Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Polisi Akui Banyak Kejanggalan (Bagian X)

Museum Marsinah di kampung halaman Marsinah, Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. (Foto: detik.com)
Museum Marsinah di kampung halaman Marsinah, Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur. (Foto: detik.com)

Pada akhirnya fakta-fakta baru seputar pembunuhan Marsinah pun terungkap, dan yang mengungkapkannya pun dari pihak kepolisian sendiri. Hal ini terjadi saat berlangsungnya seminar bertajuk Marsinah Menggugat yang digelar LBH Surabaya pada 3 Juni 1998 atau lima tahun sejak Marsinah ditemukan dibunuh. Saat itu Kepala Bagian Tindak Pidana Korupsi (Kabag Tipikor) Direktorat Reserse Polda Jatim, Letkol Pol. Syapdoni yang hadir mengungkapkan bahwa sebenarnya Kapolda Jatim, Mayjen Pol. Emon Rivai Arganata yang menjadi penanggung jawab pengusutan kasus pembunuhan Marsinah sebenarnya sudah mendapatkan informasi dan petunjuk dari Deputi Operasi Kapolri, Mayjen Pol. Koesparmono Irsan, bahwa ada tiga anggota Kodim 0816 Sidoarjo yang terlibat pembunuhan Marsinah. Mereka adalah Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kapten Sugeng, dan dua personelnya yaitu Sersan Kepala (Serka) Karnadi dan Kopral Kepala (Kopka) Buseri.

Namun ternyata Kapolda Jatim justru “membelokkan” atau setidaknya “merestui” adanya rekayasa terhadap penanganan kasus ini sehingga ketiga personel Kodim Sidoarjo itu justru luput dari tangan hukum dan malahan ada sejumlah orang lain yang diseret sebagai tersangka pelaku pembunuhan. Koesparmono sendiri kemudian ketika sudah pensiun mengaku terkejut dengan perkembangan penyidikan karena menurut dia data keterlibatan ketiga personel Kodim Sidoarjo itu bisa dipertanggungjawabkan dan bisa menjadi alat bukti di pengadilan militer.

Karena itu muncul pertanyaan kenapa Kapolda Jatim justru tidak bertindak berdasarkan informasi dari Deputi Operasi Kapolri namun justru terlibat dalam rekayasa kasus? Apakah dia ditekan oleh pihak tertentu yang bersangkutan dengan militer sehingga justru orang-orang yang sebenarnya bukan pelaku justru dijebak guna melindungi pelaku yang sesungguhnya?

Syapdoni yang sebelumnya adalah wakil ketua tim penyidik dalam penyelidikan babak kedua kasus Marsinah juga mengungkapkan fakta lain yang belum pernah muncul sebelumnya yaitu adanya sebuah aktivitas yang disebut Sistem Intelijen Sidoarjo (SIS). Sistem ini dibuat untuk “pengamanan” kawasan industri di Sidoarjo, khususnya untuk menangani aneka gejolak masalah perburuhan. Pelaksana sistem ini adalah Kodim 0816 Sidoarjo.

Dan ternyata, seperti juga yang menjadi hasil penyelidikan sejumlah lembaga pemerhati HAM dan advokasi, ternyata Kodim 0816 Sidoarjo juga pernah “memproses” konflik perburuhan dengan cara yang hampir sama dengan yang terjadi di PT CPS. Kasus itu sendiri terjadi di pabrik PT Bali Watch Sidoarjo yaitu aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berlangsung sebulan sebelum aksi serupa di PT CPS. Pada 5 April 1993 buruh di PT Bali Watch mogok dan berdemo untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dan pembayaran upah secara penuh pada hari libur nasional.

Saat itu berlangsung perundingan antara 19 orang wakil buruh, pihak perusahaan, dan Kantor Departemen Tenaga Kerja. Namun wakil dari Kodim Sidoarjo juga ikut hadir. Saat itu tercapai kesepakatan antara buruh dan perusahaan. Pihak perusahaan juga sepakat bahwa tak ada sanksi apa pun untuk semua buruh yang berunjuk rasa dan mogok kerja.

Namun pada 21 April 1993, 19 orang wakil buruh itu dipanggil ke Markas Kodim 0816 Sidoarjo. Di sana mereka ditemui Pasi Intel Kapten Sugeng yang memaksa mereka semua mengundurkan diri dari pekerjaannya “secara suka rela.” Rupanya ini sudah menjadi pola dasar “pengamanan” yang dilakukan oleh SIS yaitu tiap kali ada gejolak perburuhan, kodim akan ikut campur “menyelesaikan” dengan memaksa mundur para buruh yang menjadi wakil saat berunding dengan perusahaan. Dengan cara ini buruh senantiasa diintimidasi agar jangan sampai “membuat masalah.”

Hal ini sebenarnya juga sudah diakui oleh pejabat Kantor Depnaker Sidoarjo saat dipanggil sebagai saksi dalam persidang kasus pembunuhan Marsinah. Dia menyebut bahwa jika ada masalah pemogokan buruh, Depnaker tidak boleh menyelesaikannya sendiri meski itu sesungguhnya adalah ranah tanggung jawabnya. Aparat dari koramil dan kodim juga harus dilibatkan dalam “penyelesaian.”

Syapdoni lebih jauh memberi konfirmasi atas dugaan dari berbagai pihak mengenai keterlibatan atau bahkan peran aktif Kodim 0816 Sidoarjo yang berujung pada kematian Marsinah. Marsinah diyakini memang sebenarnya dianiaya di Makodim Sidoarjo. Setelah itu, ungkap Syapdoni, Marsinah dalam kondisi masih hidup namun terluka berat dibuang oleh aparat kodim ke hutan di kawasan Wilangan, perbatasan Nganjuk dan Madiun.

Keberadaan Marsinah ini diketahui oleh Gatot S., seorang petugas Perhutani di Pos Nampo Saradan-Nganjuk. Dari kejauhan dia melihat sesosok perempuan berjalan sempoyongan. Namun saat itu Gatot mengira perempuan itu – Marsinah – adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau “orang gila” karena memang di daerah sepi itu biasanya menjadi tempat “pembuangan” bagi para ODGJ dari daerah lain.

Gatot kemudian mencegat patroli polisi yang lewat. Satu dari tiga polisi patroli itu kemudian memeriksa kondisi Marsinah, sementara yang lain melapor lewat radio handy talkie (HT). Sementara itu sejumlah petugas non-anggota Polri juga datang ke lokasi. Beberapa saat kemudian komandan patroli menerima pesan dari HT yang membuatnya memanggil kedua anak buahnya dan memerintahkan mereka membopong tubuh Marsinah dan meletakkannya di sebuah gubuk tepi sawah di wilayah Desa Jegong, Wilangan, Nganjuk, dan meninggalkannya. Setelah itu petugas non-Polri mengambil alih “penanganan” terhadap Marsinah dengan meletakkan sejumlah barangnya termasuk KTP di dekat tubuhnya. Gubuk itulah yang menjadi lokasi ditemukannya jenazah Marsinah pada siang harinya.

Ketiga anggota Polres Madiun ini kemudian sempat ditahan selama dua bulan untuk diperiksa. Namun setelah dibebaskan mereka bersikeras tak mau mengungkapkan siapa para petugas non-Polri yang mengambil alih penanganan terhadap Marsinah. Entah apa alasan mereka tak mau mengungkap, mungkin karena diancam juga. Yang jelas mereka lantas dikenai sanksi disiplin dengan dakwaan lalai menjalankan tugas dengan tidak menolong orang yang luka parah dan kritis, yaitu Marsinah. Meski begitu Letkol Pol. Syapdoni tak mau membawa mereka menjalani pengadilan di peradilan militer karena khawatir justru ketiganya akan didakwa sebagai pembunuh Marsinah, sementara aktor aslinya tidak terungkap.

Dengan terbukanya bukti-bukti baru di atas, Polda Jatim membentuk Tim Koneksitas Polri-ABRI untuk membongkar kasus Marsinah ini pada bulan Juni 1998. Tim ini beranggotakan penyidik Polda Jatim dan Polisi Militer Kodam V Brawijaya. Pelibatan polisi militer adalah untuk mengusut dugaan kuat pelaku penganiayaan terhadap Marsinah yang dilakukan anggota Kodim 0816 Sidoarjo. Namun sayangnya kerja tim koneksitas ini pun tidak konklusif dan membuka hal-hal baru.

Kasus Marsinah kemudian kembali mencuat di era Presiden Abdurahman Wahid. Presiden sudah memerintahkan menuntaskan kasus pembunuhan itu dan pada tahun 2000, kasus Marsinah dibuka lagi. Tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menyetujui rencana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut kasus Marsinah. awal bulan Mei 2002. Namun lagi-lagi hal ini tidak memberi kejelasan.

Apa Arti Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah

Tahun demi tahun berlalu, dan kemudian pada 2025 Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional. Ironisnya, penganugerahan gelar pahlawan nasional bagi Marsinah terjadi bersamaan dengan gelar serupa bagi Presiden Soeharto, pemimpin rezim pemerintahan di waktu Marsinah meninggal dunia, di mana represi terhadap upaya buruh menyuarakan seruan perbaikan nasib dan kesejahteraan sangat keras. Bahkan aparat militer ikut campur tangan dalam penyelesaian kasus perburuhan, membungkam semua potensi konflik dengan pemaksaan, bahkan kalau perlu dengan intimidasi dan kekerasan, sebagaimana kita semua baca dalam kisah bersambung ini.

Seperti diuraikan dalam laporan BBC, 27 Oktober 2025, banyak tokoh yang menilai gelar pahlawan nasional untuk Marsinah dan Soeharto secara bersamaan adalah “upaya transaksional dan manipulasi sejarah” untuk “menutup pintu keadilan” dan “menghapus dosa rezim” terhadap pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. “Sekarang, [Soeharto] disandingkan dengan Marsinah. Ingat, kasus pembunuhannya belum ada keadilan, belum diakui negara. Kok tiba-tiba dikasih gelar kepahlawanan? Keadilannya dulu. Ini kan manipulatif, untuk membius massa, memanipulasi kesadaran massa,” kata peneliti Institut Kajian Krisis dan Strategi Pembangunan Alternatif, Ruth Indiah Rahayu. “Seolah-olah negara sudah adil. Ada Soeharto sebagai penguasa dan juga Marsinah yang disebut korban. Ini manipulasi politik dan manipulasi sejarah yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Ruth yang juga merupakan ketua bidang pendidikan Indoprogress Institute for Social Research and Education (IISRE) menyatakan hal yang dilakukan rezim Prabowo ini menyalahi prinsip-prinsip penyelesaian pelanggaran HAM yang semestinya mengedepankan keadilan transisional. Syarat utama dari keadilan transisional, kata Ruth, adalah pengungkapan kebenaran dari para korban atas apa yang mereka alami. Selanjutnya, ada proses yudisial yang berkaitan dengan pengadilan terhadap pelaku, meski pelakunya sudah meninggal tetap mungkin dilakukan.

Kemudian, proses rehabilitas atau reparasi untuk mengembalikan nama baik dan menghapus stigma pada korban. Hal ini dialami korban dan keluarganya, seperti pada tragedi 1965 dan kasus pelanggaran HAM lainnya. Lalu, adanya pemulihan terhadap hak-hak para korban dan keluarganya yang selama ini ikut dihilangkan. “Ini sudah digagas setelah reformasi. Kemudian, zaman Gus Dur undang-undangnya dibuat terkait KKR [Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi] tapi dianulir. Nah, katanya mau kembali dibahas di DPR tapi saya juga enggak tahu dengan situasi sekarang,” kata Ruth.

Menurut dia, proses keadilan transisional melalui mekanisme KKR ini diadopsi di seluruh dunia sebagai syarat membangun demokrasi, bukan semata-mata langsung masuk pada pemilihan umum secara langsung. “Ini kan kita melompat. Akibatnya yang terpilih kan juga orang-orang yang terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu,” kata dia. “Sekarang kasus Marsinah. Sepanjang reformasi ini, proses yudisial dan pengadilan kepada para pelaku pasti dihindari karena rezim yang berkuasa ini semua adalah rombongan para pelaku,” ujar Ruth.

Aktivis perempuan dan HAM, Damairia Pakpahan, menilai cara pemerintah memandang pengusulan gelar pahlawan kepada Marsinah dan Soeharto sebagai “rekonsiliasi”. “Tapi yang kita mau kan kebenarannya. Kalau tidak begitu, sejarah bangsa ini semakin kabur nanti dan tidak jujur,” ucap Damairia. Perempuan yang pada era Orde Baru aktif di Solidaritas Perempuan dan turut memperjuangkan pengungkapan kasus Marsinah, berkata tindakan pemerintah saat ini makin menebalkan penggunaan kekuasaan dalam mengambil kebijakan. “Cara rezim militeristik bekerja saat itu adalah ‘kamu tidak tunduk ya harganya nyawa’. Kalau dipikir, Marsinah ini demo kok sampai harus mati dan disiksa. Sampai ada yang [dipanggil] ke Koramil dan Kodim setelah unjuk rasa buruh itu,” kata Damairia. “Jadi, hati-hati karena sekarang ini bisa dibilang bangkitnya neo-Orba dan Soehartoisme. Apalagi yang berkuasa bagian dari rezim saat itu juga.”

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan  pemberian gelar pahlawan nasional bagi Marsinah adalah “jalan pintas untuk menutup kasus Marsinah.” Wahyu Susilo yang juga adik aktivis Wiji Thukul yang hilang pada 1998, menyampaikan gelar pahlawan nasional untuk Marsinah memang merupakan jawaban dari janji yang dilontarkan Presiden Prabowo saat Hari Buruh pada Mei 2025. Namun menurut dia ini adalah upaya populis Prabowo untuk mendapat dukungan dari kelompok buruh.

“Dia ingin dicitrakan sebagai pemimpin populis yang proburuh, berbeda dengan pemimpin sebelumnya. Tapi, ia tidak mau diungkit masa lalunya. Ini persis cara sebelum-sebelumnya dengan merangkul korban penculikannya karena tidak mau dosa dalam penculikan diungkap,” ucap Wahyu. Dia menambahkan pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan beban politik Prabowo karena dia merupakan bagian dari pemerintahan era Soeharto. Militer yang merupakan latar belakang Prabowo juga menjadi bagian utama dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang menimpa Marsinah yang dalang dan motif pembunuhan terhadapnya tak terungkap hingga kini dan Wiji Thukul yang hingga kini tak diketahui rimbanya. (Tamat)

Baca Juga:

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Mahkamah Agung Jadi Benteng Keadilan Terakhir (Bagian IX)

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Kejanggalan yang Tak Habis-habis (Bagian VIII)

Share the Post: