Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Kejanggalan yang Tak Habis-habis (Bagian VIII)

Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Yudi Susanto, pemilik PT CPS yang didakwa mendalangi pembunuhan terhadap Marsinah. (Foto: hukumonline.com)
Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Yudi Susanto, pemilik PT CPS yang didakwa mendalangi pembunuhan terhadap Marsinah. (Foto: hukumonline.com)

Seorang pengacara senior, Trimoelja D. Soerjadi, akhirnya ikut serta dalam upaya pembelaan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Marsinah. Seperti dikisahkan dalam hukumonline, saat itu Trimoelja didatangi Lina Melati, istri Yudi Susanto, pemilik PT CPS, yang didakwa menjadi dalang pembunuhan Marsinah.

Trimoelja semula menolak permintaan itu karena Yudi Susanto sudah memiliki pengacara sebelumnya yakni Pieter Talaway. Secara etis dia tidak bisa begitu saja menjadi pengacara seseorang yang sudah didampingi penasihat hukum lain. Lina menangis mendengar penolakan itu, dan terus meminta kesediaan Trimoelja. Akhirnya Trimoelja menyarankan agar Lina menghubungi Pieter Talaway untuk menanyakan apakah Trimoelja boleh bergabung dengan tim penasihat hukum Yudi Susanto. Pieter tak keberatan. Akhirnya, Trimoelja mendapat surat kuasa untuk mendampingi proses hukum Judi Susanto, bersama Pieter Talaway dan Rudi Aedhar. 

Keterlibatan Trimoelja menambah kekuatan pembelaan. Dia rajin tampil di depan publik menyampaikan pandangan-pandangan tim penasihat hukum ke media massa yang menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses pengusutan kematian Marsinah. Dia menyatakan penetapan Yudi Susanto dan beberapa karyawan CPS sebagai terdakwa adalah rekayasa militer dan polisi karena para tersangka yang kemudian menjadi terdakwa terpaksa mengaku lantaran siksaan fisik dan tekanan psikis. Perhatian publik pun makin deras terarah dalam sidang itu.

Tim penasihat hukum Yudi Susanti juga melakukan gugatan praperadilan pada 29 Oktober 1993 untuk mempersoalkan masalah “hilangnya” Yudi dan para karyawan CPS setelah mereka diperiksa sebagai saksi, sedangkan Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya berkali-kali menyatakan tak tahu keberadaan mereka. Padahal, saat Yudi Susanto dan para karyawan PT CPS kemudian “muncul” di Polda Jatim dan lantas dinyatakan sebagai tersangka, saat itu Polda Jatim mengklaim sebagai pelaku penangkapan. Akan tetapi surat penangkapan untuk Yudi baru diberikan kepada keluarga dan penasihat hukum pada 18 Oktober 1993, dengan dalih ada kesalahan administrasi. Padahal pada 1 Oktober 1993 Yudi “diculik” dari rumahnya oleh petugas yang ternyata kemudian membawanya ke Detasemen Intelijen Kodam V Brawijaya. Saat itu Polda Jatim kemudian mengklaim tidak tahu-menahu keberadaan Yudi dkk. Sedangkan saat Yudi dkk. dinyatakan sebagai tersangka, saat itu ditunjukkan surat penangkapan bertanggal 1 Oktober yaitu hari saat Yudi dkk. ditangkap lalu “dihilangkan.”

Bukti kuat kejanggalan proses penangkapan Yudi membuat pengadilan praperadilan pada 11 November 1993 mengabulkan gugatan tim pengacara Yudi dan menyatakan penangkapan terhadapnya tidak sah. Karena penangkapan yang tidak sah, maka segala hal yang berkait dengan hal itu khususnya berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di masa penahanan yang salah prosedur itu seharusnya juga menjadi tidak sah. Namun seperti diuraikan di buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia (YLBHI, 1999), polisi justru kembali berlaku ganjil. Yudi Susanto yang semestinya sudah bebas berdasarkan putusan praperadilan justru ditangkap lagi, kali ini “sesuai prosedur,” yaitu diberi surat perintah penangkapan sesuai dengan hari dan tanggal itu. Dengan begitu proses persidangan selanjutnya terhadap Yudi masih terus berjalan.

Tak hanya itu, penasihat hukum Yudi, Trimoelja D. Soerjadi juga diintimidasi. Seusai sidang seorang perwira polisi menghampirinya. “ Pak Tri, saya beri tahu cara-cara kerja intelijen itu bagaimana. Misalnya PT CPS Surabaya itu sekarang diawasi petugas intel yang Pak Tri tidak tahu seperti apa orangnya. Pak Tri sekarang juga terus diawasi,” ujar perwira itu. “Jadi Pak Tri harus hati-hati. Kalau mau keluar rumah lihat dulu ada yang mencurigakan tidak. Pergi atau pulang kantor juga begitu. Berangkat atau pulang jangan lewat rute yang sama, harus diubah,” imbuh dia.

Strategi lain yang ditempuh Trimoelja dan timnya adalah mengadukan kasus yang ditanganinya ke Komnas HAM di Jakarta dan sejumlah lembaga pemerhati hak asasi manusia. Trimoelja tak henti-hentinya menyinggung keterlibatan militer, bahkan menyebut penyiksaan tak berperikemanusiaan yang dilakukan oknum militer dan polisi terhadap Yudi Susanto.

Di persidangan tim pengacara juga mengajukan ahli kedokteran kehakiman Abdul Mun’im Idris. Mun’im menegaskan bahwa hancurnya tulang kelamin Marsinah bukan karena disodok benda tumpul melainkan karena ditembak. Padahal tak ada di antara para terdakwa yang memiliki pistol, dan BAP pun menyebut penganiayaan terhadap Marsinah sama sekali tak melibatkan senjata api. Tak hanya itu, tim penasihat hukum berhasil membuktikan alibi Yudi Susanto. Surat dakwaan jaksa menyebut terdakwa memimpin rapat di kantor PT CPS Porong pada 5 Mei 1993 untuk merencanakan pembunuhan Marsinah. Faktanya, saat itu Yudi berada di kantor PT CPS di Rungkut Surabaya.

Akan tetapi semua hal ini ditepis majelis hakim. Yudi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan pembujukan untuk melakukan pembunuhan berencana. Yudi pun memutuskan terus melawan dan mengajukan banding. Tim penasihat hukumnya pun berjuang lebih keras. Mereka menguraikan satu persatu kelemahan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

Perjuangan itu ternyata berhasil. Majelis hakim banding tak sependapat dengan majelis tingkat pertama mengenai terbuktinya unsur ‘membujuk’. Hakim tingkat pertama mendasarkan pertimbangan pada pertimbangan saksi-saksi padahal saksi-saksi tersebut sudah mencabut keterangan mereka di muka persidangan. Dari 34 orang saksi yang dihadirkan penuntut umum ternyata tidak seorang pun yang menerangkan telah mendengar, melihat sendiri, atau mengalami sendiri terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Selain itu, majelis banding menerima alibi yang disampaikan penasihat hukum. Majelis hakim banding menerima permohonan banding terdakwa, dan mengadili sendiri perkara tersebut. Majelis menyatakan terdakwa Judi Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan karena itu terdakwa harus dibebaskan.

Namun putusan pengadilan banding yaitu Pengadilan Tinggi Jawa Timur ini ternyata berbunyi berbeda bagi para karyawan PT CPS lainnya yang juga sudah menerima vonis hukuman penjara yang berat. Meski semua terpidana karyawan CPS itu juga mengajukan banding, ironisnya majelis banding yang notabene orangnya sama dengan yang menyidangkan kasus banding Yudi Susanto justru menolak banding para karyawan. Di sini logika hukum kembali seperti dipermainkan. Bagaimana mungkin kalau orang yang dinyatakan tidak bersalah karena terbukti tidak hadir dalam rapat dan tidak memerintahkan pembunuhan lantas orang-orang yang bersangkutan dengan itu justru tetap dinyatakan bersalah? Padahal persidangan kasus pembunuhan Marsinah dibangun dengan dakwaan bahwa Yudi memimpin rapat yang memerintahkan dan merencanakan pembunuhan Marsinah, dengan sejumlah karyawannya sebagai pelakunya. Kalau dia ternyata tidak berada dalam rapat itu, lalu siapa yang menyuruh membunuh?

Majelis hakim banding pun ternyata seperti mengabaikan logika ini. Direktur PT CPS Porong, Judi Astono dan sejumlah anak buahnya pun tetap dianggap sebagai pelaku, didasarkan pada bangun cerita narasi dakwaan di pengadilan negeri bahwa mereka mengikuti rapat yang dipimpin Yudi Susanto. Padahal Yudi Susanto di sidang banding sudah dinyatakan tidak terbukti memimpin rapat, apalagi menyuruh membunuh. Karena gugatan banding mereka ditolak, maka Judi Astono dan para terdakwa lain pun maju mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apa yang selanjutnya terjadi? (Bersambung)

Baca Juga:

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Teror Aparat Terungkap di Persidangan (Bagian VII)

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Saksi Mendadak Hilang, Lalu Mendadak Jadi Tersangka (Bagian VI)

Share the Post: