Indonesia dan Amerika Serikat pekan ini meneken perjanjian Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (Major Defense Cooperation Partnership, MDCP) sebagai kerangka penguatan kerja sama pertahanan demi mencapai perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.
Perjanjian itu diteken dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menhan AS Pete Hegseth di Markas Departemen Pertahanan AS, Pentagon, pada Senin (13/4/2026) waktu setempat. Juru Bicara Pentagon Sean Parnell dalam keterangan resmi menjelaskan MDCP memiliki tiga pilar utama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghormati dan kedaulatan nasional. Ketiga prinsip itu adalah modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, pelatihan dan pendidikan militer profesional, serta latihan dan kerja sama operasional.
Dia menambahkan dalam pertemuan mereka, Menhan Sjafrie dengan Menhan Hegseth berkomitmen untuk memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bilateral maupun multilateral, seperti Super Garuda Shield. Super Garuda Shield adalah latihan militer multinasional terbesar di kawasan Indo-Pasifik yang dipimpin oleh Indonesia dan Amerika Serikat. Latihan ini bertujuan meningkatkan interoperabilitas, kepercayaan, dan stabilitas kawasan melalui simulasi pertahanan siber, operasi amfibi, dan latihan tembak langsung. Pada 2025, latihan ini melibatkan lebih dari 5.400 personel dari belasan negara, termasuk Australia, Jepang, dan Singapura, yang berlangsung di Jakarta, Sumatra, dan Kepulauan Riau.
Peningkatan tersebut, kata dia, adalah dalam rangka memperkuat kapabilitas kolektif antara militer kedua negara dalam upaya menjaga perdamaian. “Kedua pemimpin menegaskan kembali hubungan pertahanan yang penting dan terus berkembang, serta membahas berbagai tujuan bersama, termasuk peningkatan pelatihan pasukan khusus dan pendidikan militer profesional,” kata Parnell.
Dia menyatakan pula kerja sama yang baru disepakati tersebut mencerminkan pembangunan berkelanjutan atas hubungan pertahanan bilateral AS-Indonesia yang telah dibangun selama beberapa dasawarsa. Selain itu, Indonesia dan AS mengakui satu sama lain sebagai mitra penting dalam sektor pertahanan.
Terpisah, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa izin lintas udara atau blanket overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat, tidak ada dalam perjanjian tersebut. Rico kepada Antara pada Selasa (14/4/2026) menegaskan setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kemhan harus menguntungkan Indonesia.
Menurut Rico, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Dia menjelaskan bahwa dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemenhan RI akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Penyederhanaan Izin Melintas
Isu adanya permintaan AS kepada Indonesia untuk mempermudah proses izin melintasi ruang udara untuk kepentingan militer merebak beberapa hari belakangan ini. Hal ini bermula ketika sebuah media yang berbasis di India, Sunday Guardian, pada Minggu (12/4/2026), mengabarkan bahwa AS ingin mendapatkan blanket overnight clearance bagi pesawat militer AS untuk melintasi ruang udara Indonesia. Media itu yang menyatakan mengutip sebuah dokumen rahasia pertahanan AS menyebut rencana permintaan kemudahan izin untuk melintasi ruang udara Indonesia itu adalah tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump Februari lalu.
Dokumen itu menyebut saat Prabowo ke Washington, D.C. pada 18-20 Februari 2026 untuk menghadiri pertemuan Board of Peace, lembaga bikinan Trump untuk mewujudkan perdamaian di Palestina, dia sudah menyetujui usulan untuk pemberlakuan blanket overflight clearance tersebut. Sebagai tindak lanjutnya, menurut media itu, Departemen Pertahanan AS mengirimkan dokumen berjudul Operationalizing U.S. Overflight kepada Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.
Dokumen itu berisi usulan naskah kesepahaman bahwa Indonesia akan mengizinkan semua pesawat militer AS untuk melewati ruang udara Indonesia dalam rangka operasi-operasi berkelanjutan, misi untuk merespons krisis, di samping latihan-latihan militer bersama. Dengan adanya izin dari Indonesia, maka pesawat militer AS akan bisa langsung melewati ruang udara Indonesia dengan cukup melalui sistem pemberitahuan, dan bukannya prosedur perizinan per penerbangan seperti yang biasanya dilakukan. Sistem ini jika berlaku juga akan menyediakan mekanisme koordinasi seperti hubungan langsung antara Komando Angkatan Udara AS di kawasan Pasifik (U.S. Pacific Air Forces) dan pusat operasi udara TNI, yang berdampingan dengan kanal-kanal komunikasi diplomatik dan militer kedua negara.
Berita ini mendapat tanggapan dari pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Dino Patti Djalal. Mantan wakil menteri luar negeri era Presiden SBY ini mengingatkan pemerintah Indonesia bersikap hati-hati saat mengambil keputusan kerja sama, termasuk mengenai kontrol lintas wilayah udara dengan Amerika Serikat. “Saya melihat juga respons dari Kemhan [Kementerian Pertahanan RI] yang menyatakan ini belum final, masih draf. Jadi, intinya kita harus hati-hati, ya, terhadap hal-hal seperti ini. Jangan ada kesan segala sesuatu yang diminta Amerika kita langsung setujui,” kata Dino, Selasa.
Dino menuturkan bahwa dalam mengambil kebijakan, sebaiknya pemerintah tidak mengambil kebijakan appeasement, yakni kebijakan diplomatik yang memberikan konsesi atau kelonggaran kepada negara yang agresif guna menghindari konflik bersenjata atau perang. “Appeasement itu supaya menghindari tekanan, [agar] kita menyetujui segala hal yang diusulkan mereka,” jelas mantan Duta Besar RI untuk AS ini.

Isu pembukaan ruang udara Indonesia untuk penerbangan militer AS ini menjadi marak karena kemudian banyak tafsir khususnya di media sosial yang sebegitu jauh menyebut bahwa Indonesia sudah “menyerah” kepada AS. Di tengah banyaknya sentimen negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto khususnya terkait langkahnya bergabung dengan Board of Peace, isu “pembebasan ruang udara” untuk kepentingan asing ini langsung seperti tersulut. Meskipun framing atau pembentukan isu ini cenderung ngawur dan berlebihan, tidak sesuai dengan faktanya, namun kita juga perlu memahami kondisi kenapa hal-hal seperti itu menjadi makin sensitif sekarang.
Selama ini sikap pemerintah Indonesia di era Prabowo dalam isu-isu luar negeri dinilai cenderung lunak dan bahkan dianggap kehilangan arah. Bergabungnya Indonesia ke dalam Boad of Peace bentukan Trump banyak dianggap berkontribusi kepada lemahnya respons Indonesia dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah luar negeri. Misalkan saja dalam insiden meninggalnya tiga personel TNI anggota pasukan perdamaian PBB di Lebanon yang salah satunya akibat tembakan pasukan Israel akhir Maret lalu. Meski menyatakan kecaman dan tuntutan untuk penyelidikan menyeluruh, namun pernyataan resmi pemerintah Indonesia dinilai cenderung lunak karena tidak menyinggung Israel sama sekali. Presiden Prabowo juga dinilai cenderung diam merespons hal ini
Penilaian soal melunaknya reaksi Indonesia dalam isu Timur Tengah juga dikaitkan dengan peristiwa meninggalnya pemimpin spiritual tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei akibat serangan udara Israel yang didukung AS pada akhir Februari lalu. Pemerintah tidak serta merta menyatakan kecaman atas pembunuhan seorang pemimpin nasional ini, dan bahkan seperti “tertinggal” dari pernyataan sikap yang disampaikan sejumlah tokoh dan lembaga.
Dalam pandangan penulis, isu-isu ini akan terus menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi langkah Presiden Prabowo yang menurut hitungan sejumlah pengamat sudah ngelencer selama total 100 hari ke luar negeri dalam setahun masa jabatannya justru dianggap berlebihan oleh masyarakat dan dipertanyakan hasilnya.
Dalam kerangka pertahanan nasional, isu pembukaan ruang udara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan pertahanan harus dilakukan dengan lebih serius dan terencana secara jangka panjang dan memperhatikan berbagai kondisi aktual. Mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu mengingatkan pentingnya kemampuan pertahanan udara, dan bertanya apakah Indonesia betul-betul siap jika harus menghadapi serangan udara.
Ada pula sebuah peristiwa penemuan benda misterius di dalam air di perairan Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat, pada 6 April 2026 lalu. Benda itu ditemukan nelayan setempat dan kemudian diserahkan ke aparat TNI AL. Benda asing berbentuk mirip torpedo tersebut berdasarkan tafsir pengamat maritim yang dikutip situs indomiliter.com mengarah pada jenis Deep-Sea Real-Time Transmission Mooring System, sebuah sensor bawah air tertambat (moored sensor). Model yang ditemukan di perairan NTB ini diyakini dikembangkan oleh 710 Research Institute, bagian dari China Shipbuilding Industry Corporation (CSIC) yang kini telah merger menjadi CSSC. Institut ini sendiri dikenal sebagai lembaga riset Cina yang berfokus pada sistem serang dan pertahanan bawah laut. Penemuan di dekat Selat Lombok ini menjadi sangat sensitif karena posisinya yang merupakan chokepoint strategis yang menghubungkan Laut Cina Selatan ke Samudera Hindia melalui Laut Jawa, dan merupakan salah satu alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), jalur laut yang diizinkan oleh Indonesia untuk dilintasi kapal-kapal dalam pelayaran internasional.

Selain memiliki kemampuan mengukur arus laut, perangkat ini membawa sensor Conductivity, Temperature, Depth (CTD) serta sensor akustik yang mampu mengumpulkan informasi suara dan target (kapal/kapal selam) yang melintas. Di bagian punggungnya, terdapat slot untuk melepaskan communication buoys kecil yang akan mengapung ke permukaan untuk mengirimkan data ke satelit. Hilangnya beberapa buoy pada unit yang ditemukan menunjukkan bahwa perangkat ini kemungkinan besar telah berhasil mengirimkan data intelijen ke basisnya di China.
Pengamanan Samudera
Temuan ini makin memperkuat apa yang sudah diperingatkan mantan Presiden SBY soal pertahanan. Selain kesiapan mempertahankan ruang udara dan membela diri dari serangan udara, kini muncul pula pertanyaan, apakah kita juga siap mengamankan perairan termasuk di dalam lautan? Letak Indonesia yang strategis menempatkan wilayah negeri ini sebagai jalur lalu lintas antarkawasan dan antarbenua, baik untuk kepentingan komersial atau militer. Dalam posisi ini kemampuan Indonesia untuk mengamankan dan mengawasi seluruh wilayahnya dan khususnya di lokasi-lokasi perlintasan antarkawasan ini dituntut sangat tinggi.
Apalagi kita juga melihat kondisi aktual berupa tarik-menarik kepentingan dan adu kekuatan secara tak langsung antara kubu Amerika Serikat dengan China dan Rusia. China yang bersikeras mengklaim sejumlah wilayah di Laut China Selatan dengan alasan sebagai wilayah historis memang belum pernah melakukan agresi militer terbuka. Namun langkah mereka memperkuat pertahanan dan membangun fasilitas-fasilitas terkait militer di pulau-pulau milik mereka di Laut China Selatan bersama pembangunan kekuatan angkatan laut yang luar biasa menjadi fokus kewaspadaan berbagai pihak.
Langkah China ini pun diimbangi AS yang bersama dua sekutu utamanya, Inggris dan Australia, membentuk kerja sama militer yang disebut AUKUS atau Australia, UK (Inggris), dan US (Amerika). Kerja sama ini bertujuan menjadi payung perlindungan kepentingan ketiga negara di kawasan Asia Pasifik.
Semua hal ini yang mesti menjadi perhatian Indonesia dalam membangun pertahanannya. Kita memang bersahabat dengan semua pihak, baik China maupun ketiga negara AUKUS. Namun kita juga harus mampu mengimbangi mereka agar wilayah kita yang berada di tengah-tengah kawasan strategis ini tidak dijadikan playground alias “tempat bermain” bagi aneka pihak yang berhadapan kepentingan itu. Penemuan alat sensor bawah laut di perairan NTB menjadi alarm keras bagi kita agar tidak abai terhadap pengamanan di seluruh wilayah, darat, laut, dan udara.
Beberapa waktu lalu Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali dalam sebuah kesempatan rapat dengan DPR mengakui Indonesia belum memiliki sensor bawah laut untuk memantau jalur-jalur laut yang strategis. Pengungkapan ini jika dihubungkan dengan temuan alat sensor bawah laut di perairan NTB membuktikan bahwa kita masih belum mampu sepenuhnya mendeteksi aneka kegiatan yang berlangsung di dalam wilayah kita. Siapa yang memasang alat sensor di perairan NTB itu? Sudah berapa lama ada? Data apa yang diungkapkan? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dan ditindaklanjuti.
Apalagi ketika kita bicara soal pengamanan udara. Meski blanket overflight clearance masih berupa wacana yang dilontarkan AS, namun Indonesia – baik menerima atau tidak – tetap wajib punya kekuatan yang mumpuni untuk memantau dan mempertahankan ruang udara. Ketika kita hanya memberi akses terbatas kepada negara lain untuk melintaskan pesawat militer mereka, maka kita harus mampu memastikan bahwa aturan itu ditegakkan. Dan semisal kita membuka ruang agar pesawat militer asing melintas dengan izin yang dipermudah atau disederhanakan, justru kita harus makin mampu mengawasi ruang udara kita untuk memastikan bahwa kendali penuh atas urang udara itu tetap kita miliki. Sekali lagi, jangan sampai pula ruang udara kita menjadi playground bagi kekuatan udara asing.
Butuh fokus yang kuat dari pemerintah khususnya di jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menangani isu-isu ini. Dan fokus ini menurut pandangan penulis akan lebih bisa optimal ketika TNI dijaga agar lebih beraktivitas di ranah tanggung jawabnya dan tidak terus menerus dilibatkan dalam banyak hal yang seharusnya menjadi ranah sipil. TNI bersama Kementerian Pertahanan yang menaunginya semestinya akan lebih mampu berfokus pada evaluasi postur pertahanan, mempelajari dinamika pertahanan global, belajar dari aneka konflik yang terjadi, dan mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan gangguan keamanan yang terjadi.
Pembangunan pertahanan Indonesia selama ini cenderung mengacu pada efisiensi. Di zaman Presiden Soeharto dulu ada istilah kecil dan fleksibel. Di masa selanjutnya ada istilah minimum essential force atau kekuatan minimum yang sudah memenuhi esensi. Di masa sekarang ini sudah waktunya pengembangan pertahanan berfokus pada minimum similar capability atau kemampuan setara yang minimum. Artinya walaupun dari segi jumlah belum setara, namun kemampuan militer Indonesia harus setara dari segi kualitas dan penguasaan kemampuan dengan kekuatan yang ada di sekitar kita, dalam hal ini AS, Australia, dan China. Dengan cara ini kita akan bisa “berbicara dalam bahasa yang sama” ketika memproyeksikan kekuatan kita di hadapan kekuatan lain di sekitar kita. Ini penting untuk menjaga wibawa negara dan bangsa, dan sekaligus memastikan bahwa wilayah kita bukanlah playground bagi siapa pun!

