Di antara pabrik-pabrik yang berada di kawasan industri Sidoarjo, Jawa Timur, ada sebuah pabrik jam yaitu PT Catur Putra Surya (CPS), yang sudah berdiri sejak 1980, namun baru menempati lahannya di kawasan industri itu sejak 1991. Produk utamanya adalah jam tangan dan komponen-komponennya. Pabrik di wilayah Desa Siring, Kecamatan Porong, itu berdiri di lahan seluas 100.000 meter persegi dan terdiri atas 14 bangunan sesuai dengan bidang garapannya. Sejak pindah ke lahan itu usaha PT CPS berkembang, tak lagi memroduksi jam tangan untuk pasar dalam negeri, namun juga untuk ekspor.
Namun perkembangan usaha belum berdampak pada kesejahteraan lebih kurang 500 buruhnya, 300 di antaranya perempuan. Pengupahan dilakukan dalam dua bentuk yaitu harian dan bulanan. Pekerja harian dibayar tiap dua pekan di mana pada pekan pertama menerima uang premi dan target, dan di pekan kedua menerima upah pokok. Hitungan upahnya Rp1.700 per hari, ditambah tunjangan tidak tetap antara Rp550-Rp850. Kenaikan upah pokok tahunan selama itu hanya Rp100. Sebagai catatan, pada masa itu kurs rupiah terhadap dollar AS adalah rata-rata Rp2.000 per dollar AS.
Namun upah itu bisa dibilang “sama juga bohong.” Soalnya buruh justru harus mengeluarkan uang untuk membiayai sejumlah alat bantu produksi seperti sarung tangan, kertas poles dan gosok, dan sejumlah bahan lain. Mesin produksi, meskipun milik perusahaan, harus disewa oleh buruh yang menggunakannya. Fasilitas pendukung yang lain jangan ditanya. Tak ada poliklinik atau jaminan kesehatan. Kalau sakit buruh harus mengurus diri sendiri, bahkan kalau sampai tidak masuk kerja maka upahnya akan dipotong dan dianggap membolos. Semua ini hanya bisa diterima dengan hati dongkol, namun sejauh itu belum ada yang berinisiatif atau juga “berani” mengajukan keberatan secara langsung kepada manajemen.
Kemudian muncullah surat imbauan dari Gubernur Jawa Timur, Soelarso, pada April 1993 agar para pengusaha menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Adanya surat edaran ini direspons para anggota Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT CPS. Selama beberapa pekan mereka membahas surat itu dan pertimbangan tindakan yang akan dilakukan. Sedangkan memasuki Mei 1993, ternyata upah mereka masih tetap Rp1.700 per hari, padahal Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 50/Men/1992 yang berlaku sejak 1 Maret 1993 menetapkan bahwa upah pokok buruh minimal sebesar Rp2.250, bahkan lebih tinggi dari surat edaran Gubernur Jatim.
Kondisi makin membuat para buruh PT CPS bertekad memperjuangkan perbaikan. Saat hari libur produksi pada Minggu 2 Mei 1993 sejumlah buruh berkumpul untuk membahas tuntutan perbaikan kondisi kepada manajemen. Salah satu buruh yang giat mengajak para rekannya duduk bersama membahas tuntutan itu adalah Marsinah, perempuan kelahiran 10 April 1969 asal Desa Nglundo, Kecamatan Sudomoro, Nganjuk, Jatim. Dia adalah anak kedua dari sebuah keluarga sederhana yang tinggal di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Ibunya, Sumini meninggal saat Marsinah masih berusia tiga tahun. Sejak saat itu, ia diasuh neneknya, Puriah bersama bibi Sini dan paman Suraji.
Sejak kecil, Marsinah sudah biasa bekerja keras dengan membantu berjualan gabah dan jagung di pasar desa. Ia menempuh pendidikan di SDN Nglundo 2 lalu melanjutkan ke SMPN 5 Nganjuk dan SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk. Di tiga jenjang pendidikan itu, Marsinah dikenal sebagai siswi cerdas, mandiri, dan berani menyampaikan pendapat. Ia bermimpi kuliah di jurusan hukum, namun kondisi ekonomi membuat mimpinya tak terwujud. Setelah lulus SMA pada 1987, Marsinah merantau ke Surabaya. Awalnya dia bekerja di pabrik sepatu Bata pada 1989, lalu setahun kemudian pindah ke PT CPS. Meski bukan pengurus SPSI namun Marsinah disebut sering terlibat pembicaraan soal kesejahteraan buruh.
Namun dalam pertemuan buruh yang berlangsung pada 2 Mei itu Marsinah justru tidak hadir karena dia pergi ke Surabaya. Selain pergi ke rumah bibinya, dia juga pergi ke Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja untuk mendapatkan naskah ketentuan upah pokok minimum untuk menjadi rujukan teman-temannya. Marsinah malam itu menginap di rumah sang bibi, lalu di pagi buta pulang ke Porong.
Membuat Tuntutan
Sementara itu teman-temannya berhasil menyusun dan menyepakati konsep tuntutan. Mereka kemudian meminjam mesin ketik milik carik atau sekretaris Desa Siring yang kebetulan menjadi induk semang salah satu peserta pertemuan untuk mengetik rapi daftar tuntutan itu. Para peserta pertemuan juga sepakat melakukan aksi mogok kerja untuk mempertegas seruan mereka kepada manajemen.
Keesokan harinya, Senin 3 Mei 1999, pukul 06.00 WIB, sejumlah buruh mulai bergerombol di jalan sekitar PT CPS dan mengajak rekan-rekan mereka yang berangkat bekerja untuk mogok hari itu. Ajakan mereka berhasil dan sebagian besar buruh yang seharusnya masuk hanya berdiri di sekitar pabrik, dan hanya para pimpinan unit dan bagian saja yang tetap masuk. Mengetahui kondisi ini sekitar pukul 07.00-08.00 satpam pabrik berkeliling ke tempat-tempat indekos para buruh di Desa Siring untuk mengecek siapa saja yang tidak masuk kerja. Sementara itu pimpinan PT CPS, Judi Susanto, menghubungi Kantor Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) Sidoarjo, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Sidoarjo, Polres Sidoarjo, Koramil 0816/04 Porong Sidoarjo, serta Kecamatan Sidoarjo untuk memberitahukan adanya aksi mogok itu.
Aparat yang berdatangan sempat bertanya-tanya karena dalam aksi itu para buruh hanya mogok, namun tidak memberikan pernyataan, menyebarkan selebaran, dan sebagainya. Aparat pun kesulitan menentukan siapa penggerak aksi itu. Karenanya pejabat muspika (musyawarah pimpinan kecamatan, terdiri atas camat, kapolsek, dan danramil, sekarang biasa disebut forkopimcam atau forum komunikasi pimpinan kecamatan) setempat meminta Judi membuat daftar berisi nama-nama buruh yang diduga menjadi penggerak aksi. Judi kemudian menyebutkan sembilan nama buruh yang dianggap sering “berulah” di pabrik. Manajer personalia PT CPS, Mutiari, kemudian menambahkan satu nama lagi yaitu Yudo Prakoso sehingga daftar nama itu menjadi 10 orang, semuanya laki-laki.
Berbekal daftar itu, personel Koramil Porong kemudian mendatangi tempat indekos Yudo, dan ternyata ada 18 buruh yang sedang berkumpul di sana. Sebenarnya tidak semua orang yang namanya ada di daftar itu ditemukan di antara 18 orang itu, namun nyatanya semua orang di situ langsung dibawa ke markas koramil. Di sana mereka lantas dipertemukan dengan pimpinan yang juga pemilik PT CPS, Judi Susanto, serta personel muspika. Salah satu personel koramil lantas menyatakan bahwa para buruh yang mengajak rekannya mogok itu menghalangi niat baik orang untuk bekerja. “Itu cara-cara PKI!” tegas petugas itu.
Setelah itu Judi Susanto bertanya apa alasan para buruh itu mengajak mogok kerja. Yudo dan teman-temannya lantas menyerahkan surat berisi daftar tuntutan yang mereka buat semalam. Petugas koramil lantas mencatat identitas dan alamat para buruh itu dan memerintahkan mereka yang seharusnya masuk pada shift II dan III untuk masuk kerja pada hari itu juga. Perintah itu disertai ancaman. “Kalau kalian tidak masuk berarti kalian dalangnya [pemogokan],” ujar personel Koramil Porong.
Pertemuan yang berlangsung sekitar sejam itu kemudian selesai. Judi Susanto kembali ke pabrik sementara para buruh yang dipanggil juga pulang. Yudo yang tempat indekosnya menjadi tempat berkumpul para rekannya itu kemudian diberi surat panggilan menghadap Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Kodim 0816 Sidoarjo, Kapten Sugeng, pada 4 Mei 1993. Surat panggilan itu menggunakan kop surat Koramil 0816/04 Porong, dan ditandatangani Danramil Porong, Kapten Kusaeri, dan ada tembusan pula untuk PT CPS.
Pemilik CPS, Judi Susanto, sesampainya di kantor, kemudian menceritakan hasil pertemuan di Koramil kepada manajer personalia, Mutiari. Dia juga menyebut besok akan ada pertemuan antara manajemen, wakil buruh, dan muspika. Judi juga menyebut dalam pertemuan itu pihak perusahaan diminta diam karena muspika yang akan berbicara dengan para buruh. Judi juga menyebut bahwa salah satu buruh yang namanya diajukan Mutiari sebagai salah satu “orang bermasalah” dipanggil ke Kodim Sidoarjo. Judi kemudian memanggil kasir pabrik, Hariyanto, yang juga Ketua Pengurus Unit Kerja SPSI PT CPS dan menyuruhnya mengantar surat pemberitahuan bahwa akan ada pertemuan antara manajemen dengan wakil buruh kepada Kantor Depnaker Sidoarjo. Hariyanto lantas berangkat ke kantor depnaker dengan ditemani kepala bagian perawatan CPS, Widayat.
Suasana di kompleks pabrik sendiri saat itu relatif tenang dan semua berjalan seperti biasanya. Para buruh yang pagi hari sebelumnya sempat dipanggil ke markas Koramil Porong juga masuk kerja.
Di sisi lain, pada malam harinya 15 buruh kembali berkumpul untuk memperbaiki isi tuntutan yang akan disampaikan ke perusahaan. Mereka akhirnya menyepakati 12 poin tuntutan yaitu:
- Kenaikan upah sesuai Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 50/1992 dari Rp. 1.700 menjadi Rp. 2.250 per hari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992.
- Perhitungan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 72/1984.
- Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
- Jaminan kesehatan buruh sesuai dengan UU No. 1/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Penyertaan buruh dalam program ASTEK (AsuransiTenaga Kerja)
- Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar satu bulan gaji sesuai dengan imbauan pemerintah
- Kenaikan uang makan dan uang transpor
- Pembubaran Pengurus Unit Kerja (PUK) SPSI PT CPS karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPSI
- Pembayaran cuti hamil pada waktunya
- Penyamaan upah buruh yang baru selesai masa training dengan upah buruh yang sudah bekerja selama satu tahun
- Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah
- Setelah pemogokan ini pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan.
Hari berikutnya, 4 Mei 1993, aksi mogok kembali berlangsung dan kali ini pesertanya jauh lebih banyak. Petugas dari Polsek Porong, Koramil Porong, ditambah personel kodim juga datang. Para buruh shift I sudah masuk ke kompleks pabrik sementara buruh shift II dan III yang masih di luar berupaya masuk juga. Personel militer dan polisi membantu petugas satpam CPS mencegah para buruh shift II dan III masuk.
Melihat hal ini Judi Susanto lantas meminta Mutiari memerintahkan para buruh shift I tetap di dalam pabrik dan tidak boleh keluar, sementara buruh shift II dan III tak boleh masuk. Para buruh yang menjadi wakil dalam perundingan lantas diminta masuk ke ruangannya. Namun karena ada di antara wakil buruh untuk berunding itu yang masih ada di luar, Marsinah yang sudah ada di dalam pabrik bersama sejumlah rekannya memaksa memanggil rekan mereka yang ada di luar agar masuk mengikuti perundingan. Mutiari sementara itu meminta Kepala Pengawas Umum CPS, Bambang Wuryantoyo, pergi menjemput petugas Kantor Depnaker dan pengurus DPC SPSI Sidoarjo agar ikut serta dalam perundingan.
Maju ke Meja Perundingan
Pertemuan kemudian dimulai pada pukul 10.00 WIB. Peserta pertemuan adalah Judi Susanto selaku pemilik dan pimpinan PT CPS didampingi Mutiari serta Kepala Bagian Produksi Karjono Wongso. Sebanyak 24 orang mewakili buruh yatu sembilan pengurus SPSI dan 19 orang yang dipilih langsung oleh para buruh saat itu, di mana Marsinah menjadi salah satunya. Dari pihak di luar perusahaan ada Purnomo dan Abuchoir (pengurus DPC SPSI Sidoarjo), Djoko Sudjono dan Marsudi dari Kantor Depnaker Sidoarjo, Lurah Desa Siring M. Gufron, Kapolsek Porong, serta Danramil Porong Kapten Kusaeri. Hadir pula petugas dari Kantor Sosial Politik (Kansospol) Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Kantor Depnaker, Djoko Sudjono dan Marsudi, berinisiatif memimpin perundingan. Meski sempat meminta hanya dua wakil buruh yang berbicara dan menyampaikan tuntutan, namun nyatanya semua wakil buruh ikut bicara, saling melengkapi pernyataan dan argumen yang dilontarkan rekan mereka lainnya. Pembicaraan pun hanya berlangsung antara petugas Depnaker dan wakil buruh, sementara manajemen CPS hanya menyimak dan diberi kesempatan merespons dengan menyatakan menolak atau menyetujui tuntutan-tuntutan yang disampaikan.
Perundingan selesai pada tengah hari di mana sebelum ditutup petugas Depnaker kemudian berunding dengan manajemen PT CPS. Perundingan ini menghasilkan 11 poin kesepakatan yaitu:
- Upah minimum tetap diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri No. 50/Men/1992, dan kekurangan tunjangan tetap yakni uang makan dan transport sebesar Rp550 yang sampai saat ini belum diberikan pada saat hari libur nasional dan cuti tahunan, akan diberikan sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku mulai pada 1 Maret 1992, dan pelaksanaannya dimulai pada 15 Mei 1993.
- Perhitungan upah lembur sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kep. Men No. 72/Men/1984)
- Pembayaran upah bagi karyawan wanita yang mengambil cuti haid diberikan sesuai dengan besar upah yang diterima
- Keikusertaan dalam program Astek ke Jamsostek akan menunggu petunjuk dan pelaksanaan lebih lanjut
- Jumlah THR sampai saat ini belum diatur dalam peraturan pemerintah, akan tetapi besarnya THR diberikan sesuai kemampuan perusahaan yang telah diatur dalam kesepakatan kerja bersama yang ada di perusahaan.
- Uang makan dan uang transpor sudah masuk dalam satu kesatuan upah sebagai tunjangan tetap.
- Keberadaan PUK SPSI yang ada di perusahaan tetap diakui keberadaannya, dan akan difungsikan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ada. Pelaksanaan reformasi kepengurusan menunggu sampai masa baktinya habis
- Uang cuti hamil akan diberikan sesuai dengan peraturan yang ada (secara tepat waktu)
- Karyawan yang telah lepas dari masa percobaan, disamakan hak-haknya dengan karyawan yang lain. Tetapi penentuan besar kecilnya upah dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Sehubungan dengan unjuk rasa ini (pemogokan kerja), pengusaha dimohon untuk tidak mencari-cari kesalahan karyawan
- Pihak karyawan berjanji tidak akan melakukan aksi pemogokan lagi untuk masa yang akan datang, dan segala permasalahan perselisihan Hubungan Industrial Pancasila akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan berpijak pada asas musyawarah untuk mencapai mufakat dan selanjutnya karyawan sanggup kerja kembali
Hasil penandingan ini dituangkan dalam Surat Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh 24 wakil buruh. Mereka adalah Budi Purwantoro, Budiono, Ponidi, Marsinah, Masi ah, Mutmainah, Tamar, Safi’i, Taufik A.R., Sapuan, Yani, Choirul Anam, Sumarah, A. Sidiq, M. Yasin, Rianto, Tejo Purwanto, Warsidi, Agus Sunarto, Ngusmar, Suyatno, Lilik Indarsih, Endang Widiati, dan Karsito. Penandatangan lain adalah Djoko Sajono dan Marsudi dari Depnaker, Purnomo dan Abichoir dari pengurus DPC SPSI Sidoarjo. Kesepakatan ini dibacakan oleh Djoko Sajono di hadapan para buruh yang berada di luar dan tidak ikut perundingan. Sedangkan salinannya dibagikan pada ke-24 wakil buruh tersebut. Bagaimana selanjutnya? (Bersambung)

