Refleksi Hari Pers Nasional 2026, Seberapa Nyata Ruang Gerak Pers?

Ilustrasi tulisan Hari Pers Nasional. (Foto: Freepik/AI Image Generator)
Ilustrasi tulisan Hari Pers Nasional. (Foto: Freepik/AI Image Generator)

Tanggal 9 Februari 1946 silam berlangsung pertemuan para jurnalis Indonesia di Solo, yang kemudian menjadi penanda Hari Pers Nasional. Saat ini, peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi momentum untuk bertanya kembali, apakah pers di negeri ini sudah mendapat ruang gerak yang cukup untuk bisa menjalankan fungsinya?

Dua peneliti lembaga survei Populi Center, Cut Cinta Rimandya Marezi dan Dimas Ramadhan, dalam tulisan yang diunggah di situs kantor berita Antara, Senin (9/2/2026), pun menanyakan hal serupa, khususnya terkait ruang gerak yang diberikan negara?

Indikator untuk mengukur hal tersebut menurut mereka bisa dinilai dengan berbagai macam cara, antara lain dari sisi regulasi atau relasi antara pemerintah dan media. Namun mereka juga menyebut ada satu sisi lain yang jarang disorot, yaitu bagaimana publik sendiri menilai kebebasan berpendapat itu. Apakah rasa “bebas berbicara” benar-benar lahir dari kondisi objektif kebebasan sipil, atau justru dari cara warga memahami realitas politik yang mereka lihat setiap hari?

Kedua peneliti kemudian menyebut berdasarkan olahan Survei Populi Center (Juni 2025) terlihat kecenderungan bahwa kelompok usia yang lebih tua (35 tahun ke atas) merasa kebebasan berpendapat berada dalam kondisi yang lebih baik dibanding kelompok usia yang lebih muda (17–34 tahun). Perbedaan persepsi ini tidak bisa dilepaskan dari perbedaan sumber informasi yang dikonsumsi masing-masing generasi.

Ini bukan semata soal umur, melainkan tentang cara realitas politik dipahami melalui ekosistem media yang berbeda. Generasi 35 tahun ke atas cenderung mengandalkan televisi dan media arus utama yang menyajikan peristiwa dalam bingkai yang relatif stabil, terkurasi, dan institusional. Sementara generasi yang lebih muda hidup di tengah arus media sosial yang cepat, riuh, dan sarat kritik.

Di ruang digital, kasus seperti intimidasi jurnalis, kriminalisasi aktivis, kontroversi hukum, atau perdebatan tajam soal demokrasi jauh lebih sering terlihat dan dibicarakan.

Tentunya di era teknologi yang semakin marak dengan kecerdasan buatan (AI) informasi melalui media sosial juga harus ditinjau lebih kritis. Namun, hal ini memperlihatkan juga bahwa dua ekosistem informasi ini menciptakan dua cara pandang yang berbeda terhadap situasi yang sebenarnya sama.

Untuk memahami bagaimana persepsi kebebasan berpendapat dibentuk, penting untuk melihat kembali periode ketika pers memegang peran dominan sebagai ruang artikulasi publik. Pada masa sebelum media sosial membentuk ekosistem informasi yang terfragmentasi seperti hari ini, pers menjadi medium utama yang bukan hanya menyampaikan peristiwa, tetapi juga membingkai makna kebebasan bagi publik.

Di era Orde Baru, misalnya, banyak yang sepakat bahwa kebebasan berpendapat dan pers berada dalam kondisi yang sangat terkekang. Yasuo Hanazaki dalam bukunya The Indonesian Press in the Era of Keterbukaan: A Force for Democratization (1998) bahkan kerap menggunakan kata “menciut” untuk menggambarkan keadaan pers pada masa tersebut.

Beberapa narasi dan wacana soal pers diatur oleh pemerintah, seperti keharusan adanya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dibuat oleh Menteri Penerangan Harmoko. Aturan ini dikecam oleh pers sendiri karena dinilai menjadi senjata baru pemerintah untuk mengekang pers. Ironisnya, Harmoko sendiri tadinya adalah wartawan.

Sistem “pers bebas dan bertanggung jawab” saat Orde Baru meminjam ide dari Amerika, artinya pers di sini harus berinteraksi positif dengan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Hanazaki menilai konsep “interaksi positif” adalah upaya untuk membenarkan hak pemerintah mengawasi dan mengontrol pers.

Pers di Orde Baru juga mengalami sejarah kelam dalam pembredelan tiga media yang dinilai berani dalam reportasenya, seperti kasus skandal Bapindo yang melibatkan dua orang menteri, isu suksesi Presiden, kasus pembunuhan Marsinah, kasus Bendungan Sampang, dan pemilihan Megawati Soekarnoputri sebagai pemimpin Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Ketiga media tersebut dianggap telah melawan Pemerintah dan mengganggu stabilitas nasional dengan membesarkan “penghasut” menjadi pahlawan. Pembredelan di saat itu juga menjadi momen penting bagi publik untuk mulai kritis pada masa Orde Baru. Kejadian itu juga membuat banyak warga dan intelektual mengkritik lewat tulisan artikel dan mengirimnya ke media massa.  Namun banyak editor ketakutan, berhati-hati, dan tidak mengizinkan pemuatan tulisan-tulisan tersebut.

Ancaman Otoritarianisme

Bagaimana dengan pers hari ini? Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam Catatan Tahunan 2025 menilai pers kita saat ini berada dalam pusaran otoritarian. Ada sejumlah kasus seperti redaksi Tempo yang menerima kiriman kepala babi yang dimutilasi, disusul bangkai tikus yang dipenggal, sebagai bentuk teror simbolik terhadap kerja jurnalistik investigatif.

Kasus lain ketika seorang jurnalis tewas terbakar di Medan bersama keluarganya setelah sebelumnya mengangkat kasus perjudian ilegal yang diduga melibatkan aparat. Ada juga jurnalis yang kartu persnya disita ketika mencoba mengajukan pertanyaan sensitif kepada Presiden di ruang publik, hingga permintaan pencabutan tulisan opini oleh Dewan Pers. Kejadian-kejadian seperti inilah yang turut memengaruhi cara masyarakat menilai kondisi kebebasan berpendapat.

Selain pers, kini media sosial juga menjadi salah satu media baru yang juga mempunyai fungsi komunikasi massa. Di mana satu fungsinya juga memberikan informasi dan menjadi saluran penyampaian pendapat oleh publik. Hal ini juga menjadi sebuah alternatif di mana publik bisa kritis, bebas berpendapat, dan memberikan fungsi pengawasan.

Namun kita juga mendengar banyak teror digital seperti doxing, peretasan, hingga kriminalisasi yang terjadi dialami oleh aktivis, public figure, hingga warga sipil akibat menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.

Hari ini, perdebatan tentang kebebasan berpendapat menjadi lebih kompleks. Persoalannya bukan hanya sekadar apakah negara membatasi kebebasan, tetapi juga bagaimana realitas tentang kebebasan tersebut terbentuk di benak publik?

Dalam masyarakat yang terbelah oleh perbedaan sumber informasi, kebebasan tidak lagi dinilai dengan ukuran yang sama. Kini kebebasan menjadi pengalaman yang subjektif, dipengaruhi oleh arus informasi yang berbeda-beda.

Perbedaan pandangan antargenerasi, seperti disinggung di awal, memberi petunjuk penting tentang persoalan kebebasan berpendapat hari ini. Kebebasan bukan hanya soal dinamika hubungan antara negara dan media, tetapi juga soal bagaimana warga memahami realitas yang dilihat setiap hari dari sumber informasi yang berbeda.

Di tengah perbedaan ekosistem informasi ini, peran pers menjadi semakin penting. Bukan hanya untuk menyampaikan berita, tetapi untuk memberi konteks, menjernihkan informasi, dan menjadi rujukan bersama di tengah perbedaan sumber informasi yang dikonsumsi publik.

Tantangan Penetrasi Internet

Sementara dalam sebuah tulisan lain yang diunggah di Antara, disebutkan dalam satu dekade terakhir, lanskap media berubah drastis. Tidak sedikit media yang berguguran akibat tekanan bisnis dan perubahan pola konsumsi informasi, tanpa peduli apakah media itu sudah lama berdiri atau tidak.

Laporan Reuters Institute Digital News Report beberapa tahun terakhir juga mencatat penurunan kepercayaan publik terhadap media di berbagai negara, termasuk akibat maraknya disinformasi di platform digital.

Indonesia tidak kebal terhadap gejala itu. Penetrasi internet yang telah melampaui 70% populasi, sebagaimana dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, membawa konsekuensi banjir informasi tanpa batas. Media sosial menjadi sumber berita utama bagi sebagian masyarakat. Kecepatan sering kali mengalahkan akurasi. Algoritma lebih menentukan visibilitas ketimbang verifikasi.

Dalam konteks ini, gagasan tentang pers sehat menemukan urgensinya. Kesehatan pers mencakup profesionalisme wartawan, kepatuhan pada kode etik, serta model bisnis yang adaptif. Tanpa fondasi ekonomi yang kokoh, media mudah terjebak pada sensasionalitas atau kepentingan jangka pendek. Padahal, pers arus utama dibedakan dari lalu lintas informasi biasa oleh tanggung jawab etiknya.

Tantangan berikutnya adalah kecerdasan buatan. Teknologi ini mampu mempercepat produksi konten, tetapi juga berpotensi memperbanyak misinformasi jika tidak diimbangi literasi digital. Di sinilah peran pers sebagai kurator kebenaran diuji. Wartawan dituntut bukan hanya mampu menulis cepat, tetapi juga memahami verifikasi data digital, keamanan siber, dan etika penggunaan teknologi.

Sejarah pers Indonesia adalah sejarah keberanian. Dari masa kolonial, hingga reformasi, media menjadi ruang artikulasi gagasan kebangsaan. Kini, tantangannya berbeda. Ancaman bukan lagi sekadar sensor fisik, tetapi juga polarisasi sosial dan banjir informasi yang membingungkan. Peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi momentum pengingat para jurnalis untuk kembali kepada jati dirinya. Kritik kepada pemerintah bukan ekspresi permusuhan, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional. Sebaliknya, dukungan terhadap kebijakan yang berpihak pada rakyat juga bagian dari objektivitas. Pers berdiri bukan di atas kepentingan sempit, melainkan di atas kepentingan publik.

Baca Juga:

Peran Vital Kantor Berita Merekam Perjalanan Sejarah Kemerdekaan

Pentingnya Belajar Sejarah Bencana Alam Masa Lalu Demi Persiapan Sekarang dan Masa Datang

Share the Post: