaan jasa, Asep mengatakan Fadia Arafiq langsung memberikan perintah untuk segera bayar.
Dari sini kita boleh merenung di bulan Ramadan ini, khususnya jika Anda seorang muslim, benar-benar gila korupsi di pemerintahan saat ini. Mungkin Fadia berlagak pilon ketika dia berdalih tidak tahu-menahu soal administrasi pemerintahan, untuk menutupi aksinya menggorok pemerintahannya sendiri. Penulis jadi ingat istilah Gubernur Kalimantan Timur, Rusdi Mas’ud, yang menyebut pembelian mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar adalah untuk “menjaga marwah.”
Tapi sebagai warga negara Indonesia alias WNI, semua aksi tersebut sungguh membuat marwah kita seperti dilucuti habis-habisan. Apa yang bisa kita banggakan dari pemerintahan yang korup, yang para pejabatnya asyik flexing kekayaan, sementara yang bisa dilakukan rakyat adalah flexing kerusakan infrastruktur dan menjulidi penampilan para pejabat yang seharusnya jadi jongos mereka.
Makanya belakangan sering ada guyonan “masuk surga jalur WNI.” Istilah ini untuk menggambarkan betapa beratnya menjadi WNI yang tiap kali diuji kesabaran dan kewarasannya dengan aneka tingkah pemerintah yang jauh panggang dari api, beda bumi langit antara apa yang dilakukan pemerintah dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Tapi ingat juga, kita punya andil sedikit banyak dengan terpilihnya orang-orang semacam ini. Coba kita mau lebih peduli dengan pilihan yang disajikan kepada kita. Beranilah bersikap untuk tidak memilih jika semua orang yang ditawarkan itu tidak berkualifikasi atau diragukan kemampuannya. Ada media sosial yang sangat kuat sekarang ini, bisa dipakai untuk menyuarakan aneka ketidakpuasan, termasuk kepada para partai yang memberikan kita pilihan para calon pemimpin.
Soal harga diri kita sebagai WNI, coba kita ingat lagi kalimat dari salah satu karya penyair Chairil Anwar yang berjudul Diponegoro, “sekali berarti, sudah itu mati.” Kalimat tersebut menegaskan bahwa kualitas hidup manusia diukur dari kebermaknaan perbuatannya, bukan panjang usianya. Lebih baik mati dalam perjuangan daripada hidup sebagai pengecut. Mau memberi arti pada negeri ini? Bersuaralah!
Mungkin yang orang Jawa hanya bisa bilang “wala-wala kuwata” (dibaca wolo-wolo kuwato), istilah yang konon berasal dari kalimat “la haula wala quwwata illa billah” alias doa permohonan diberi kekuatan oleh Allah SWT. Pembaca yang berbahasa lain silakan mencari kalimat yang kira-kira sama dengan istilah itu. Semoga kita kuat.

