Tantangan besar yang dihadapi Presiden B.J. Habibie pada hari-hari pertama masa jabatannya adalah segera menjawab situasi perekonomian dan sosial yang berada di titik sangat rendah. Seperti diuraikan sendiri oleh Habibie dalam bukunya Detik-detik yang Menentukan, Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (The Habibie Center, 2006), upaya merespons kondisi perekonomian itu adalah dengan merumuskan strategi bersama Gubernur Bank Indonesia, yang diterimanya di kompleks istana kepresidenan Jakarta pada Jumat 22 Mei 1998 atau di hari kedua masa jabatannya sebagai presiden. Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, bersama timnya diterima Habibie yang didampingi Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Industri (Ekuin) Ginanjar Kartasasmita.
Habibie dalam bukunya mengungkapkan bahwa saat itu Gubernur Bank Indonesia melaporkan kondisi ekonomi yang berkembang ke arah hiperinflasi. Suku bunga sudah berkisar antara 60% hingga 90%. Kurs rupiah terhadap US dollar berada di antara Rp14.000 dan Rp17.000 per US dollar dan bisa menuju ke Rp20.000 per US dollar seperti ramalan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew.
Karena ketidakpastian, krisis moneter dan krisis politik, modal mulai lari ke luar negeri dan pengangguran terus meningkat. Akibatnya, yang hidup di bawah garis kemiskinan terus bertambah. Keadaan sangat memprihatinkan. Cadangan devisa sudah menciut menjadi sekitar 56% dari cadangan semula.
Menanggapi laporan Gubernur BI, Habibie menyatakan bahwa meski menurut undang-undang yang saat itu berlaku Bank Indonesia adalah lembaga negara yang membantu Presiden untuk melaksanakan pembangunan nasional namun Bank Indonesia harus secepatnya mandiri dan independen. Ini agar Bank Indonesia dapat bekerja lebih produktif dan efisien membantu presiden dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Untuk menjaga independensi ini Habibie juga melarang pemerintah dalam hal ini Menko Ekuin, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan & Industri dan Menteri Negara Ketua Bappenas, memengaruhi secara langsung maupun tidak langsung kebijakan Gubernur BI. Untuk mendapatkan legitimasi atas independensi BI, maka UU tentang BI harus disempurnakan dengan undang-undang yang baru. Undang-undang yang baru ini harus menjadikan Bank Indonesia lebih kuat, lebih independen, lebih mandiri dan lebih transparan.
Habibie juga melarang pemerintah meminjam uang dari Bank Indonesia. Jika butuh uang maka diupayakan dari pasar modal. Kerja sama pemerintah dengan Bank Indonesia terbatas pada konsultasi saja. Semua kebijakan ini diharapkan membuat BI mampu menstabilkan nilai rupiah, menurunkan suku bunga menjadi satu digit yaitu di bawah 10%, demikian pula inflasi harus di bahwa 10%.
Habibie dalam bukunya menjelaskan krisis perbankan di Indonesia pada 1997-1999 terbagi dalam tiga fase yang mempunyai karakteristik yang berbeda. Fase pertama dimulai sejak krisis berlangsung pada bulan Juli 1997 hingga akhir Januari 1998, yaitu pada saat pemerintah mengambil kebijakan untuk meredakan krisis melalui program jaminan pemerintah terhadap kewajiban membayar bank umum serta pendirian Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Fase kedua berlangsung sejak awal Februari 1998 hingga meredanya gelombang bank rush atau penarikan uang besar-besaran oleh nasabah pada akhir Oktober 1998. Fase ketiga merupakan periode pemulihan kembali perbankan sejak bulan Oktober 1998 hingga selesai.
Aneka permasalahan sosial dan ekonomi yang saling terkait membutuhkan penilaian dan tindak lanjut yang tepat. Karena itu Habibie membagi tugas para pakar dan teknokrat di pemerintah dan di BI, agar saling berkonsultasi dalam menghadapi permasalahan masing-masing. Meski bekerja sama erat, namun Habibie sebagaimana keinginannya membuat BI sebagai institusi yang kuat, terpercaya, dan independen terus menekankan bahwa kerja sama erat itu hanya dalam bentuk konsultasi. Para anggota atau pakar dalam kabinet bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Para anggota atau pakar dalam pimpinan Bank Indonesia hanya bertanggung jawab kepada Gubernur Bank Indonesia. Sementara Presiden RI dan Gubernur BI secara berkala dan kalau perlu tiap saat dapat berkonsultasi. Habibie dalam tulisannya menegaskan pemisahan Bank Indonesia dari pemerintah murni datang dari keyakinan bahwa BI tidak mungkin sempurna dan profesional, jika bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki kedudukan dan kepentingan politik. Ini bisa mengakibatkan kebijakan profesional Gubernur BI menjadi tidak tepat karena kendala politik. Sebagai catatan kalau kita bercermin pada kondisi sekarang, keberadaan kerabat Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu Deputi Gubernur Senior BI di mana sebelumnya yang bersangkutan menjabat di Kementerian Keuangan tentu terasa sangat bertentangan dengan apa yang dicita-citakan Presiden Habibie.
Habibie dalam tulisannya menegaskan jika BI harus menghasilkan mata uang rupiah yang berkualitas tinggi maka maka nilai tukar rupiah terhadap valuta asing khususnya US dollar harus menentu dan stabil. Ini hanya mungkin terjadi, jikalau BI dapat bekerja secara objektif dan profesional dengan landasan hukum yang memadai. BI harus berkonsentrasi pada peningkatan dan pemeliharaan kualitas mata uang rupiah, sedangkan pemerintah harus menepati janjinya untuk melaksanakan pemerataan hasil pembangunan secara adil, menciptakan lapangan kerja, mengurangi inflasi, memperbaiki sistem pendidikan, sistem riset dan teknologi dan sistem kesehatan.
Selain itu, masih menjadi tugas pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi nasional, memacu peningkatan pendapatan negara, melaksanakan pemberantasan KKN, menyempurnakan pembangunan prasarana ekonomi, sistem pertahanan, melaksanakan penegakan hukum, serta sejumlah tugas lainnya.
Habibie menegaskan jika Bank Indonesia berkonsentrasi pada bidang moneter saja dan pemerintah berkonsentrasi pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, maka dengan sinergi positif pemerintah dan BI maka dalam waktu setidaknya setahun keadaan Indonesia bisa lebih cerah, dengan catatan segala kebijakan yang sudah digariskan dilaksanakan secara konsisten.
Dalam bulan-bulan berikutnya, Habibie terus mengupayakan penguatan bank sentral. Dia antara lain meminta bantuan Kanselir [perdana menteri] Jerman, Dr. Helmut Kohl agar menugaskan pakar dari Jerman yang berpengalaman dalam urusan bank sentral. Habibie berharap pakar ini memberikan nasihat dan konsultasi kepada para pakar di Indonesia dalam bidang yang sama. Tokoh yang paling berpengalaman menangani bank sentral di Jerman adalah Prof. Dr. Helmut Schlesinger, mantan Gubernur Deutsche Bundesbank. Dialah yang ditugaskan Kanselir Helmut Kohl untuk segera menemui saya di Indonesia.
Kehadiran Schlessinger membantu pula perancangan undang-undang tentang BI yang lantas dibahas di DPR. Akhirnya pada 17 Mei 1999, rancangan undang-undang (RUU) tentang BI dapat diterima dan disahkan oleh para wakil rakyat di DPR menjadi UU. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 itu antara lain mengubah struktur kepemimpinan BI menjadi Dewan Gubernur (DG) yang dipimpin oleh Gubernur BI merangkap anggota DG dan wakil gubernur BI adalah Deputi Gubernur Senior merangkap Anggota DG.
Lebih jauh Habibie juga berpikir bahwa Bank Indonesia yang sehat dan kuat harus didampingi oleh perbankan komersial yang sehat dan kuat pula. Sebagai salah satu negara terbesar di Asia khususnya di Asia Tenggara, sudah seharusnya bank komersial milik Indonesia ikut berbicara di tataran perbankan global. Dunia perbankan di Indonesia sebenarnya sudah punya tradisi kuat dari era Hindia Belanda, sehingga akarnya pun dari Eropa khususnya Belanda. Namun deregulasi perbankan pada 1980-an yang memungkinkan lahirnya banyak bank swasta baru ternyata banyak yang terhantam krisis.
Langkah penguatan perbankan yang ditempuh Habibie adalah dengan menggabungkan sejumlah bank milik pemerintah menjadi satu. Ada empat bank BUMN yang digabungkan yaitu:
- Bank Dagang Negara, sebelumnya dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada 1857. Pada 1949, namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara dengan tugas utama membiayai sektor industri dan pertambangan
- Bank Bumi Daya, awalnya adalah De Nationale Handelsbank NV milik Belanda yang kemudian dinasionalisasi menjadi Bank Umum Negara pada 1959. Pada 1964 bank itu diberi hak untuk mengoperasikan Chartered Bank, bank milik Inggris yang dinasionalisasi. Pada 1965, Bank Umum Negara digabungkan ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV, sebelum kemudian berubah lagi menjadi Bank Bumi Daya
- Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), berawal dari perusahaan dagang Belanda Nederlandsche Handels Maatschappij yang didirikan pada 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada 1968, Bank Negara Indonesia Unit II dipecah lagi menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Ekspor–Impor, yang akhirnya menjadi Bank Exim, bank pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor
- Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) riwayatnya berasal dari Bank Industri Negara (BIN) yang didirikan pada 1951 dengan tugas utama mendukung pengembangan sektor–sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. BIN kemudian digabungkan dengan Bapindo yang dibentuk sebagai bank milik negara pada 1960. Pada 1970, Bapindo ditugaskan memberi pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata
Keempat bank ini selanjutnya digabungkan menjadi satu entitas bank dengan nama Bank Mandiri. Untuk mendukung proses lahirnya Bank Mandiri, Habibie pun meminta bantuan salah satu direktur bank Jerman, Deutsche Bank yaitu Dr. Josef Ackermann. Akhirnya pada 2 Oktober 1998, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998, Bank Mandiri berdiri. Kemudian pada Juli 1999, empat bank milik pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Bank Pembangunan Indonesia, bergabung ke dalam Bank Mandiri.
Segala upaya reformasi yang dilakukan Habibie bersama kabinetnya akhirnya pun bisa menghentikan free fall atau jatuh bebas nilai tukar rupiah Indonesia terhadap US dollar. Jika pada Juni 1998 kurs rupiah terhadap US dollar adalah Rp15.000 per US doll, maka pada Juni 1999 kursnya sudah sangat membaik menjadi Rp6.700 per US dollar. Hiperinflasi dari sekitar 78% dapat dikembalikan menjadi sekitar 2%.
Setiap pemimpin pasti punya sisi-sisi kontroversial, yang bergantung pada sisi mana kita melihatnya. Habibie pun pasti tak luput dari hal itu. Namun setidaknya kita bisa mengenangnya sebagai tokoh yang dalam waktu begitu sempit dan gejolak sosial dan politik yang begitu dinamis mampu memulihkan perekonomian Indonesia. (Habis)

