Bursa Efek Indonesia Rayakan Ulang Tahun, Riwayatnya Panjang Sejak Zaman Kolonial Belanda

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (Foto: gramedia.com)
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (Foto: gramedia.com)

Tanggal 10 Agustus 2026 menjadi saat ulang tahun ke-49 bagi Bursa Efek Indonesia, atau setahun lagi bursa saham nasional ini akan genap berusia setengah abad. Meski begitu sejatinya dunia bursa efek di Indonesia sudah jauh lebih tua aktivitasnya, yaitu sejak zaman kolonial Belanda. Bahkan, sebenarnya Indonesia adalah “pemicu” bagi lahirnya bursa efek di dunia. Mau tahu kisahnya?

Buku seri literasi keuangan terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019 menyebut hal ini berawal dari “perburuan” rempah-rempah oleh sejumlah bangsa Eropa ke wilayah Asia pada abad ke-15 dan ke-16. Sukses Belanda menguasai wilayah-wilayah strategis penghasil rempah-rempah di kepulauan Nusantara memicu lahirnya sistem perdagangan saham. Lahirnya Perusahaan Perserikatan Dagang Hindia Timur atau Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang menguasai perdagangan rempah-rempah asal Asia termasuk wilayah Nusantara melahirkan sistem investasi yang disebut pasar modal. Belanda pun menjadi tempat berdirinya pasar modal pertama di dunia, lalu diikuti oleh Portugis, Spanyol, Perancis, dan Inggris.

Berdirinya VOC sendiri berawal dari sengitnya persaingan dagang antara berbagai bangsa Eropa dan usaha-usaha dagang Eropa dalam menguasai pasar rempah-rempah dan perdagangan rempah-rempah. Persaingan ini memicu permainan harga, harga bisa melejit atau bahkan jatuh, sementara di lapangan juga terjadi aneka konflik. Pada 1594-1602 di Belanda terdapat setidaknya 12 perusahaan perdagangan komoditas rempah-rempah yang mengusahakan ekspedisi pembelian rempah-rempah di Asia dan menjualnya di pasar Eropa. Dua belas perusahaan itu adalah:

  1. Compagnie van Verre
  2. Nieuwe atau Tweede Compagnie
  3. Oude Compagnie
  4. (Nieuwe) Brabantse Compagnie
  5. Verenigde Amsterdamse Compagnie
  6. Magelhaense Compagnie
  7. Rotterdamse Compagnie
  8. Compagnie van De Moucheron
  9. Delftse Vennootschap
  10. Veerse Compagnie
  11. Middelburgse Compagnie
  12. Verenigde Zeeuwse Compagnie

Parlemen Belanda atau Staten Generaal kemudian mengesahkan hukum yang memerintahkan perusahaan-perusahaan itu bergabung menjadi satu perusahaan yaitu VOC pada 20 Maret 1602, yang lantas diberi monopoli perdagangan rempah-rempah selama 21 tahun. Lahirnya satu perusahaan besar pengendali perdagangan ini memicu stabilitas sehingga keuntungan besar pun akhirnya bisa tercapai.

Lukisan Job Adriaenszoon Berckheyde yang menggambarkan suasana bursa saham Amsterdam pada tahun 1670-an. (Foto: collectie.boijmans.nl, commons.wikimedia.org)

Hal ini memikat perhatian masyarakat yang ingin pula mendapatkan bagian dari keuntungan itu sehingga muncullah model investasi dalam bentuk saham kepemilikan perusahaan. Pola investasi sebenarnya sudah ada di masa sebelum berdirinya VOC, di mana biaya ekspedisi pelayaran ke Asia untuk “kulakan” rempah-rempah biasanya ditanggung oleh sejumlah investor yang berharap pembagian keuntungan dari hasil penjualan komoditas tersebut. Namun model investasi ini sistemnya hanya berlaku untuk sekali pelayaran dan risikonya sangat tinggi. Para investor bisa saja malah boncos ketika kapal yang dikirim gagal pulang karena kena musibah seperti karam akibat dihantam badai atau jadi korban bajak laut. Dengan keberadaan satu perusahaan besar pemegang lisensi dagang, maka investasi yang ditanamkan pun umurnya bakal lebih panjang karena investasi tidak berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pergi pulang pelayaran ke Asia dan wilayah Nusantara.

Saham VOC ini pun kemudian diperdagangkan untuk umum, awalnya sekadar di ruang terbuka tempat pertemuan hingga akhirnya terbentuklah lembaga resmi berupa Pasar Saham Amsterdam dengan saham tunggal yang diperdagangkan yaitu saham VOC. Jumlah investor saham yang tercatat pada masa awal terbentuknya VOC mencapai lebih dari 1.000 orang. Bursa saham Amsterdam pun kemudian menjadi bursa saham resmi tertua di dunia, meski model investasi pasar saham sebenarnya sudah dimulai dalam skala yang lebih kecil di negara lain seperti Inggris dan Italia hingga beberapa ratus tahun sebelumnya.

Sebuah surat utang atau bond atau juga diistilahkan sebagai obligasi dari VOC yang bertanggal 7 November 1622 dengan nilai 2.400 gulden dan bunga enam seperempat persen per tahun. Kalimat dalam surat itu berbunyi: “Kami yang bertandatangan di bawah ini sebagai akuntan Perusahaan Hindia Timur di Middelburg, dengan ini menyatakan sudah menerima dari Yang Terhormat Jacob van Neck, Wali Kota kota ini, uang sejumlah dua ribu empat ratus guilders. Kami menjanjikan kepada Wali Kota Jacob van Neck atau sesiapa yang membawa [dokumen] ini untuk membayar dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal surat ini sejumlah dua ribu empat ratus guilders sebagaimana disebutkan dengan bunga dari jumlah ini senilai enam seperempat per ratus [persen] untuk jangka waktu satu tahun. Hal ini kami nyatakan dengan iktikad baik. Ditandatangani di Amsterdam pada 7 November 1622. Kami berjanji untuk membayar pada tanggal yang ditentukan melalui bank kami di Amsterdam. Tertanda, Cornelis Francken.” (Foto: www.tschoepe.de, commons.wikimedia.org)

Di wilayah Indonesia atau yang di masa kolonial dikenal dengan nama Hindia Belanda, transaksi saham diketahui telah berlangsung sejak pertengahan era tahun 1800-an namun karena belum ada perusahaan atau lembaga yang menangani secara resmi maka catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Baru pada 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komoditas dan sekuritas, yaitu Dunlop & Koff.

Pada 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta (Yogyakarta) juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105.000 gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Sementara itu umumnya saham yang diperjualbelikan adalah dari perusahaan yang terdaftar (listed) di bursa Amsterdam. Para investor lokal Hindia Belanda saat itu diketahui berada di Batavia (Jakarta), Surabaya, dan Semarang.

Latar belakang berkembangnya aktivitas bursa saham di Hindia Belanda sendiri berkait erat dengan ekspansi usaha perkebunan pada abad ke-19 itu. Pemerintah kolonial Belanda pun berupaya mempercepat ekspansi dengan menghimpun modal atau investasi dari masyarakat umum, dalam hal ini warga Belanda sendiri atau warga Eropa lainnya.

Akhirnya pada 14 Desember 1912 Amsterdamse Effectenbeurs atau Bursa Efek Amsterdam membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Hindia Belanda atau Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta). Bursa efek ini menjadi yang keempat tertua di Asia setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Bursa saham di Jakarta ini bernama Vereniging voor de Effectenhandel atau Asosiasi Perdagangan Efek.

Pecahnya Perang Dunia I pada 1914 membuat bursa efek di Batavia ditutup, dan baru buka lagi setelah perang berakhir pada 1918. Setelah itu perkembangan aktivitas perdagangan membuat masyarakat makin tertarik. Akhirnya berturut-turut berdiri pula bursa saham di Surabaya pada 11 Januari 1925 dan di Semarang pada 1 Agustus 1925. Perusahaan pialang yang tercatat di bursa Surabaya saat itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Sayangnya perkembangan ini tak berlangsung lama. Resesi ekonomi dunia pada 1929 yang memicu ambruknya pasar keuangan dan investasi di AS dan Eropa pada 1930-an membuat dunia perdagangan kacau. Apalagi disusul dengan pecahnya Perang Dunia II pada 1939. Hal ini membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup sementara, dan disusul Bursa Efek Jakarta pada 10 Mei 1940. Bursa Efek Jakarta sempat buka lagi pada 23 Desember 1940, namun invasi Jepang yang meluas di Asia membuat bursa ini tutup lagi.

Perjalanan Lambat

Kehidupan bursa efek baru bergeliat lagi setelah Indonesia merdeka. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal 1 November 1951 menetapkan penyelenggaraan bursa kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE), yang beranggotakan bank-bank milik negara, milik swasta, dan para pialang efek. Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya kepengurusan pun dipilih. Pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali. Aktivitas bursa makin diperkuat dengan lahirnya Unda-undang No. 15 pada 26 September 1952 yang disebut sebagai Undang-Undang Darurat tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.

Namun dinamika politik nasional membuat kegiatan perdagangan saham di Indonesia kembali suram pada 1956. Aksi nasionalisasi berbagai perusahaan asing khususnya milik Belanda di Indonesia memicu ketidakpastian di kalangan pebisnis sehingga berpengaruh pula pada aktivitas bursa efek. Hal ini pun memicu kondisi “mati suri” aktivitas perdagangan saham.

Foto arsip Kompas yang menunjukkan saat Presiden Soeharto (berdiri di atas panggung, paling kanan), memantau proses pencatatan saham PT Semen Cibinong di Bursa Efek Jakarta pada 1977. (Foto: Instagram/@hariankompas)

Dengan pergantian rezim di akhir 1960-an, di mana rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto kemudian mengutamakan pemulihan perekonomian, situasi kemudian membaik dan akhirnya pada 10 Agustus 1977, Bursa Efek Jakarta kembali diresmikan oleh Soeharto dan menjadi saat berakhirnya masa vakum kegiatan jual beli saham di Indonesia. Tanggal inilah yang kemudian diperingati sebagai ulang tahun Bursa Efek Indonesia. PT SemenCibinong merupakan perusahaan pertama yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Jakarta.

Bertepatan dengan itu, pemerintah juga mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) selaku pengatur dan pelaksana seluruh kegiatan jual beli saham di Bursa Efek Jakarta. Namun selama 10 tahun berikutnya aktivitas bursa efek di Indonesia kurang bergairah, di mana selama itu tercatat hanya ada 34 perusahaan yang diizinkan menerbitkan emisi saham dengan nilai kapitalisasi pasar Rp1,1 triliun saja.

Suasana di lantai bursa di Bursa Efek Jakarta, kemungkinan di era 1990-an ketika pencatatan aktivitas perdagangan dan dinamika harga saham masih dicatat secara manual. (Foto: cnbcindonesia.com/Twitter @IDX_BEI)

Faktor yang mempengaruhi lesunya geliat pasar modal adalah aturan pajak yang tak menguntungkan. Selain itu, fluktuasi harga saham saat itu hanya dibatasi maksimal 4% per hari dengan tujuan menghindari unsur spekulasi di bursa saham. Padahal, unsur spekulasi adalah hal yang wajar terjadi di bursa efek. Akhirnya pemerintah mengeluarkan sejumlah paket deregulasi untuk menggairahkan perdagangan saham.

Deregulasi Picu Perkembangan Pesat

Pada 1987 pemerintah merilis Paket Kebijaksanaan Desember (Pakdes) 1987 berupa penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi serta dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Pakdes juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel sebagai pilihan bagi Emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Setahun kemudian terbit Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88) yang ditujukan pada sektor perbankan, namun berdampak positif bagi pasar modal. Pakto 88 mengatur ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Langkah ini memberikan perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal. Paket ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 88) yang memberi dorongan lebih jauh kepada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.

Pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Reksa Dana, serta manajer investasi. Tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya dicatatkan (listed) di BEJ.

Akhirnya pemerintah melakukan swastanisasi terhadap bursa dengan pendirian  PT Bursa Efek Surabaya (BES) pada 16 Juni 1989., dan dilanjutkan dengan pendirian Bursa Paralel Indonesia (BPI) pada 2 April 1991. Berdirinya PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 13 Juli 1992 menggantikan peran Bapepam sebagai pengelola bursa. Selama tahun 1988 sampai dengan tahun 1990 jumlah perusahaan yang terdapat di bursa efek Jakarta meningkat menjadi 127 perusahaan. Kemudian pada tahun 1996 jumlah perusahaan meningkat menjadi 238.

Meningkatnya aktivitas di lantai bursa mendorong BEJ menerapkan sistem otomasi perdagangan saham dengan sistem komputer pada 22 Mei 1995 yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Dengan sistem JATS, kegiatan perdagangan saham di bursa efek meningkat dan mampu memproses aktivitas jual beli berjumlah besar dengan efisien, meminimalkan human error, dan menjaga transparansi.

Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek yaitu BES dan BEJ.

Pada 1998, Indonesia mengalami gejolak politik dan krisis ekonomi hebat yang menyebabkan pergantian kekuasaan dari Soeharto ke Presiden B.J. Habibie. Hal ini menjadi momentum tranformasi lanjutan di bursa efek. Pada 21 Juli 2000, sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless trading) mulai diaplikasikan di bursa efek dengan tujuan memudahkan investor untuk berinvestasi dan mendorong arus investasi baru. BEJ kemudian juga menerapkan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading) pada 28 Maret 2002 yang makin memudahkan investor.

Pada 30 November 2007, dunia bursa efek di Indonesia mencatat langkah baru ketika Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) memutuskan untuk bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Penggabungan itu membuat pasar derivatif dan obligasi yang tadinya berada di BES dan pasar saham yang tadinya berada di BEJ berada di bawah satu naungan yang sama.

Sebagai informasi, instrumen investasi pasar modal terdiri atas:

  1. Saham: surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Investor yang memiliki saham di sebuah perusahaan, berhak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba.
  2. Reksadana: instrumen investasi yang menjadi wadah untuk pengumpulan serta pengelolaan dana dari beberapa investor. Dana tersebut kemudian dikelola manajer investasi menjadi berbagai instrumen, seperti pasar uang, obligasi, saham, atau efek lainnya. Reksadana ini biasanya menjadi instrumen investasi pemberi keuntungan jangka panjang dalam pengelolaan dana pensiun.
  3. Surat utang atau obligasi: kepemilikan surat utang yang dapat dipindahtangankan, dan pemegangnya memiliki hak untuk memperoleh bunga serta pelunasan utang pada jangka yang telah ditentukan.
  4. Exchange traded fund (ETF): mirip dengan reksadana karena sama-sama dikumpulkan secara kolektif. Bedanya, EFT bisa diperdagangkan di bursa efek layaknya saham.
  5. Derivatif: dikenal sebagai bentuk turunan dari saham. Nilai surat berharga ini dikaitkan dengan aset atau komoditas di pasar internasional seperti minyak bumi, emas, atau valuta asing.

Kembali ke Bursa Efek Indonesia, segera setelah pembentukannya BEI kemudian berfokus melakukan digitalisasi. Salah satunya adalah meluncurkan sistem JATS-NextG pada Maret 2009 sehingga kualitas sistem bursa efek semakin membaik. Momentum penting BEI lainnya adalah peluncuran IPO (initial public offering, penawaran saham ke publik) elektronik (e-IPO) pada 2022. Inovasi ini diharapkan bisa meningkatkan minat perusahaan untuk melempar sahamnya ke publik dan meningkatkan partisipasi publik untuk mengoleksi saham-saham IPO.

Pasar modal sangat vital dalam kehidupan bisnis dan juga negara karena sejumlah alasan, di antaranya:   

  1. Pasar modal sebagai sarana penambah modal bagi usaha: perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
  2. Pasar modal sebagai sarana pemerataan pendapatan: setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
  3. Pasar modal sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi: tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal akan memicu peningkatan produktivitas perusahaan akan meningkat.
  4. Pasar modal sebagai sarana penciptaan tenaga kerja: keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
  5. Pasar modal sebagai sarana peningkatan pendapatan negara: setiap dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
  6. Pasar modal sebagai indikator perekonomian negara: aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik, dan begitu pula sebaliknya.

Baca Juga:

Gubernur BI Perry Warjiyo Mendadak Mundur, Mari Lihat Rekam Jejaknya dan Para Pendahulunya

Dollar Menguat Habibie Diingat, Mengembalikan Kepercayaan kepada Perbankan (Bagian VII)

Dukung Lalu lalang masa

Setiap artikel di situs ini membutuhkan waktu untuk riset, membaca sumber,
dan menyusun tulisan. Jika tulisan ini bermanfaat, Anda dapat membantu
agar kami terus menghadirkan kisah-kisah sejarah Indonesia dan dunia.

Saweria Lalu Lalang Masa

Terima kasih atas dukungannya.

Share the Post: