Hari Buruh Internasional 1 Mei mau tidak mau membawa kita di Indonesia ke sebuah peristiwa tragis perjuangan hak buruh yang diwakili sosok Marsinah. Perempuan muda usia, 25 tahun, karyawan sebuah pabrik di Sidoarjo, Jawa Timur, yang meninggal dunia sebagai dampak represi aparat terhadap upaya buruh memperjuangkan hak-hak mereka.
Secara kebetulan rangkaian peristiwa yang kemudian membawa kematian kepada Marsinah terjadi di bulan Mei. Dan ketika 1 Mei dirayakan sebagai Hari Buruh, di baliknya ada peringatan bahwa perjuangan para buruh mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sering harus beriring dengan pengorbanan besar, bahkan hingga nyawa.
Sebelum kita mengulas lebih dalam tragedi Marsinah, mari kita pahami kembali situasi pada masa peristiwa ini terjadi, karena penulis yakin generasi-generasi yang lahir pada tahun itu dan tahun-tahun berikutnya sudah tidak memahami lagi kondisi pada masa itu. Pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto sejak berkuasa penuh pada 1967-1968 hingga akhirnya runtuh pada 1998-1999 menjadikan kontrol penuh atas semua aspek kehidupan sebagai kunci. Istilah stabilitas nasional selalu digaungkan untuk mendukung proses pembangunan nasional.
Memang logis bahwa pembangunan yang berhasil salah satunya didukung oleh stabilitas kondisi di dalam negeri. Akan tetapi penjagaan stabilitas itu kemudian sangat dipaksakan dengan membungkam atau mencegah segala kemungkinan terjadinya kondisi yang dinilai mengganggu kestabilan, termasuk di dalamnya aksi buruh yang menyuarakan adanya ketidakadilan. Suara masyarakat yang mempersoalkan sesuatu dianggap sebagai suara berisik yang mengganggu stabilitas. Keluhan dan kritik dipandang sebagai perlawanan terhadap pemerintahan.
Stabilitas itu pun dipelihara dan ditegakkan dengan peran aktif aparat keamanan yaitu polisi dan tentara. Dan senjata yang paling banyak dipakai adalah ucapan “kamu PKI” kalau menghadapi orang-orang yang dianggap “mengganggu stabilitas.” Kehadiran polisi dan tentara merata di semua tataran kehidupan. Rata-rata provinsi, kabupaten, serta kota dipimpin oleh perwira militer atau polisi. Penulis pernah mewawancarai seorang mantan pejabat di era Orde Baru yang berlatar belakang militer, dan saat berbincang soal riwayat hidupnya beliau menyebut pada saat dirinya mencapai pangkat letnan kolonel dia ditanya, mau meneruskan karier militer atau masuk sipil. Kalau mau masuk sipil maka kemungkinan akan ditempatkan sebagai bupati atau wali kota, atau menjadi anggota DPRD/DPR. Kalau mau terus di militer akan dicarikan jabatan yang sesuai pangkat, dan kalau beruntung bisa tembus ke pangkat bintang (brigadir jenderal dan seterusnya).
Penjagaan stabilitas nasional ini pun tak urung membawa korban sejumlah sejawat Presiden Soeharto sendiri. Ketika sejumlah mantan perwira dan pejabat tinggi serta tokoh masyarakat membuat pernyataan yang mengritik pemerintah yang disebut Petisi 50 pada akhir 1970-an, mereka pun diberangus. Ada yang ditahan, ada yang “disingkirkan” dari kehidupan sehari-hari dengan cara dikucilkan.
Aktivis HAM, Munir, yang memberikan catatan akhirnya di buku ini, menguraikan pikirannya dalam bagian epilog bahwa dalam menata kebutuhan industrialisasi dan akumulasi modal, instrumen politik dan hukum memiliki tempat penting. Instrumen hukum menurut Munir tumbuh untuk menjamin keberadaan akumulasi modal ke depan.
Dia menyebut pendekatan keamanan dalam konteks ini terbagi atas dua bentuk, yaitu penggunaan politik kekerasan dan upaya sistematis yang bersifat represif untuk memperkecil kemampuan korektif. Pendekatan keamanan menjadi upaya penjagaan “stabilitas semata”, dan upaya menekan sebuah kekuatan untuk menjaga “keamanan dan kemapanan.”
Campur Tangan Militer
Dalam suasana inilah kemudian tragedi Marsinah terjadi pada Mei 1993. Awalnya adalah aksi unjuk rasa buruh di sebuah pabrik jam di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memprotes kondisi kerja yang tidak manusiawi, upah yang tidak sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah, dan sebagainya. Seharusnya ini ranah sipil, ditangani oleh dinas tenaga kerja, pemerintah daerah, serta serikat pekerja. Kalaupun aparat hadir semestinya mereka sekadar menjaga keamanan, memastikan agar aksi tak jadi rusuh. Namun yang terjadi kemudian aparat keamanan, dalam hal ini militer, justru “mengambil alih” penanganan. Pengambilalihan penanganan aksi buruh ini kemudian berujung pada kematian Marsinah.
Hingga kini, meski Marsinah kemudian ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada November 2025 lalu, kematiannya masih tetap misterius. Siapa pembunuhnya, dan siapa dalang di balik pembunuhan itu tidak terungkap. Apakah pembunuhan ini ada kaitannya dengan tindakan aparat militer “mengambil alih” penanganan aksi mogok buruh pabrik belum bisa dipastikan. Bahkan peristiwa kematian Marsinah di kala itu justru memunculkan sandiwara hukum ketika sejumlah orang, termasuk pemilik perusahaan tempat Marsinah bekerja, justru ditangkap aparat dan disangka sebagai pembunuhnya.
Tulisan bersambung ini mengambil sumber utamanya dari buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia, yang ditulis Alex Supartono dan diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 1999. Buku ini berisi kronologi peristiwa, dimulai dari aksi pemogokan buruh di pabrik tempat kerja Marsinah, campur tangan aparat militer dalam menangani aksi, serta peristiwa lanjutannya yaitu hilangnya Marsinah yang kemudian ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, serta penangkapan sejumlah orang oleh aparat militer dan kepolisian atas tuduhan menjadi perencana dan pembunuh Marsinah.
Buku ini juga memuat pernyataan sejumlah orang yang ditangkap aparat kala itu, yang memberikan penuturan tangan pertama alias first hand account yang mengungkap kekejaman aparat untuk memaksa mereka mengakui skenario pembunuhan yang disodorkan. Sangat pahit membaca apa yang dituturkan dalam buku itu, namun semestinya sebagaimana semua kisah masa lalu yang menjadi sejarah ini harus menjadi pelajaran. Masa lalu kita akan membentuk masa depan kita, sehingga kepahitan masa lalu semestinya jangan sampai terulang di masa berikutnya. (Bersambung)

