Intensnya sorotan dan perhatian dari berbagai kalangan terhadap pengusutan kasus kematian tragis Marsinah ternyata tidak mencegah terjadinya hal-hal yang dalam istilah bahasa pergaulan sekarang “membagongkan.” Di permukaan, penanganan kasus ini dikoordinasikan oleh Polda Jatim yang melibatkan personel gabungan dari Polwil Kediri, Polwiltabes Surabaya, Polres Nganjuk, dan Polres Sidoarjo. Dari Mabes Polri juga turun tim yang dipimpin Direktur Reserse Brigjen Pol. Utoyo Sutopo.
Memang hingga September 1993 polisi sudah memeriksa 142 saksi sesuai prosedur. Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Roesmanhadi, seperti dikutip dalam buku Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah, Catatan untuk Revisi KUHAP yang disusun dan diterbitkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Desember 1996 menyebutkan 142 orang itu mencakup keluarga dekat korban, karyawan PT CPS tempat Marsinah bekerja, dan sejumlah kerabat lainnya. Namun kemudian terjadi plot twist. Sebanyak sembilan orang dari para saksi yang sudah diperiksa itu mendadak lenyap, padahal mereka selama itu belum pernah ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka sehingga harus ditangkap.
Mereka yang lenyap itu adalah pemilik PT CPS, Yudi Susanto; Direktur PT CPS Porong Judi Astono, Kepala Personalia PT CPS, Mutiari; Kepala Pengawas Umum PT CPS, Bambang Wuryantoro, Kepala Bagian Produksi PT CPS Karyono Wongso alias Ayib; anggota satpam PT CPS, Suprapto dan A.S. Prayogi, Suwono (kepala Satpam), serta Kepala Bagian Perawatan PT CPS, Widayat. Lebih dari dua pekan mereka semua tak diketahui keberadaannya. Polisi khususnya bungkam soal keberadaan mereka.
Tiba-tiba, pada 19 Oktober 1993, mereka semua muncul di rumah tahanan Polda Jatim. Yang makin membuat kondisi ganjil adalah karena saat itu polisi menunjukkan surat perintah penangkapan yang tertanggal 30 September 1993, dan surat perintah penahanan yang bertanggal 2 Oktober 1993, namun semua surat itu baru ditandatangani oleh kesembilan orang itu setelah mereka masuk ke tahanan Polda Jatim.
Kejanggalan ini tak luput dari sorotan masyarakat khususnya kalangan pegiat HAM dan LSM serta aktivis perburuhan. Mereka mempertanyakan prosedur yang ditempuh dan menilai bahwa mereka yang ditangkap ini selama ini belum pernah dinyatakan sebagai tersangka, namun seolah-olah sudah dihakimi terlebih dahulu sebelum menjalani proses penyidikan. Menanggapi kecaman-kecaman ini Kapolda Jatim Mayjen Pol. Emon Rivai Arganata mempersilakan siapa pun menggugat polisi dalam praperadilan dan jika memang polisi diputus bersalah pihaknya siap memberikan ganti rugi. Ditanya soal surat penangkapan dan penahanan yang baru ditandatangani setelah para tersangka tiba di Mapolda Jatim, Emon mengakui ada kesalahan, dan berdalih bahwa polisi juga masih disibukkan banyak kasus lain. Setelah itu tak ada lagi pernyataan atau penjelasan dari polisi soal janggalnya proses penangkapan dan penahanan para tersangka.
Penetapan dan penahanan para tersangka kasus pembunuhan Marsinah ini berlanjut ke proses persidangan yang dimulai pada November 1993. Para terdakwanya adalah sembilan saksi pimpinan dan karyawan PT CPS yang sempat “menghilang.” Selain itu ternyata ada terdakwa lain yaitu Kapten Kusaeri, Komandan Komando Rayon Militer (Koramil) 0814-04 Porong. Dia ikut diseret ke depan meja hijau karena dianggap mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Marsinah yang dilakukan para terdakwa dari PT CPS, namun tidak bertindak.
Seperti diuraikan di situs liputan6.com pada 2017, persidangan digelar di dua lokasi, yaitu Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Surabaya. Mutiari dan Judi Astono disidangkan di PN Sidoarjo, dan terdakwa lainnya disidangkan di PN Surabaya terkait dengan dakwaan bahwa Marsinah dibunuh para pelaku di kediaman pemilik PT CPS, Yudi Susanto, di Surabaya.

Lantas bagaimana proses pembunuhan terhadap Marsinah? Berdasarkan dakwaan jaksa yang bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka, ada rapat pada 5 Mei 1993 sore. Rapat itu dipimpin Yudi Susanto dan membahas kondisi produksi perusahaan sejak buruh terus berunjuk rasa. Rapat kemudian menyepakati bahwa Marsinah perlu dibunuh, dan para peserta rapat yaitu para terdakwa pun merencanakan pembunuhan terhadap Marsinah. Rapat kemudian diambil alih oleh Mutiari dan kemudian rencana pembunuhan disepakati pada malam itu juga.
Motif lain pembunuhan terhadap Marsinah adalah apa yang diungkapkan Kapolda Jatim dalam jumpa pers pengumuman tersangka sebelumnya. Seperti diungkapkan dalam buku Kekerasan Penyidikan dalam Kasus Marsinah, Catatan bagi Revisi KUHP, terbitan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Desember 1996, Marsinah disebut kecewa atas hasil pembicaraan antara perwakilan buruh dengan perusahaan. Dia lantas memberikan apa yang diistilahkan sebagai “saurat ancaman” untuk membongkar kegiatan ilegal yang diketahuinya yaitu pemalsuan arloji dari sejumlah merk terkenal. Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan mendadak ke PT CPS yang memang merupakan pabrik arloji, namun selama ini memroduksi dan memasarkan merk miliknya sendiri.
Pemeriksaan itu menurut polisi dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang arloji palsu yang beredar di Pasar Turi, Surabaya. Polisi sebenarnya tidak menemukan bukti bahwa perusahaan itu memroduksi arloji palsu. Namun hal itu ternyata tidak diungkap ke publik, sehingga citra yang muncul saat itu seolah membenarkan motivasi pembunuhan Marsinah seperti yang disebut polisi yaitu mencegahnya mengungkapkan aksi pemalsuan arloji yang dilakukan PT CPS. Pieter Talaway, penasihat hukum pemilik PT CPS, Yudi Susanto, kepada media saat itu menyatakan bahwa Polda Jatim cenderung mencari-cari kesalahan karena semua produk PT CPS memiliki surat izin.
Pernyataan yang menyudutkan PT CPS juga dilontarkan Kepala Direktorat Reserse Polda Jatim, Kolonel Pol. Engkesman R. Hillep. Dia menyebut PT CPS diduga memroduksi arloji dengan merek yang tanpa izin dan melanggar aturan perluasan industri. PT CPS, kata Engkesman, kemungkinan telah mengambil untung besar dari produksi merk ilegal itu.

Mari berlanjut ke pengadilan. Berdasarkan dakwaan jaksa, eksekutor penculikan terhadap Marsinah adalah kepala satpam Suwono dan anak buahnya, Suprapto, sementara Widayat menjadi sopir mobil milik pabrik yang dipakai untuk membawa Marsinah dari Porong ke rumah pemilik perusahaan, Yudi Susanto, di Surabaya. Karena Marsinah berupaya memberontak, di mobil Suwono dan Suprapto mengikat kaki dan tangannya ke kursi mobil dan menyumbat mulutnya.
Setiba di rumah Yudi, Marsinah disekap di salah satu kamar pembantu. Marsinah didudukkan di kursi lipat dalam keadaan terikat dan mulut tersumbat. Di tempat inilah Marsinah kemudian disiksa dan dipukuli. Widayat disebut ikut memukuli Marsinah dengan batang besi hingga tak berdaya. Widayat kemudian mendapat tugas menyopiri mobil yang tadinya dipakai untuk menculik Marsinah untuk membawa dan membuang mayatnya ke wilayah Nganjuk. Mereka lalu membuang mayat Marsinah di sebuah gubuk di hutan jati Wilangan, Nganjuk. Agar tak mencurigakan, mereka meletakkan jenazah Marsinah dalam posisi duduk.
Danramil Porong Diseret
Bagaimana dengan keterlibatan Danramil Porong Kapten Kusaeri? Asumsi dia terlibat menurut buku buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia (YLBHI, 1999), mulai dimunculkan di publik sejak awal November 1993 ketika polisi mengungkapkan tambahan asumsi motif pembunuhan. Kadit Serse Polda Jatim Kolonel Pol. Engkesman Hillep dalam jumpa pers bersama Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Roesmanhadi menyatakan bahwa ada tambahan asumsi motif pembunuhan Marsinah. Pertama dibunuh oleh pacarnya yang tidak diterima cintanya, kedua dibunuh karena permusuhan dalam unjuk rasa tanggal 3-4 Mei 1993 di tempatnya bekerja, ketiga dibunuh oleh aparat keamanan dan lawan dalam permusuhan unjuk rasa, dan keempat dibunuh oleh aparat keamanan sendiri. Dengan demikian secara resmi diakui bahwa kematian Marsinah “kemungkinan” berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi mogok dan unjuk rasa buruh PT CPS pada awal Mei 1993, serta adanya “kemungkinan” keterlibatan “oknum” aparat militer dalam pembunuhan Marsinah.
Soal “kemungkinan” keterlibatan “oknum” aparat militer ini kemudian mendapat “penegasan” dalam pernyataan lain dari Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Roesmanhadi. Dia menyebut Kapten Kusaeri terlibat dalam penculikan, penyekapan, penganiayaan berat dan pembunuhan Marsinah. Namun Wakapolda menyatakan pula pengakuan Kapten Kusaeri “membantu” pihak kepolisian mengungkap pelaku dan menangkap para tersangka dari lingkup PT CPS, sesuatu yang menurut dia sebelumnya sulit dibuktikan karena pelaksanaan pembunuhan “sangat rapi.”
Penjabaran “peran” Kapten Kusaeri yang dinyatakan dalam dakwaan adalah sebagai berikut berdasarkan buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia (YLBHI, 1999). Seusai adanya pengunduran diri 13 buruh PT CPS yang dilakukan di Markas Kodim 0816 Sidoarjo, Kusaeri pergi ke PT CPS untuk menginformasikan hal ini. Karena para pimpinan perusahaan sedang rapat maka dia kembali ke markas Koramil Porong yang jaraknya hanya 300 meter dari pabrik. Pukul 17.30 dia kembali ke pabrik untuk menumpang mobil pabrik yang akan ke Sidoarjo. Saat itu dia bertemu dan berbincang dengan Bambang Wuryantoro di pos satpam. Saat itu Bambang menyebut salah satu hasil rapat adalah “menyingkirkan Marsinah.” Dalam dakwaan disebutkan Kapten Kusaeri mengaku tidak mengerti arti kata “menyingkirkan Marsinah”. Dia pikir Marsinah akan dimutasikan ke bagian lain.
Kusaeri kemudian pergi menumpang mobil pabrik yang dikemudikan Widayat. Di jalan, di dekat tugu kuning penanda Desa Siring, mereka berjumpa dengan Marsinah yang diboncengkan satpam Soeprapto dengan sepeda motor. Mereka berhenti, lalu sepeda motor yang dibawa Suprapto dipinjam Kusaeri, sementara Marsinah disuruh pindah masuk ke mobil. Motor ini lalu dipinjam Kapten Kusaeri. Karena Kusaeri melihat bahwa Marsinah terlihat ketakutan saat disuruh masuk ke mobil, lalu dia menenangkannya dan menyatakan agar Marsinah menurut saja karena pasti takkan disakiti. Kapten Kusaeri pun pada akhirnya ikut dijadikan tersangka dan kemudian disidangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan “mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak melaporkan ke atasan.” (Bersambung)

