Kasus Daycare Jogja Jadi Pengingat Pembangunan Kesejahteraan Tak Sesederhana Makan Gratis

Ilustrasi daycare (Foto: Andri Widiyanto/beritajakarta.id)
Ilustrasi daycare (Foto: Andri Widiyanto/beritajakarta.id)

Kabar  mengenai kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (TPA) atau daycare di Kota Jogja belum lama ini kembali mengungkit perhatian soal fasilitas tersebut. Daycare menjadi pilihan bagi keluarga-keluarga dengan anak kecil yang ayah dan ibunya harus bekerja atau orang tua tunggal, yang tak memiliki kerabat atau orang yang bisa dipercaya (pembantu/asisten rumah tangga, pengasuh/babysitter/nanny) yang bisa membantu mengurus anak selama ditinggal bekerja.

Keberadaan daycare tak lepas dari perkembangan masyarakat, di mana masyarakat yang tadinya beraktivitas secara domestik atau di rumah dan sekitar rumah menjadi harus beraktivitas makin jauh dari rumah dan keluarga. Pekerjaan musiman berskala besar seperti perkebunan, perikanan, serta kemudian industrialisasi membuat orang tua harus meninggalkan anak di rumah dalam waktu lama untuk bekerja.

Laporan Kerangka Hasil Kajian Anggaran Daycare untuk Anak Buruh, Perlindungan Anak Melalui Optimalisasi Pendanaan Bagi Tempat Penitipan Anak di Indonesia yang dirilis LSM Seknas FITRA pada 2023 menyebut pada 2023 Indonesia memiliki 242.838 satuan pendidikan anak usia dini (PAUD). Sedangkan total TPA di Indonesia hanya 1 % dari total PAUD atau sebanyak 2.815 . Data dari Kemendikbud menujukan bahwa PAUD masih didominasi oleh TK dan kelompok bermain (KB).

Laporan tersebut menyebutkan pula perempuan yang terlibat dalam kegiatan perekonomian terutama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Akan tetapi perempuan juga dihadapkan pada aneka kerentanan yang tinggi, baik secara sosial, psikologis, fisik, dan ekonomi. Keluarganya juga menghadapi tantangan jika suami dan istri sama-sama bekerja di mana anak menjadi sangat rentan tidak mendapatkan pengasuhan yang baik. Tantangan ini makin besar ketika sebuah keluarga menghadapi biaya tinggi untuk menyediakan pengasuhan pengganti, tempat pengasuhan atau penitipan yang belum sesuai standar, dan sebagainya.

Karenanya masalah daycare ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kerja besar membangun kesejahteraan rakyat. Pekerjaan dengan upah baik akan meningkatkan perekonomian sebuah keluarga sehingga mereka mampu mendapatkan pengasuhan yang lebih baik untuk anak mereka. Sementara penyediaan daycare yang baik pun akan menunjang kenyamanan bekerja para orang tua sehingga mereka makin produktif dan membuat perekonomian mereka lebih baik pula.

Di sinilah seharusnya pemerintah berperan besar dalam penyediaan daycare yang berkualitas dengan jumlah yang banyak dan tersebar merata di wilayah yang kondisi penduduknya membutuhkan layanan itu. Kawasan perkotaan dengan aktivitas perekonomian yang berintensitas tinggi, kawasan industri yang menyerap banyak tenaga kerja, serta kawasan perdesaan yang kepala keluarga atau suami-istri harus bekerja ke kota atau merantau membutuhkan fasilitas-fasilitas itu karena tidak selalu ada kerabat seperti orang tua atau saudara yang lain yang bisa selalu diandalkan untuk “dititipi” anak-anak yang orang tuanya bekerja.

Ini pun kita tidak sekadar bicara soal “anak ikut siapa” atau “dititipkan ke siapa atau di mana.” Ada isu yang lebih besar lagi soal pola asuh dan kualitas asuhan. Anak-anak yang dititipkan biasanya berusia kurang dari setahun hingga usia balita atau bawah lima tahun. Periode usia itu yang seperti dikatakan para ahli adalah “periode emas” atau golden age.

Ahli tumbuh kembang anak, dr. Dewi Kartika Suryani, Sp.A. seperti dikutip bisnis.com, Minggu (26/4/2026) menyebutkan pertumbuhan anak bisa dilihat dengan mudah melalui berat badan, tinggi badan, dan lingkar kepala, namun untuk perkembangan akan sulit untuk dideteksi. Dewi mengungkapkan bahwa perkembangan anak harus dipantau melalui beberapa tanda di antaranya kemampuan bicara, perkembangan bahasa dan kosakata, motorik halus  dan kasar, serta kemandirian anak. “Kita sebenarnya tidak sadar, kalau kita punya bayi di rumah, dalam setiap sambungan syaraf itu berkembang 1 juta kali, jadi cepat banget. Bahkan 90% otak anak akan terus berkembang sampai menginjak usia 5 tahun,” tutur Dewi.

Karena itu pengasuhan pada masa itu menjadi sangat vital, baik yang langsung dilakukan oleh orang tua maupun yang dilakukan orang lain termasuk pengasuh atau petugas di layanan daycare. “Anak-anak memiliki masa penting banget untuk mengoptimalkan stimulasi di usia dua sampai lima tahun pertama, oleh karenanya perlu pengasuh yang mampu melekat pada anak kita, memahami perkembangan dan pertumbuhan,” kata Dewi.

Saling keterkaitan ini yang membuat kita semua seharusnya sadar bahwa masalah penjagaan pertumbuhan anak adalah sebuah masalah besar dan melibatkan banyak hal. Penyediaan lingkungan tempat tinggal yang baik bagi anak, fasilitas yang baik jika anak harus dititipkan di lembaga khusus, regulasi dan penerapan serta pengawasan yang ketat, dan sebagainya sangat dibutuhkan.

Amanat Konstitusi

Konstitusi yaitu UUD 1945 tepatnya pada Pasal 28B ayat (2) sudah mensyaratkan pentingnya pemeliharaan anak, dengan bunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Amanat konstitusi ini seperti disampaikan dalam laporan Seknas FITRA lantas dijabarkan dalam sejumlah undang-undang seperti dalam Pasal 3 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Perlindungan anak juga ditegaskan dalam Pasal 20 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Penyediaan dukungan dan sarana diatur dalam Pasal 22 UU no 23/2002 yaitu “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.” Pasal 23 ayat (2) UU yang sama juga menegaskan “Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.”

Tanggung jawab pemerintah pun menjadi sangat besar. Kasus daycare di Kota Jogja menjadi pengingat pentingnya alokasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan anak secara khusus dan masyarakat secara umum. Pemeliharaan dan pembangunan generasi penerus yang berkualitas tinggi tidak bisa hanya dilakukan dengan pelaksanaan program berbiaya tinggi namun masih diperdebatkan efektivitasnya seperti pemberian makanan gratis. Ada masalah-masalah yang lebih besar yang sesungguhnya butuh perhatian dan pendanaan semasif program  makan gratis.

Makan gratis hanya menjadi satu bagian kecil dari kerja besar memelihara dan membangun generasi penerus. Dana yang begitu besar yang begitu ngotot “mampu” digelontorkan pemerintah untuk satu program makan semestinya bisa dihitung ulang agar bisa digunakan untuk meng-cover banyak program lain yang sama pentingnya untuk membangun kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan anak.

Dengan dana begitu besar yang nyatanya mampu dikucurkan untuk “program mahkota” pemerintah sekarang, semestinya dari situ pemerintah juga bisa mengalokasikan dana untuk membangun daycare-daycare yang layak, membangun fasilitas-fasilitas pendidikan anak usia dini (PAUD) dan membiayai operasionalnya, termasuk menggaji para personel yang bertugas di fasilitas-fasilitas itu dengan layak. Dana juga bisa dialokasikan untuk menyokong lembaga-lembaga pendidikan dan fasilitas daycare yang disediakan swasta atau organisasi kemasyarakatan atau keagamaan. Pemantapan asupan gizi anak-anak pun bisa lebih terfokus dan terpantau melalui fasilitas-fasilitas itu.

Aturan sudah ada, dasar-dasar pemikiran dan operasionalnya sebenarnya sudah ada. Tinggal pemerintah mau mengeksekusi ini dengan lebih baik atau tidak, atau masih terlena dengan mindset “yang penting dikasih makan pasti jadi pintar.”

Baca Juga:

Setahun MBG Bergulir, Mari Lihat Lagi Cara Jepang Bikin Anak Sekolah Kenyang dan Sehat Lewat Kyushoku

Di Indonesia Ada UTBK, di China Ada Gaokao, Apa Bedanya?

Share the Post: