Ketika Perjalanan Haji “Diboikot” Demi Perjuangan

Kedatangan kapal pengangkut jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang diperkirakan pada 1948. (Foto: Leiden University Libraries)
Kedatangan kapal pengangkut jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, yang diperkirakan pada 1948. (Foto: Leiden University Libraries)

Masa pandemi Covid-19 yang lalu membuat perjalanan haji pada 2020 dan 2021 ditutup guna mencegah penyebarannya, dan hal ini pun berdampak bagi jemaah calon haji Indonesia. Namun di masa lalu, perjalanan haji juga pernah dicegah, bukan karena ada wabah namun karena alasan politik perjuangan kemerdekaan.

Hal ini terjadi di masa revolusi mempertahankan kemerdekaan setelah 1946 hingga 1949. Ayung Notonegoro dalam tulisannya di nu.or.id yang mengutip sejumlah sumber menyebut akar masalah perjalanan haji bermula di era kolonial Belanda. Ada masa ketika pemerintah kolonial berupa mencegah atau membatasi perjalanan haji dengan alasan “stabilitas politik.” Hal ini lantaran perjalanan haji “membuka” mata para pelakunya ke dunia yang lebih luas. Apalagi lantaran di masa itu yang mampu melakukan perjalanan haji rata-rata kalau bukan ulama ya orang yang kaya atau tokoh masyarakat. Banyak pula tokoh bergelar haji yang sepulang ke Indonesia atau Hindia Belanda dulu lantas menjadi penggerak perlawanan terhadap Belanda.

Namun perkembangan zaman membuat sikap pemerintah kolonial Belanda berubah.  Dawam Multazamy Rohmatulloh, dosen Institut Agama Islam Sunan Giri (Insuri) Ponorogo dalam tulisannya Perjalanan Haji Indonesia di Masa Kolonial mencatat seiring dengan makin ramainya perjalanan haji, pemerintah kolonial pun mengeluarkan beragam regulasi yang mengatur perjalanan haji mulai dari urusan administrasi hingga transportasi. Regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial tersebut memuat peraturan administrasi, transportasi, pembiayaan, kesehatan, hingga monitoring ideologi jama’ah pasca ibadah haji. Regulasi tersebut kali pertama terbit pada 1825, selanjutnya berturut-turut tahun 1827, 1830, 1831, 1850, 1859, 1872, dan terakhir tahun 1922.

Campur tangan pemerintah Belanda dalam penyelenggaraan haji ini memang di satu sisi positif karena lebih melindungi jemaah dalam perjalanannya. Namun di sisi lain hal ini menjadi pemicu perlawanan. Ini terjadi di masa pascaproklamasi kemerdekaan ketika Belanda berupaya menguasai kembali Indonesia. Pemerintahan NICA atau Netherlands Indies Civil Administration berupaya memikat simpati masyarakat dengan membuka layanan perjalanan haji menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan.

Upaya ini ditanggapi kalangan pejuang kemerdekaan yang menentangnya. Ayung Notonegoro kemudian mengutip majalah Berita Nahdlatoel Oelama (BNO), Nomor 3 Tahun I, Agustus 1946, yang memberitakan seperti apa propaganda perjalanan haji yang dilakukan Belanda. Van der Plas yang di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebelum Perang Dunia II pecah pernah menjabat sebagai Penasihat Urusan Pribumi dan seorang ahli di bidang keislaman dikabarkan datang ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk mempromosikan kapal Kongsi Tiga sebagai fasilitas yang akan mengangkut jamaah haji.

Sebagai catatan, Kongsi Tiga adalah sebutan untuk tiga perusahaan pelayaran Belanda yaitu Rotterdamsche Lloyd, Nederland/Amsterdamsche Lloyd, dan Oceaan, yang di masa sebelum perang menjadi perusahaan pengangkut jemaah haji Nusantara. Akan tetapi upaya Belanda menggelar layanan perjalanan haji itu dicegah oleh Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) Divisi IV yang menguasai Kalimantan Selatan. Mereka menganggap bahwa upaya Belanda untuk memfasilitasi ibadah haji adalah propaganda musuh .

Majalah BNO juga melaporkan bahwa Belanda sampai menggunakan pesawat untuk menyebarkan pamflet promosi haji di Madura. Akan tetapi, hal tersebut mendapat penolakan. Ketika mendarat di Kamal, Bangkalan, Madura, pesawat tersebut bahkan diserang oleh para pejuang Indonesia. Meski berupa tawaran fasilitas untuk beribadah, namun hal ini dipandang sebagai tipu daya untuk melemahkan pendirian bangsa Indonesia.

K.H. Hasyim Asy’ari (Foto: nu.or.id)

Sikap ini pun ditegaskan K.H. Hasyim Asy’ari, Rais Akbar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Dalam sebuah pidato yang disiarkan di radio pada Rabu malam 24 Juli 1946 Kiai Hasyim menjelaskan seputar haji dalam perspektif fikih, lalu memberikan peringatan keras soal upaya tipu daya penjajah dengan berkedok penyelenggaraan haji. Pidato itu lantas ditayangkan dalam majalah BNO dengan judul Awas Tipoe Moeslihat Moesoeh; Pentjoeri Agama dan Negara.

Kiai Hasyim menegaskan bahwa “Kemoedian, mengadjak mendjalankan ibadah hadji dalam waktoe sekarang ini adalah tipoedaja moesoeh jang mereka goenakan oentoek membelokkan diri memerangi mereka, perang mana telah diwadjibkan oleh Toehan dengan wadjib-ain, dan lagi soepaja mereka dapat menempatkan alat perang mereka hingga poela dapat mengalahkan kamoe dengan tidak terasa, dan soenggoh mereka itoe adalah pentjoeri jang melampaoei batas.” Kiai Hasyim juga menegaskan “Dan barangsiapa jang tidak mengambil ibarat dari hal-hal kedjadian di masa jang telah lampau di zaman pendjadjahan 350 tahun jang lalu adalah orang itoe telah mati pantjainderanja dan mati perasaannja, lagi tak berakal, tak beragama dan disofnja kaoem moeslimin dia dianggap mendjadi tjela”.

K.H. Hasyim Asy’ari kemudian juga mengeluarkan fatwa tidak wajib berhaji pada 1947. “Haram bagi umat Islam Indonesia meninggalkan tanah air dalam keadaan musuh menyerang untuk menjajah dan merusak agama. Karena itu, tidak wajib pergi haji di mana berlaku fardhu ain [wajib dilakukan] bagi umat Islam dalam keadaan melakukan perang melawan penjajahan bangsa dan agama.”

Pandangan Kiai Hasyim tersebut selaras dengan fatwa dari Universitas Al-Azhar sebagaimana laporan majalah Al-Azhar edisi Muharram 1366 H. Fatwa tersebut muncul atas pertanyaan yang dikirim oleh Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia yang berbasis di Timur Tengah. Panitia yang diketuai oleh M. Zein Hasan tersebut, awalnya mengutarakan kondisi Indonesia kepada Rektor Al-Azhar, Syekh Mahmud Syaltut, yang dikenal memiliki simpati besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Lantas, sebagaimana diceritakan oleh M. Zein Hasan dalam “Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri (1980)” itu, pada 3 Oktober 1946, mereka mengirimkan pertanyaan kepada Dewan Fatwa Al-Azhar.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Ketua Dewan Fatwa yang juga bekas Mufti Mesir, Syekh Abdulmajid Salim. “Jika diketahui bahwa kepergian segolongan kaum muslimin naik haji dengan nafkah musuh mereka dan dengan kapal-kapal yang disediakan oleh musuh-musuh itu akan dapat dipergunakan oleh musuh itu untuk menimbulkan fitnah dan perpecahan di barisan umat Islam, serta akan melemahkan kekuatan mereka, kepergian naik haji seperti itu haram hukumnya. Naik haji cara demikian tidak saja karena kerusakan lebih besar dari faedahnya, malah juga berarti tunduk kepada musuh Allah, atau melahirkan tanda-tanda tunduk kepada mereka, tanpa faedah yang diharapkan atau kerusakan yang dielakkan.”

Fatwa ini kemudian dicetak dan digandakan menggunakan mesin stensil, lalu dibawa ke Mekkah oleh para jemaah asal Mesir. Fatwa itu pun kemudian dibagikan kepada para jemaah asal Indonesia Timur yang berangkat menggunakan fasilitas Belanda. Jemaah yang mendapat titipan publikasi fatwa itu di antaranya yang berasal dari Sulawesi Selatan. Namun, mereka tak sempat menyebarkannya secara luas sesampainya di tanah air karena keduluan diperiksa oleh aparat penyidik Gewestelijke Recherche yang menyita pula pamflet-pamflet itu.

Kegagalan penyebaran pamflet fatwa itu disinyalir membuat promosi perjalanan haji yang difasilitasi Belanda masih bisa berjalan. Pada 1948, tercatat ada 1.664 jamaah yang berasal dari Sulawesi Selatan. Namun jumlah ini ternyata tidak sampai memenuhi kuota yang mencapai 3.000-an, sehingga hal ini diyakini adalah dampak cukup tersebarnya informasi mengenai fatwa yang melarang perjalanan haji menggunakan fasilitas penjajah.

Baca Juga:

Walimatus Safar, Tradisi Melepas Haji Warisan Zaman Dulu

Resolusi Jihad 22 Oktober 1945, Wujud Sikap Tegas Santri Melawan Penjajah

Share the Post: