Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Mahkamah Agung Jadi Benteng Keadilan Terakhir (Bagian IX)

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta (Foto: pnbogor.go.id)
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta (Foto: pnbogor.go.id)

Harapan terakhir bagi para terpidana kasus pembunuhan Marsinah kini berada di Mahkamah Agung melalui gugatan kasasi. Yang menangani kasus ini adalah Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto, Karlinah P. Soebroto, dan Tommy Bustomi. Adi Andojo selaku ketua majelis kasasi setelah memeriksa kasus ini menyatakan bisa menerima alasan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh para terdakwa dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri. Seperti dicatat dalam buku Marsinah, Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan Indonesia (YLBHI, 1999), majelis kasasi melihat ada sejumlah hal yang menguatkan alasan pencabutan BAP para terdakwa yang memperkuat alasan mereka menggugat putusan pengadilan di tingkat lebih rendah.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian MA dalam kasus ini:

  1. Penggunaan “saksi mahkota” di mana setiap terdakwa diadili tersendiri dalam berkas tersendiri dengan berkas tersendiri, di mana terdakwa di berkas 1 bisa ditampilkan sebagai saksi untuk terdakwa di berkas 2, dan seterusnya. Satu terdakwa pun bisa menjadi saksi yang memberatkan bagi terdakwa lain di berkas lain untuk kasus yang sama. Padahal doktrin hukum menyatakan model “saksi mahkota” tidak boleh diterapkan karena melanggar hak asasi manusia, di mana dengan cara ini terdakwa yang menjadi saksi tidak bisa menggunakan haknya untuk menyangkal karena terikat oleh sumpahnya ketika bersaksi untuk terdakwa lain. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius oleh Mahkamah Agung.
  2. Adanya langkah para terdakwa mencabut BAP mereka dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dengan alasan mereka mengakui semua hal yang disampaikan di BAP itu karena disiksa dan diancam. Selain menemukan bukti penyiksaan terhadap para terdakwa, majelis kasasi juga menemukan bahwa para terdakwa yang sebelumnya diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Marsinah ternyata kemudian ditangkap di luar prosedur hukum dan ditahan secara rahasia di Detasemen Intelijen Kodam V Brawijaya. Di situ selama lebih dari dua pekan mereka disiksa untuk dipaksa mengakui skenario pembunuhan Marsinah. Pemeriksaan yang dilakukan bukan di institusi kepolisian dan dengan cara di luar prosedur hukum ini melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
  3. Selama persidangan keterangan satu saksi dengan yang lain tidak ada yang sesuai dan bahkan ada yang sangat bertolak belakang. Hal ini menjadi penguat bahwa mereka memang tidak melakukan apa yang digambarkan dalam BAP dan semata-mata mengakui melakukannya karena tekanan dan siksaan penyidik.

Selanjutnya dalam putusan pada 1995, majelis kasasi menyatakan:

  1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur
  2. Mengadili sendiri dan membebaskan seluruh terpidana dari segala dakwaan
  3. Memulihkan hak para terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka
  4. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tempat mereka ditahan.

Dengan demikian ini adalah klimaks dari drama hukum berkepanjangan sejak akhir 1993. Namun para terpidana ini kemudian sama sekali tidak pernah menggugat pemerintah atau institusi militer dan kepolisian atas segala nestapa yang mereka alami. Mereka juga tak mempermasalahkan perlunya ganti rugi atas penderitaan mereka. Mereka umumnya mengaku lega karena akhirnya mendapatkan keadilan.

Ironisnya, satu lagi terdakwa dalam kasus ini, Kapten Kusaeri yang menjabat Komandan Komando Rayon Militer 0816/04 Porong, yang disidangkan terpisah di pengadilan militer, tetap dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Padahal dia sendiri dalam proses persidangannya juga sudah mencabut BAP karena dia juga menjadi korban penyiksaan oleh penyidik. Dia sendiri ikut dicokok dalam kasus ini dengan sangkaan “mengetahui rencana pembunuhan” terhadap Marsinah, namun tidak bertindak atau melapor kepada atasan.

Di sisi lain putusan bebas majelis kasasi Mahkamah Agung terhadap para terpidan pun membuat kasus pembunuhan Marsinah kembali terbuka karena siapa pelaku sesungguhnya belum terungkap, apalagi motivasi di balik pembunuhan itu. Tak hanya itu, terungkapnya pemaksaan dan penyiksaan terhadap para tersangka pelaku selama proses penyidikan juga membuat para pelakunya juga harus dihadapkan ke pengadilan. Namun untuk masalah ini semuanya buntu. Tak ada reaksi sama sekali dari polisi dan aparat militer untuk mengusut penyiksaan ini meski kalangan ahli hukum terus bersuara soal ini hingga dua tahun sejak putusan bebas dari MA terhadap para terpidana. Hal ini menambah “kegelapan” terhadap keseluruhan kasus pembunuhan Marsinah.

Kapolri Jenderal Pol. Banurusman menanggapi putusan bebas MA ini pun menyatakan bahwa pihaknya memang berkewajiban membuka kembali pengusutan, dan menyatakan memerintahkan Kapolda Jatim untuk melakukannya. Mabes Polri pun mengirimkan dua perwira senior, Direktur Intelijen dan Pengamanan Brigjen Pol. M. Nurdin, dan Direktur Reserse Brigjen Pol. Roesdihardjo untuk mendampingi tim penyidik yang dibentuk Polda Jatim.

Ngotot dengan Skenario Lama

Namun anehnya, polisi justru bersikap masih yakin dengan modus pembunuhan yang selama ini didakwakan kepada para tersangka walaupun mereka semua sudah dibebaskan Mahkamah Agung. Hal ini antara lain diungkapkan sendiri oleh Kapolda Jatim Mayjen Pol. Roesmanhadi yang sebelumnya adalah Direktur Reserse Polda Jatim yang menangani kasus pembunuhan Marsinah. Dia menyatakan tidak tertutup kemungkinan kesembilan mantan terpidana kasus pembunuhan Marsinah diperiksa dan dinyatakan lagi sebagai tersangka jika ada bukti baru.

Padahal dalam hukum ada prinsip ne bis in idem yaitu seseorang tidak bisa dijadikan tersangka, dituntut atau diadili lebih dari satu kali atas perbuatan atau kasus yang sama, apabila sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar tidak terjadi dua putusan berbeda atas kasus yang sama.

“Kengototan” polisi mempertahankan “skenario” pembunuhan Marsinah meski kasus yang dibangun atas dasar skenario itu sudah dimentahkan lewat putusan Mahkamah Agung makin terlihat ketika langkah awal pengusutan ulang kasus pembunuhan salah satunya adalah memeriksa kembali Lasmini dan Susianawati, yang dulunya adalah pembantu rumah tangga Yudi Susanto, pemilik PT CPS, pabrik arloji tempat Marsinah bekerja. Menengok kembali ke skenario pembunuhan yang dulu disodorkan polisi, Yudi Susanto adalah dalang pembunuhan Marsinah dan Marsinah sempat dibawa ke rumahnya di Surabaya untuk disiksa oleh sejumlah karyawan PT CPS sebelum kemudian dibunuh dan jenazahnya dibuang di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.

Lasmini dan Susianawati dulu juga pernah diperiksa sebagai saksi di mana saat itu mereka “mengaku” melihat Marsinah dibawa ke rumah Yudi Susanto dan disekap di sana. Mereka saat itu bahkan mengaku pernah disuruh mengganti pakaian Marsinah yang terkena noda darah. Sebenarnya saat mereka kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Judi Astono, direktur pabrik PT CPS di Porong yang menjadi salah satu terdakwa pembunuhan pada 18 April 1994, juga terlihat kejanggalan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya itu Lasmini selalu bereaksi emosional dan histeris saat mulai ditanyai oleh penasihat hukum Judi. “Jawaban saya seperti BAP, kenapa masih ditanya lagi!” jeritnya seperti diungkapkan saat itu. Atau jika dia kebingungan dengan pertanyaan yang bersifat mendetail, dia akan menjerit “pokoknya saya lupa!”

Hal-hal seperti ini yang membuat tim penasihat hukum yakin ada rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan ini, serta adanya tekanan dan penyiksaan serta “cuci otak” terhadap para saksi, seperti halnya kecurigaan yang sudah kuat bahwa hal serupa juga dilakukan terhadap para tersangka yang kemudian menjadi terdakwa. Kedua pembantu Yudi Susanto ini bahkan kemudian juga “menghilang” seusai persidangan. Polda Jatim kemudian memberi keterangan mereka berdua memang disembunyikan dan dalam perlindungan karena menjadi “saksi kunci yang penting.”

Pengusutan ulang kasus pembunuhan Marsinah sempat melibatkan ekshumasi atau penggalian makan Marsinah untuk memeriksa jenazahnya, yang dilakukan tim medis gabungan. Namun hasil pemeriksaan jenazah ini tidak memberikan petunjuk baru. Tim penyidik juga sempat memeriksa empat anggota Kodim 0816 Sidoarjo, salah satunya Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Kapten Sugeng, yang dulu memanggil sejumlah buruh PT CPS yang dianggap sebagai dalang aksi unjuk rasa dan pemogokan pada Mei 1993. Para buruh ini saat itu kemudian dipaksa mengundurkan diri. Penyidik juga memerikan markas kodim untuk mencari bukti percikan darah Marsinah karena ada dugaan kuat Marsinah dianiaya di tempat itu dan bukan di rumah Yudi Susanto seperti versi yang diajukan dalam persidangan.

Memang ada sisa darah yang ditemukan, yang membutuhkan pemeriksaan DNA untuk memastikan milik siapa darah tersebut, apakah milik Marsinah atau bukan. Waktu itu tes DNA harus dilakukan di Amerika Serikat. Namun harapan akan munculnya petunjuk dari DNA itu sirna ketika sampai dua tahun Polri tak kunjung mengumumkan hasilnya. Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Yudi Susanto, yang masih terus terlibat dalam upaya membongkar kasus pembunuhan Marsinah meski kliennya sudah dibebaskan Mahkamah Agung, mengirimkan surat kepada Kapolri pada 19 Agustus 1997 untuk mempertanyakan hasil tes DNA. Dia waktu itu menyebut bahwa tes DNA paling lama butuh waktu enam pekan, sementara waktu sudah bergulir hingga dua tahun. Trimoelja pun meminta Polri mengumumkan secara terbuka ke mana DNA itu dikirimkan dan bagaimana hasilnya.

Baru lebih kurang sebulan kemudian Polri menyatakan tes DNA gagal dilakukan karena sampel darah yang dikirimkan sudah terkontaminasi. Bahkan selanjutnya Kapolri Jenderal Pol. Dibyo Widodo memerintahkan agar pengusutan ulang kasus pembunuhan Marsinah ditangguhkan.

Momentum Baru di Era Reformasi

Penyidikan pun kembali terhenti, dan baru mendapatkan momentumnya ketika pada 1998 rezim Orde Baru terguling akibat aksi reformasi. Masyarakat pun mendapat keberanian  untuk menyuarakan tuntutan agar semua bentuk represi era Orde Baru diusut dan diselesaikan secara hukum. Para penasihat hukum orang-orang yang dulu dipidana atas kasus pembunuhan Marsinah pun dengan dukungan berbagai lembaga pemerhati penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) juga bersuara tak kalah kencang menuntut penuntasan pengusutan kasus pembunuhan Marsinah.

Menanggapi seruan ini, Kapolda Jatim yang sudah kembali berganti pejabat yaitu kini Mayjen Pol. M. Dayat menyatakan siap membuka kembali pengusutan. Namun dia juga menyatakan bukti-bukti kasus tersebut sudah semakin tidak jelas. Para saksi pun sudah banyak yang tak bisa ditemukan, dan yang bisa ditemukan juga menolak datang saat dipanggil.

Merespons tanggapan polisi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Indro Sugiarto pun menyarankan agar titik awal pengusutan bisa berfokus pada semua kejanggalan proses penyidikan dulu, seperti alur proses penangkapan dan sebagainya. Sementara pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, juga mengingatkan polisi agar tidak “terpaku” pada orang-orang yang dulu diusut, diadili, dan pada akhirnya diputus bebas oleh Mahkamah Agung, yang menunjukkan bahwa proses pengusutan mereka tidak wajar. Lebih baik, kata Trimoelja, polisi berfokus pada sejumlah petunjuk yang hingga saat itu belum pernah ditelusuri.

Salah satunya, lanjut Trimoelja, adalah rangkaian kejadian setelah Marsinah pulang dari Markas Kodim 0816 Sidoarjo pada tanggal 5 Mei 1993 malam hari, setelah dia sebelumnya mempertanyakan nasib teman-temannya yang pada pagi harinya dipanggil ke situ. Dalam  keterangan yang ada saat itu, Marsinah pulang bersama sejumlah temannya, namun sejak kembali ke kawasan tempat indekosnya di Desa Siring, Porong, Sidoarjo, dia tak lagi terlihat.

Petunjuk lain adalah peristiwa penangkapan paksa di luar prosedur terhadap pemilik PT CPS Yudi Susanto, direktur pabrik PT CPS Porong, Judi Astono, dan sejumlah karyawan PT CPS yang dilakukan aparat yang ternyata menjadi bagian dari Bakorstanasda (Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional, sebuah lembaga keamanan yang didominasi militer) Jatim. Penangkapan itu kemudian berlanjut dengan penahanan dan penyiksaan terhadap orang-orang itu untuk mau mengakui sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan skenario yang disodorkan aparat. Para pelaku penangkapan dan penyiksaan ini harus diusut untuk mengetahui siapa yang memerintahkan mereka, apa motifnya dan kenapa harus merekayasa kasus itu dengan menyeret orang-orang yang ditangkap itu. Apakah pengusutan lantas berlanjut? (Bersambung)

Baca Juga:

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Kejanggalan yang Tak Habis-habis (Bagian VIII)

Hari Buruh, Mengingat Tragedi Marsinah: Teror Aparat Terungkap di Persidangan (Bagian VII)

Share the Post: