Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Ditemukan Meninggal, Aparat Diam (Bagian V)

Gubuk tempat jenazah Marsinah ditemukan di wilayah Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Foto diambil pada November 1993. (Foto: majalahsedane.org)
Gubuk tempat jenazah Marsinah ditemukan di wilayah Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Foto diambil pada November 1993. (Foto: majalahsedane.org)

Sabtu siang, 9 Mei 1993, sejumlah anak menemukan sesosok mayat perempuan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk di sawah wilayah Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, lebih kurang 120 km sebelah barat Surabaya. Mayat itu ternyata Marsinah, yang kali terakhir terlihat dalam kondisi hidup tiga hari sebelumnya, pada Rabu malam 5 Mei 1993, yaitu saat berpisah dengan dua temannya di tugu kuning penanda Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Otopsi yang dilakukan dr. Yekti Wibowo di RSUD Nganjuk pada 10 Mei 1999 menunjukkan bahwa Marsinah meninggal lebih kurang sehari sebelum mayatnya ditemukan. Tusukan benda runcing sedalam 20 cm di bagian perut diduga menjadi penyebab kematiannya. Tak hanya itu, selaput daranya juga robek dan tulang kelamin bagian depannya hancur yang diduga akibat dimasuki benda tumpul secara paksa. Dagu, lengan, dan pahanya juga menunjukkan memar dan luka lecet.

Kabar penemuan jenazah Marsinah kali pertama diberitakan oleh sebuah media cetak mingguan di Surabaya yaitu Surabaya Minggu, 11 Mei 1993. Namun kabar ini nyatanya sepi tanggapan, mungkin layaknya dianggap sebagai sebuah kasus kriminal biasa. Kematian Marsinah baru menjadi sorotan ketika Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada 26 Mei 1993 atau hampir sebulan sejak jenazah Marsinah ditemukan menggelar jumpa pers. Saat itu juru bicara YLBHI, Hendardi, menyatakan kecurigaan bahwa kematian Marsinah berhubungan dengan masalah perburuhan di PT CPS tempatnya bekerja, dengan puncak berupa aksi pemogokan dan unjuk rasa empat hari sebelum kematiannya. YLBHI menegaskan bahwa kematian Marsinah bukan kasus kriminal biasa.

Namun lagi-lagi belum ada reaksi dari aparat atau masyarakat luas. Pada awal Juni 1993 27 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat membentuk Komite Solidaritas untuk Marsinah (KSUM). KSUM menuntut pembentukan tim independen pengusut kematian Marsinah yang bekerja secara transparan dan selalu memperbarui laporan hasil kerjanya kepada publik. Mereka juga menyerukan agar tak ada tekanan atau ancaman terhadap keluarga Marsinah saat pengusutan dan setelahnya. Sejak terbentuknya komite ini perhatian publik pun meluas, bahkan sejumlah aksi dari kalangan seniman pun digelar untuk menyuarakan keadilan bagi Marsinah.

Di sisi lain polisi terlihat bereaksi lamban. Sampai sebulan sejak penemuan jenazah Marsinah, mereka menyatakan masih menyelidiki apakah kematian itu wajar atau tidak. Baru kemudian Kapolda Jatim Mayjen Pol. Emon Rivai Arganata menyebut kematian itu tidak wajar dan polisi akan membentuk tim khusus guna mengusut motif pembunuhan. Kapolda juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak berspekulasi soal motif pembunuhan Marsinah, termasuk mengaitkannya dengan aksi unjuk rasa buruh PT CPS tempatnya bekerja. Hal serupa disampaikan Panglima Kodam VIII Brawijaya Mayjen TNI Haris Sudarno yang menyebut kematian Marsinah adalah kasus kriminal murni.

Dugaan Motif Pembunuhan

Selanjutnya aparat kepolisian dan militer justru menyebut tiga macam motif pembunuhan Marsinah. Yang pertama soal perebutan warisan keluarga. Tapi hal ini segera tersingkir karena keluarga besar Marsinah secara ekonomi kurang mampu, sehingga nyaris tak ada harta yang bernilai untuk diwariskan, apalagi sampai diperebutkan. Motif kedua yang dimunculkan adalah cinta segi tiga. Marsinah disebut sudah bersuami namun pisah ranjang, lantas ada laki-laki lain yang berhubungan dengan Marsinah sehingga memicu kecemburuan suaminya. Tapi motif kedua ini pun gugur karena siapa yang disebut sebagai suami dan pacar Marsinah tidak pernah ditemukan. Pemilik indekos Marsinah juga menyatakan Marsinah tidak pernah terlihat punya hubungan dengan laki-laki tertentu, atau punya tamu rutin laki-laki.

Motif ketiga, mau tidak mau, adalah keterkaitan Marsinah dengan aksi unjuk rasa dan pemogokan buruh di PT CPS pada 3-4 Mei 1993. Padahal polisi dan militer sejak awal terkesan menjauhkan kematian Marsinah dari keterkaitan dengan aksi buruh itu. Kapolda Jatim pun terus menepis dugaan yang muncul dalam pemberitaan di media massa. Dia menyebut belum tentu kematian Marsinah terkait soal unjuk rasa buruh, tapi persoalan pribadi seperti karena orang lain ada yang sakit hati, atau murni karena motif seksual.

Bulan berganti bulan, belum ada titik terang dalam pengusutan kasus ini. Polisi sendiri mengungkap sudah memeriksa 142 orang dan 42 orang di antaranya sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Pada September 1993, tim pengusut khusus Polda Jatim juga menyebut sudah menemukan barang bukti mobil yang diduga untuk membawa Marsinah dan sebatang besi alat pembunuhan. Polisi juga menyebut sudah mengidentifikasi tiga terduga pelaku.

Sebelum kita beranjak lebih jauh, mari kita lihat kembali apa yang terjadi di waktu setelah Marsinah kali terakhir terlihat hidup pada Rabu 5 Mei 1993 malam. Pada hari Kamis sesudahnya, 6 Mei 1993, saat itu adalah hari libur nasional sehingga tidak ada aktivitas produksi di pabrik PT CPS. Selanjutnya pada Jumat 7 Mei 1993 aktivitas kembali berjalan. Saat itu direktur pabrik, Judi Astono, menggelar rapat soal keamanan yang dihadiri kepala satpam Suwono dan anak buahnya, manajer personalia Mutiari, kepala bagian perawatan Widayat, serta kasir perusahaan yang juga Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT CPS. Kepala pengawas umum Bambang Wuryantoro tidak hadir karena dia masuk malam, sedangkan kepala bagian produksi Karjono Wongso juga tidak ikut karena rapat itu tidak membahas masalah produksi.

Rapat keamanan itu membahas peningkatan kinerja satpam setelah terjadinya aksi mgok buruh serta peningkatan kewaspadaan dan ketertiban untuk keamanan. Terkait 13 buruh yang dipanggil ke Makodim 0816 Sidoarjo dan kemudian mengundurkan diri, Judi Susanto berpesan agar jika ada yang bertanya soal itu agar dijawab bahwa itu adalah urusan kodim. Judi juga mengingatkan satpam Suprapto yang istrinya juga menjadi buruh di PT CPS agar tak membahas soal itu dengan teman-temannya agar tidak memicu keresahan.

Hariyanto kemudian membacakan surat pernyataan yang sebelumnya disampaikan Marsinah pada tanggal 5 Mei, yang mempertanyakan sikap pabrik setelah tercapainya kesepakatan dengan para yangitu Marsinah juga menyebut akan mengadukan masalah ini ke pihak berwenang jika pabrik tidak bersikap sesuai kesepakatan. Menanggapi surat itu, seperti dikutip dari buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia terbitan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 1999, Judi melontarkan pertanyaan kenapa para buruh masih terkesan “tidak terima.” “Marsinah itu dari dulu memang seperti itu, suka ngeyel [bersikap keras kepala],” ujarnya. Kepala satpam, Suwono, menimpali bahwa saat pemogokan dan unjuk rasa Marsinah menurut dia selalu berteriak-teriak dan membawa poster.

Pemberhentian Paksa Berulang Lagi

Pada saat yang sama, tiga buruh yang menjadi bagian dari 13 orang yang dipanggil ke Makodim Sidoarjo yaitu Sunarto, Sumarah, dan Choirul Anam, pergi ke Kantor Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Sidoarjo untuk mengadukan nasib mereka yang dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh personel kodim. Mereka dijumpai seorang pegawai Depnaker, Joko Sajono. Mereka pun menjelaskan kronologi pemanggilan oleh personel kodim, yang berujung pada pengunduran diri mereka yang bahkan membuat pihak perusahaan kaget.

Menanggapi laporan ini, Joko menyebut pihaknya tidak bisa campur tangan karena sudah ada keterlibatan kodim. “Kalian saya sarankan, tapi jangan bilang ini dari saya, nanti bisa ada benturan antara pihak sini [Depnaker] dengan kodim. Kalian kan punya wakil rakyat [DPRD], mengadu saja ke sana,” ujar Joko. Saat itu datang pula pengurus DPC SPSI Sidoarjo yaitu Umar, Purnomo, dan Abuchoir. Joko juga menambahkan agar para buruh PT CPS itu mengadukan pula nasib mereka ke DPC SPSI. Setelah itu ketiga buruh itu pun pergi ke sekretariat DPC SPSI, dan mereka diberi contoh surat pengaduan kepada Depnaker yang isinya keberatan atas proses PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dengan melibatkan Kodim 0816 Sidoarjo.

Pada hari yang sama pula, delapan buruh juga dipanggil ke Makodim 0816 Sidoarjo. Mereka adalah Mutmainah, Safi’i, Yani, Shodiq, Hasan, Supriyono, Budi Purwantoro, serta seorang lagi yang diidentifikasi hanya sebagai Ih di buku YLBHI ini. Mereka semua harus menghadap Perwira Seksi Intel (Pasi Intel) Kodim 0816, Kapten Sugeng. Pertanyaan yang dilontarkan pun terkait aksi pemogokan, tuntutan, dan siapa perencana aksi itu.

Seperti saat menghadapi para buruh yang dipanggil sebelumnya, Sugeng juga bersikap kasar ketika merespons jawaban dan penjelasan dari para buruh. Misalkan saja Mutmainah yang disebutnya dalang pemogokan. Saat Mutmainah menjawab bahwa dia merasa bukan dalang dan tidak mengajak rekan-rekannya mogok, Sugeng marah-marah, memukul meja, bahkan membanting asbak ke meja yang membuat asbak pecah dan serpihannya melukai dagu Mutmainah. Sugeng pun mengancam membunuh Mutmainah. Setelah itu para buruh juga disodori contoh surat pengunduran diri, namun hanya lima orang yang kemudian menandatangani surat mundur “sukarela” itu.

Pekan berikutnya, Senin 10 Mei 1993, 12 mantan buruh PT CPS mendatangi Kantor DPRD Sidoarjo serta Kantor Depnaker Sidoarjo. Di DPRD mereka yang didampingi pengurus DPC SPSI Sidoarjo diterima Wakil Ketua DPRD H. Abdul Rasyid Zaman dan Harun Al Rasyid. Dalam kesempatan itu Yudo Prakoso, buruh yang termasuk gelombang pertama dipaksa mundur oleh personel kodim, menyatakan bahwa hal paling menakutkan dari apa yang mereka alami adalah keterlibatan aparat Kodim 0816 Sidoarjo. Pihak DPRD pun berjanji mempertemukan para buruh dengan manajemen PT CPS dan juga pihak kodim untuk mengklarifikasikan kenapa masalah pemogokan justru melibatkan pihak militer.  Sementara itu saat dimintai klarifikasi oleh wartawan koran Surabaya Post, pihak Kodim 0816 Sidoarjo berdalih keterlibatan mereka hanyalah membantu penyelesaian karena ada informasi aksi mogok dan unjuk rasa itu dipicu oleh adanya rapat gelap.

Apa yang selanjutnya terjadi? Bagaimana nasib pengusutan kasus kematian Marsinah? (Bersambung)

Baca Juga:

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Mengurus Nasib Teman, Lalu Hilang Misterius (Bagian IV)

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Campur Tangan Aparat Militer Mentahkan Kesepakatan (Bagian III)

Share the Post: