Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Teror Aparat Terungkap di Persidangan (Bagian VII)

Peserta aksi rutin untuk mengingatkan pemerintah mengenai berbagai kasus pelanggaran HAM yang dikenal dengan nama aksi Kamisan membawa poster dan spanduk pernyataan keprihatinan mengenai belum tuntasnya pengungkapan pembunuhan Marsinah dalam aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/5/2019). (Foto: Antara/Aprilio Akbar)
Peserta aksi rutin untuk mengingatkan pemerintah mengenai berbagai kasus pelanggaran HAM yang dikenal dengan nama aksi Kamisan membawa poster dan spanduk pernyataan keprihatinan mengenai belum tuntasnya pengungkapan pembunuhan Marsinah dalam aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/5/2019). (Foto: Antara/Aprilio Akbar)

Meski “secara resmi” motif pembunuhan Marsinah sudah diumumkan dan para tersangkanya juga sudah “ada,” hal ini tidak menuntaskan penanganan terhadap kasus pembunuhan buruh PT CPS itu. Bahkan ketika persidangan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Neger Sidoarjo, menjelang akhir 1993 dan memasuki 1994, terjadi hal yang mengejutkan. Satu demi satu para terdakwa menyatakan mencabut pengakuan mereka seperti yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP). Di hadapan sidang mereka mengaku mendapat siksaan dan tekanan agar mengakui keterlibatan dalam pembunuhan Marsinah dan menerima “skenario” kronologi pembunuhan yang disodorkan oleh aparat militer dan kepolisian.

Jadi ketika di mata publik melalui informasi resmi yang disampaikan oleh polisi “bangun cerita” pembunuhan Marsinah sudah terbentuk dan kemudian “diuji” dalam proses pengadilan, ternyata di baliknya ada kisah yang begitu seram. Seperti diuraikan dalam buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia (YLBHI, 1999), semua diawali dengan penangkapan atau mungkin bisa lebih layak disebut “penculikan” orang-orang yang kemudian dijadikan tersangka. Direktur pabrik PT CPS di Porong, Sidoarjo, Judi Astono, menjadi yang kali pertama dicokok. Pada 30 September 1993, lebih kurang pukul 17.00 WIB, datang empat orang berpakaian biasa (bukan berseragam) yang ternyata petugas ke pabrik PT CPS mencari Judi dan meminta Judi pergi bersama mereka. Hal ini dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah atau memberikan identitas diri yang jelas. Karena sedang mengurus penghitungan gaji buruh, Judi meminta waktu setengah jam untuk menyelesaikannya. Namun para “penjemputnya” memaksanya pergi saat itu juga. Judi disuruh naik mobilnya sendiri dengan didampingi petugas dan pergi. Tak ada yang tahu ke mana Judi kemudian.

Esoknya, 1 Oktober 1993, giliran Mutiari, manajer personalia PT CPS, yang “dijemput.” Pelakunya juga orang berpakaian preman yang mengaku sebagai petugas. Orang itu langsung menggenggam lengan Mutiari dan setengah menyeretnya ke mobil yang ternyata mobil milik Judi Astono. Petugas itu lantas bertanya di mana ruang kerja Karjono Wongso, kepala bagian produksi, yang lantas ditunjukkan oleh Mutiari. Sejumlah petugas lain langsung menghampiri ruangan itu, dan beberapa saat kemudian keluar sambil memegangi Karjono yang wajah dan bajunya sudah berlumuran darah. Ternyata salah satu petugas yang masuk itu, yang belakangan diketahui sebagai Sersan Dua Rois Hariyanto, adalagh anggota Polda Jatim. Dia dan temannya masuk ke ruangan Karjono dan langsung menganiayanya, termasuk memukul bagian matanya dengan gagang pistol. Karjono kemudian dibawa masuk ke mobil. Selain Mutiari dan Karjono Wongso, petugas juga menangkap kepala pengawas produksi Bambang Wuryantoro, kepala perawatan Widayat, serta anggota satpam, A.S. Prayogi, Suprapto, dan kepala satpam Suwono.

Secara terpisah, pemilik PT CPS, Yudi Susanto, ditangkap di hari yang sama di rumahnya di Surabaya. Sejumlah petugas yang mengaku berasal dari Bakorstanasda awalnya menjemput ketua RW di lingkungan tempat tinggal Yudi untuk mengantar mereka. Di rumah Yudi, sang istri sempat menemui mereka dan memberitahukan bahwa Yudi sedang mandi. Namun ternyata saat sang istri masuk ke dalam, Yudi sudah dibawa rombongan petugas itu. Para petugas itu menurunkan ketua RW di rumahnya, lalu mereka melanjutkan perjalanan. Ternyata baik Yudi Susanto serta para karyawan PT CPS kesemuanya dibawa ke sebuah tempat yang merupakan Markas Detasemen Intelijen (Den Intel) Kodam V Brawijaya, sebuah institusi militer, bukannya institusi kepolisian yang semestinya bertanggung jawab atas pengusutan kasus kriminal oleh warga sipil.

Sebagai catatan, nama instansi Bakorstanasda yang digunakan petugas untuk menyebut diri mereka adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah Orde Baru pada 1988 menggantikan Kopkamtib atau Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Kopkamtib sendiri dibentuk pada 1970-an sebagai lembaga militer yang bertanggung jawab atas operasi keamanan dalam negeri. Kopkamtib dipimpin oleh Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, ABRI (Wapangab). Sedangkan Bakorstanasda adalah perpanjangan dari Bakorstanas di tingkat pusat yang dipimpin Panglima ABRI, sedang yang di daerah dipimpin panglima komando daerah militer (pangdam). Lembaga ini terdiri atas unsur TNI dan Polri karena Polri saat itu masih menjadi bagian dari ABRI. Meski bersalin nama, nyatanya Bakorstanas dan Bakorstanasda tetap menjadi perpanjangan tangan aparat militer untuk meredam semua potensi gangguan keamanan yang “mengganggu stabilitas nasional.” Dan nyatanya seperti nanti akan tergambar dalam kisah ini selanjutnya, Bakorstanasda yang juga didukung satuan intelijen militer dan kepolisian akan menjadi alat represi yang kejam, yang memaksakan tafsir hukum sesuai “kebutuhan.”

Dipaksa Mengaku

Lantas apa yang terjadi di Markas Den Intel Kodam? Seperti tergambar dalam pengakuan setelah pencabutan berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, pemilik dan para karyawan PT CPS ini langsung mengalami “siksa neraka” yang luar biasa. Semua yang ditangkap kecuali satu-satunya perempuan, Mutiari, awalnya disuruh melepas semua pakaian hingga tertinggal pakaian dalam. Mereka lalu disuruh memegang papan bertuliskan nama masing-masing untuk dipotret. Selanjutnya, proses “pemeriksaan” yang mereka jalani kemudian sebenarnya bukan proses mencari keterangan, melainkan pemaksaan agar mereka menerima skenario kasus yang “disajikan” oleh para penyidik anggota militer dan polisi, lalu “mengaku” sebagai pelakunya.

Pada awalnya, masing-masing orang yang dipanggil akan ditanyai hal-hal yang sebenarnya sudah masuk ke dalam “skenario kasus” yang disiapkan aparat, misalkan soal adanya “rapat rencana pembunuhan terhadap Marsinah,” atau apakah mereka melakukan sesuatu pada waktu tertentu yang bersangkutan dengan pembunuhan Marsinah. Tentunya masing-masing akan menjawab apa adanya atau menjawab “tidak tahu” karena memang itu yang sesungguhnya. Namun karena jawaban itu “tidak sesuai” dengan skenario yang dibuat aparat, maka semua orang akan disiksa berat secara fisik dan dituding “tidak mau bekerja sama.” Penyiksaan ini pun bukan hanya terjadi di ruang pemeriksaan, namun setiap waktu menuruti “selera” petugas. Misalkan saja ada yang sel tahanannya yang hanya berupa ruangan tanpa alas untuk duduk atau tidur  diguyur air saat malam atau bahkan dikencingi sehingga para tahanan itu selalu dalam kondisi yang tidak nyaman. Para petugas yang memeriksa ini berasal dari sejumlah kesatuan. Ada yang dari Den Intel, ada yang dari Polda Jatim, ada pula yang disebut dari kesatuan Kopassus asal Jakarta.

Sementara penyiksaan fisik dilakukan dengan berbagai cara. Tamparan atau pukulan dengan tangan kosong bisa dibilang adalah penyiksaan yang “paling ringan.” Ada yang disetrum alat kelaminnya, disuruh minum air kencing atau menelan ludah petugas, ada yang diinjak-injak dengan sepatu bot tentara, dan sebagainya. Kepala satpam PT CPS, Suwono, yang pensiunan marinir alias “sesama militer” justru termasuk yang mengalami penyiksaan paling berat dengan berbagai cara. Penyiksaan baru mengendor ketika akhirnya para tahanan itu menyatakan menyerah dan mau menuruti apa yang diperintahkan para petugas termasuk “mengakui peran mereka” dalam pembunuhan Marsinah berdasarkan skenario yang dibuat, dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

Mutiari sebagai satu-satunya tahanan perempuan memang tidak mengalami penyiksaan fisik berupa kekerasan seperti rekan-rekan lelakinya. Namun siksaan yang didapatnya adalah siksaan psikologi karena dia beberapa kali disuruh melihat sejumlah rekannya disiksa ketika jawaban yang mereka berikan dianggap “salah” oleh penyidik. Melihat satu orang disiksa saja sudah pasti sangat mengguncang jiwa seseorang yang tidak mengenal kekerasan sepanjang hidupnya. Apalagi kali ini lebih dari satu orang yang disiksa di hadapan Mutiari. Saat tiba giliran dia diperiksa petugas pun bertanya soal sejumlah hal berdasarkan skenario pembunuhan. Tentu saja Mutiari menyatakan tidak tahu, dan ketika dia menjawab itu petugas langsung mengancam bakal menelanjangi dan menyetrumnya. Mutiari juga dibuat tidak bisa beristirahat dan tidur selama tiga hari berturut-turut. Saat istirahat baginya hanyalah waktu beberapa menit untuk makan. Sementara ancaman dilontarkan berkali-kali, diselingi tawaran bahwa Mutiari akan diizinkan pulang kalau mau “mengaku.”

Hal ini akhirnya membuat Mutiari menyerah dan meneken berita acara pemeriksaan  yang sudah disusun petugas. Namun ternyata janji untuk memulangkannya bohong belaka. Mutiari harus menguatkan diri di dalam selnya, tiap kali mendengar jeritan teman-temannya yang disiksa selama pemeriksaan yang terdengar hingga ke selnya. Suatu ketika dari jendela sel dia juga melihat sendiri kepala satpam Suwono di siang hari yang terik disuruh bergulung-gulung di permukaan jalan aspal yang panas tanpa mengenakan pakaian apa pun hingga akhirnya lemas tak bisa bergerak.

Dan selama sekitar dua pekan mereka disekap di Markas Den Intel Kodam V, di luar tak ada yang tahu mereka ada di mana. Kerabat dan teman-teman korban yang mencoba bertanya ke Polda Jatim dan aparat lainnya selalu mendapat jawaban “tidak tahu.” Mereka pun baru “muncul” ketika dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dan mereka “secara resmi” ditahan di rumah tahanan Polda Jatim. Namun tetap tak ada penjelasan resmi dari aparat soal di mana keberadaan mereka selama “menghilang.”

Pemindahan tempat penahanan di Polda Jatim pun ternyata tidak “membebaskan” mereka dari penyiksaan. Penyiksaan biasanya dilakukan ketika petugas penyidik memeriksa mereka berdasarkan BAP yang dibuat saat mereka ada di tahanan Den Intel. Karena tentu saja para tersangka ini sekadar menurut saja dengan apa yang ditulis di BAP dari “pemeriksaan” di Den Intel demi terhenti dari siksaan, mereka tidak bisa menjawab ketika ditanya soal detail-detail di dalam BAP. Saat mereka kebingungan atau justru penyidik yang kehilangan arah saat membaca BAP, petugas penyidik Polda Jatim pun beraksi menyiksa mereka. Tujuannya tetap sama, agar setiap tersangka “mengakui” perannya dalam pembunuhan Marsinah berdasarkan skenario yang sudah dibuat aparat.

Teror psikologis juga dilontarkan kepada para tersangka. Misalkan saja Karjono Wongso diancam salah satu perwira penyidik agar tidak mengungkapkan apa yang dialaminya selama penahanan di Den Intel atau di Polda kepada siapa pun karena petugas sudah tahu di mana rumahnya dan siapa saja anggota keluarganya. Ancaman lain yang diberikan adalah percuma melawan karena tak ada yang bakal mempercayai mereka dan mereka bisa berakhir nasibnya di kuburan tanpa nama yang disebutkan penyidik ada di lahan belakang Mapolda Jatim.

Teror juga berlanjut ketika proses rekonstruksi alias reka ulang kejadian yaitu proses pembunuhan Marsinah. Karena semua tersangka sejak awal menegaskan bukan pelakunya dan baru mengaku setelah disiksa habis-habisan, maka mereka pun diperintahkan menghafalkan apa saja yang harus dilakukan agar sesuai dengan BAP, seperti siapa melakukan apa, di mana, dan sebagainya. Karena proses rekonstruksi dilakukan terbuka, para tersangka diancam agar melakukan sesuai yang diarahkan. Saat rekonstruksi cukup kentara bagaimana petugas memberikan arahan-arahan agar yang dilakukan para tersangka “cocok” dengan “pengakuan” mereka. Tentu saja pukulan dan kekerasan fisik lainnya tak ketinggalan diberikan untuk mengontrol para tersangka.

Rekonstruksi Penuh Rekayasa

Coba kita lihat proses rekonstruksi di rumah Yudi Susanto di Surabaya. Berdasarkan BAP, di situ tersangka Bambang Wuryantoro dan Suwono membawa masuk Marsinah dan menyekapnya di kamar pembantu Yudi. Konyolnya, karena Bambang dan Suwono belum pernah pergi ke rumah bos mereka itu, mereka jelas tidak paham tata letak rumah, apalagi sampai tahu kamar pembantu ada di mana. Maka ketika disuruh memeragakan sedang membawa Marsinah yang “diperankan” boneka, mereka pun bingung harus ke mana. Petugas pun menghardik, “ Stop, jangan belok kanan, belok kiri!” Hal ini tentu menyalahi prinsip rekonstruksi yang sesungguhnya, di mana proses itu adalah untuk memberikan kejelasan urut-urutan dan menyimulasikan apa yang dilakukan tersangka saat melakukan kejahatannya.

Dalam rekonstruksi yang “normal” petugas umumnya akan bertanya “apa yang kamu lakukan saat itu” dan tersangka kemudian memeragakan atau menjelaskan apa yang dilakukannya. Namun sekali lagi karena semua ini adalah rekayasa sedari awal, orang-orang  yang dijadikan tersangka ini sama sekali tidak paham apa yang harus dilakukan karena memang mereka tidak melakukannya. Jika mereka “bisa melakukan” itu karena dilatih atau diarahkan sebelumnya.

Rekonstruksi terakhir adalah proses pembuangan  jenazah Marsinah di Nganjuk. Para tersangka pelaku pembuangan jenazah yaitu Suwono, Suprapto, dan A.S. Prayogi dibawa ke sana untuk menjalani proses rekonstruksi. Sebelum ke lokasi, mereka semua dibawa dulu ke Polres Nganjuk, bukan untuk beristirahat tapi untuk dianiaya dulu oleh sejumlah petugas.

Rekonstruksi ini dihadiri langsung Kaditserse Polda Jatim Kolonel Pol. Engkesman R. Hillep dan Kapolres Nganjuk Letkol. Pol. Indrajit, dan disaksikan awak media dan masyarakat. Berdasarkan BAP, yang meletakkan jenazah Marsinah di gubuk tempatnya kemudian ditemukan adalah Suwono dan Suprapto. Keduanya pun menggotong boneka sebagai peraga jenazah lalu meletakkannya di gubuk dalam posisi duduk. Kapolre Nganjuk pun kemudian bertanya, “Betul kamu taruh duduk?” Suprapto menjawab “tidak tahu.” Kapolres pun menyahut “saat ditemukan posisinya tidur di tanah, tidak duduk.” Posisi mayat pun kemudian “dikoreksi.”

Baca Juga:

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Saksi Mendadak Hilang, Lalu Mendadak Jadi Tersangka (Bagian VI)

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Ditemukan Meninggal, Aparat Diam (Bagian V)

Share the Post: